MA: Tidak Ada Pelanggaran Etik pada Hakim Kasasi Kasus Pembunuhan Wanita Sukabumi

Senin 18 November 2024, 13:24 WIB
Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afriyanti. | Foto: Istimewa

Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afriyanti. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Tim pemeriksa Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim agung yang memutus perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur. "Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh majelis kasasi," kata Juru Bicara MA Yanto, Senin, 18 November 2024.

Sebelumnya, mengutip tempo.co, MA membentuk tim pemeriksa untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim kasasi Ronald. Tim pemeriksa terdiri dari 3 hakim agung yang diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Diharso Budi Santiarto dengan Jupriyadi dan Nor Ediyono sebagai anggota tim pemeriksa. Majelis hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur diketuai oleh Soesilo dan beranggotakan Ainal Mardhiah dan Sutarjo.

Pembentukan tim pemeriksa merupakan respons MA perihal banyaknya pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran etik pada putusan kasasi Ronald. Kasasi itu diajukan oleh kejaksaan atas vonis bebas Ronald Tannur oleh tiga hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afriyanti.

Baca Juga: Ibu Ronald Tannur Sogok Hakim Rp 3,5 Miliar Atas Kasus Pembunuhan Wanita Sukabumi

Kejaksaan Agung saat ini juga tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi putusan bebas Ronal Tannur di PN Surabaya. Sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk tiga hakim PN Surabaya, mantan pejabat MA Zarof Ricar, ibu, dan pengacara Ronald Tannur.

Selain itu, Kejagung juga tengah mengusut dugaan pemufakatan jahat pada perkara kasasi Ronald Tannur. Pengusutan dilakukan berdasarkan keterangan tersangka Zarof Ricar, makelar kasus penanganan perkara di MA dan Lisa Rachmat, kuasa hukum Ronald.

Mereka berencana menyuap majelis hakim kasasi perkara Ronald dengan menyiapkan uang Rp 5 miliar. Uang tersebut disita penyidik Kejagung di kediaman Zarof pada 24 Oktober 2024, dua hari setelah putusan kasasi dibacakan. Dalam keterangannya, Zarof menyebut telah menemui seorang hakim agung untuk membicarakan kasasi Ronald agar putusannya menguatkan vonis bebas dari majelis hakim PN Surabaya.

Dalam putusan kasasi, Ronald diputus bersalah atas penyiksaan yang mengakibatkan Dini Sera meninggal pada 4 Oktober 2023. Ia divonis lima tahun penjara. Putusan kasasi tersebut membatalkan putusan bebas Ronald di pengadilan tingkat pertama di PN Surabaya.

Yanto mengatakan karena tidak ditemukan adanya pelanggaran etik pada tiga hakim agung tersebut, maka kasus dugaan pelanggaran etik yang diperiksa tim pemeriksa MA dinyatakan ditutup. "Tidak ditemukan pelanggaran sehingga kasus ditutup," ujar dia.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa