SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, meminta aparat penegak hukum atau APH adil dalam menindak kasus promosi situs judi online atau judol. Ia menyoroti kasus yang menyeret tiktokers kampung, Sadbor asal Sukabumi yang kini jadi tersangka, meminta para publik figur yang terlibat juga ditindak tegas.
"Penegakan hukum harus adil, termasuk terhadap public figure yang terlibat dalam aktivitas judi online. Banyak artis, influencer, dan selebgram yang kemarin sempat diperiksa, tapi kasusnya tidak jelas," kata Martin dalam keterangannya, Jumat (8/11/2024).
Melansir suara.com, Martin meminta penegak hukum untuk transparan dalam mengusut tuntas kasus judi online. Menurutnya, jangan sampai ada pandang bulu.
"Usut dan tindak juga publik figur yang terlibat dalam promosi dan aktivitas judi online, jangan hanya keras terhadap masyarakat kecil seperti Sadbor ini. Dia memang bersalah karena ikut mempromosikan judi online, tapi yang lebih besar kesalahannya masih banyak yang belum diusut," ujarnya.
"Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Masyarakat sudah teriak-teriak, mereka meminta agar hukum bisa adil bagi semua,” sambungnya.
Menurutnya, kasus promosi judi online oleh publik figur ini harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak, mengingat mereka memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat.
Baca Juga: Tanpa APK dan Massa Dibatasi, Berikut Tata Tertib Debat Pilkada Kota Sukabumi 2024
Ia menyatakan, tidak jarang masyarakat terjerumus dalam perjudian online karena terpengaruh oleh idolanya yang mempromosikan.
"Para selebritis memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat. Mereka harus bertanggung jawab atas setiap konten yang mereka sebarkan, karena mereka telah mempromosikan produk ilegal yang merugikan individu dan masyarakat," katanya.
"Banyak masyarakat yang terpengaruh oleh nama besar para selebritis dan terjebak dalam permainan judi yang mereka anggap sah atau legal, hanya karena disampaikan oleh nama besar seperti artis," katanya menambahkan.
Untuk itu, kata dia, pemerintah dan aparat penegak hukum harus bekerja sama untuk memberantas praktik ilegal ini dan memberikan sanksi tegas sebagai pelajaran bagi pihak-pihak yang mencoba mengeksploitasi masyarakat dengan promosi yang merugikan.
"Bagaimana dengan pihak lain? Seperti Sadbor yang ditangkap karena membaca request situs judi online yang memberi hadiah saat siaran langsung di TikTok, seperti orang-orang lain yang memberi hadiah. Bisa saja dia tidak tahu, kan?," katanya.
"Promosi judi online yang dilakukan oleh artis juga jelas mengabaikan tanggung jawab sosial mereka. Dampak sosialnya sangat besar, terutama bagi individu yang rentan terhadap kecanduan atau yang literasinya kurang," sambungnya dilansir dari suara.com.
Baca Juga: 5 Tahun Berteman Rantai Besi, Ekspresi ODGJ di Jampangtengah Sukabumi Menuju Marzoeki Mahdi
Polisi Sebut Sadbor Terbukti Promosikan Judol
Gunawan (38 tahun) kreator konten TikTok 'Joget Sadbor' dan rekannya berinisial AS alias Toed (39 tahun) resmi ditetapkan jadi tersangka karena mempromosikan situs judi online (judol). Kedua warga Cikembar Kabupaten Sukabumi itu dijerat pasal perjudian dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menjelaskan, bahwa terungkapnya kasus yang menjerat Gunawan alias Sadbor dan rekannya itu berawal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan patroli siber Satreskrim Polres Sukabumi, bersama dengan Dirsiber Polda Jawa Barat dan diback up oleh Ditsiber Bareskrim Mabes Polri.
Dalam patroli tersebut, kata Samian, pihaknya berhasil menemukan akun TikTok @flokitoto1 yang mengunggah rekaman dari live streaming akun @sadbor86. Kemudian pada rekaman tersebut, AS selaku host live streaming menyampaikan kalimat bernada promosi situs judi online flokitoto itu lengkap dengan tautan situsnya.
"Setelah berhasil dibuka dan dicoba, kami memastikan bahwa situs tersebut merupakan situs judi online yang bisa dimainkan oleh semua orang sesuai aturan yang ditetapkan di situsnya," kata AKBP Samian kepada awak media, Senin 4 November 2024.
Sebelumnya akun TikTok penyedia situs judol itu menurut Samian juga telah memberikan gift atau hadiah kepada akun @sadbor86. Sehingga tindakan AS itu disinyalir sebagai bentuk terima kasih atas hadiah dari akun yang terkait dengan situs judol tersebut.
Sementara itu, Gunawan sebagai pemilik akun tidak melakukan upaya untuk mencegah promosi judi dalam siaran langsungnya.
Baca Juga: Dinsos Kota Sukabumi Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir di 25 Kelurahan
"Akun @Sadbor86 melakukan live streaming kemudian dari pelaksanaan itu ada gift yang diberikan kemudian ada promosi website flokitoto, kemudian ada gift yang diterima," ujar Samian.
"Bapak Floki si Gacor anti rungkad hi oe oe oe oe. Bapak Floki lagi gacor gaes, linknya ada di Google Flokitoto anti rungkad lagi gacor gaes siap WD bapak floki wadidaw bapak floki. Ini menunjukkan bahwa promosi untuk para viewers streaming tersebut dilakukan dengan sadar dan sengaja," tambah Samian, menirukan tersangka AS.
Setelah menemukan bukti tersebut, polisi berkoordinasi dengan ahli pidana ITE dan ahli bahasa. Berdasarkan pemeriksaan dan analisis ahli, polisi menyimpulkan bahwa tindakan Gunawan dan AS memenuhi unsur tindak pidana.
"Dari hasil pemeriksaan ahli, kegiatan yang dilakukan oleh saudara AS dan Gunawan alias G ini merupakan rangkaian tindak pidana," jelas Samian.
Samian menekankan soal keterlibatan Gunawan dalam kasus ini karena memiliki peran bersama-sama atau turut serta dan memberikan bantuan kepada tersangka AS dengan cara memfasilitasi dan menyediakan akun tiktok @sadbor86 untuk melakukan live streaming.
"Sehingga dapat diaksesnya dokumen elektronik atau informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian, serta mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut," tuturnya.
Baca Juga: Tunjukkan Cara Menghadapi Ketakutan, Bund Ajari Anak-Anak 3 Cara Menjadi Tangguh Secara Mental
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dalam kasus ini yaitu dua unit handphone yang digunakan untuk siaran langsung, satu buku rekening BRI milik Gunawan, satu setelan kaos biru dan celana hitam yang dikenakan AS saat live, satu speaker merek ACOME berwarna biru, dan sebuah tripod hitam.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tindakan mereka dianggap melanggar ketentuan yang melarang pendistribusian informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian.
"Atas perbuatan tersebut, keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar," tandasnya.