SUKABUMIUPDATE.COM - Kerugian yang harus diderita Indonesia akibat praktik korupsi selama kurun waktu 2001-2015 mencapai Rp205 triliun, kata specialist sejarah modern Indonesia asal Inggris, Peter Carey dalam satu konferensi di Yogyakarta.
"Dari nilai Rp205 triliun itu, hanya 11 persen atau Rp22 triliun yang telah diperoleh kembali melalui proses peradilan," ungkap Peter Carey dalam International Conference on Southeast Asia Studies (ICSEAS) di Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Jumat (14/10).
Ia mengatakan, nilai yang hilang atau sebesar Rp183 triliun itu setara dengan seluruh anggaran untuk pembangunan 871 kilometer jalan tol dan jalan baru. Korupsi terbesar, menurutnya, ada di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) dan korporasi.
Menurut Carey, langkah yang bisa diambil untuk menekan perilaku perampasan uang negara yaitu dengan memberantas mental permisif korupsi di lingkungan birokrasi, perusahaan serta di masyarakat. Apa yang dihadapi Indonesia saat ini, kata dia, mirip dengan yang dialami Inggris pada abad ke-18 .
"Yaitu ketika pemerintah menghadapi lembaga negara yang korup dan berupaya menciptakan kondisi pemerintahan yang efektif dengan melakukan administrasi modern untuk menghindari praktik korupsi," jelas Peter