SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap dua tersangka baru dalam kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penangkapan kedua tersangka itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kedua tersangka baru itu berinisial MN dan DM. Keduanya tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu (10/11/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan dua tersangka baru kasus mafia akses judol tersebut. Kedua tersangka ini punya peran berbeda.
"Tersangka berinisial MN berperan menyetorkan daftar website ke Kementerian Komdigi agar lolos blokir. Sementara DM menampung uang hasil judi dalam kasus tersebut," kata Ade seperti dikutip dari tempo.co.
Baca Juga: Polri Amankan Pegawai Komdigi Diduga Terkait Judi Online, Ini Respons Meutya Hafid
Baca Juga: Gunawan Sadbor Bebas Usai Dapat Penangguhan Penahanan dari Polres Sukabumi
Menurut Ade, tersangka MN berstatus DPO, sedangkan DM tidak masuk DPO. Ade Ary belum bisa menjelaskan apakah keduanya adalah pegawai Kementerian Komdigi atau warga sipil.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka kasus judi online di Komdigi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Ada tersangka DPO berinisial A, penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M," kata Ade, 6 November 2024.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, berupa uang Rp73,7 miliar. Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan 15 tersangka, dengan 11 orang di antaranya berasal dari Komdigi.
Sumber: Tempo.co