SUKABUMIUPDATE.com - Politisi nasional Anas Urbaningrum menanggapi maraknya judi online dan pinjaman online di Indonesia. Ia menilai judol dan pinjol dapat menjadi faktor yang mengakibatkan pemiskinan struktural.
"Saya melihatnya lebih mendasar, menurut saya judol dan pinjol yang ilegal, (judol ya ilegal) (pinjol ada yang legal dan ada yang ilegal). Judol dan pinjol yang tidak diurus dengan baik oleh pemerintah itu akan bisa menjadi faktor pemiskinan struktrural," kata Anas Urbaningrum kepada sukabumupdate.com, usai menghadiri acara perkaderan HMI Cabang Sukabumi di Kompleks Asrama Haji, Cikembar, Senin (4/11/2024).
Anas menyebutkan bahwa saat ini judi online dan pinjaman online telah menjadi sikap hidup masyarakat untuk menghindar dari kesulitan. "Karena pinjol dan judol ini (telah menjadi) sarana bagi eskapisme orang-orang fakir miskin," imbuhnya.
Ia pun menjelaskan kenapa pinjol dan judol menjadi faktor pemsikinan struktural, karena pinjol dan judol para pemiliknya merupakan orang kaya, sementara penggunanya adalah orang-orang tidak mampu. "Proses strukturalnya adalah bahwa pemain judol dan pinjol ini orang kaya, tapi yang disedot dana-dana orang fakir miskin," tuturnya.
Baca Juga: Alasan Judi Online Sulit Diberantas Menurut Pakar dan Pemerintah
Oleh karena itu, Anas mendorong pemerintah untuk melakukan penanganan judol dan pinjol secara sungguh-sungguh. "Jadi pemerintah musti menangani ini dengan sungguh-sungguh, memberantas dengan sungguh-sungguh," tegasnya.
Lantas Anas mengungkapkan dampak judol dan pinjol di masyarakat "Karena (kalau tidak diberantas) akan menciptakan dan menambah disparitas ekonomi dan disaparitas sosial, ini masalah yang serius," tandasnya.
Terkait dengan pengungkapan sejumlah pejabat kementerian Komdigi (dulu kominfo) dalam kasus diduga terlibat melindungi 1000 situs judi online. Anas menekankan penting penanganan kasus tersebut secara adil.
"Apapun konteksnya kalau diungkap atau terungkap sekarang, publik (kita semua) berharap jadi momentum untuk pemerintah sungguh-sungguh mengurus ini dengan lurus, ojek dan adil," ucapnya.
Selanjutnya, Anas menyebut bahwa penanganan judol dan pinjol tersebut merupakan diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum "Ya itu ranahnya aparat penegakan hukum untuk menangani ini secara lurus, objektif dan adil," pungkasnya.