SUKABUMIUPDATE.com - Dua kasus hukum yang melibatkan tokoh politik terkemuka, Budi Arie Setiadi dan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), terus menjadi perhatian publik.
Pemerintah, melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar kasus judi online, yang diduga melibatkan Budi Arie Setiadi mantan Menteri Komnifo, diselesaikan secara tuntas.
Sementara itu, politisi Partai Golkar juga menyoroti penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula, yang dinilai masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung.
Kasus Judi Online dan Budi Arie Setiadi
Mengutip dari tempo.co, Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap 15 orang yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini, termasuk 11 pegawai Komdigi. Polisi menuduh mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.
Terkait dugaan keterlibatan Budi Arie Setiadi, yang merupakan Ketua Umum Projo dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Prasetyo menegaskan bahwa masalah tersebut harus diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
"Semua dikembalikan ke fakta hukum dan aparat penegak hukum," tegas Prasetyo dalam pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Budi Arie sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh pihak kepolisian dan menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus ini.
"Pasti nggak terlibat," kata Budi Arie di Istana Kepresidenan pada 6 November 2024, seraya meminta masyarakat untuk menunggu proses hukum yang tengah berlangsung.
Baca Juga: Kronologi Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong Menjadi Tersangka Korupsi
Baca Juga: Bukannya Di Blokir, Pegawai Kementerian Malah Lindungi 1.000 Situs Judi Online
Kasus Impor Gula dan Tom Lembong
Sementara itu, masih mengutip dari tempo.co, anggota Komisi III DPR RI, Soendeson Tandra, menilai penetapan Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebagai tersangka dalam kasus impor gula, masih menyisakan banyak pertanyaan.
Soendeson, yang juga politisi Golkar, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menjerat Lembong, terutama terkait izin impor gula kristal mentah dan gula kristal putih. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan peraturan yang ada, impor gula kristal mentah tidak memerlukan izin, sementara gula kristal putih hanya boleh diimpor oleh badan usaha milik negara.
Soendeson juga menyebut bahwa impor gula yang dilakukan pada masa jabatan Tom Lembong bisa jadi bertujuan untuk mengantisipasi kebutuhan gula menjelang Lebaran, di tengah surplus stok gula nasional. "Impor 105 ton gula itu bisa saja untuk mengatur stok gula menjelang Lebaran," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka telah melalui prosedur yang ketat dan tidak mudah. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses yang matang dan memastikan bahwa penetapan tersangka tidak melanggar hak asasi manusia.
"Kami hanya Yuridis, dan itu yang kami punya," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (13/11/2024).
Sumber : tempo.co