SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 11 orang tersangka dalam perkara judi online diringkus polisi. Dari 11 orang tersebut diantaranya ada dari sipil dan ada staf ahli kementerian. Polisi juga melakukan penggeledahan terhadap markas jaringan judi online mereka di ruko Galaxy, Jaka Setia, Bekasi, Jawa Barat.
Mengutip dari suara.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 11 orang ini berperan menyortir web-web judi online. “Mereka membuat kantor sendiri, menyortir web-web judi. 11 orang di amankan dan di ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
Adapun, para staf ahli Komdigi (kementerian kominfo dan digital) yang terlibat dalam perkara ini, seharusnya memblokir situs-situs judi. Namun mereka menyalahgunakan wewenangnya, para oknum ini bertugas memblokir situs judi online namun di salah gunakan.
Para tersangka tidak melakukan pemblokiran terhadap situs judi online, jika sudah mengenal pemilik situs tersebut. Caranya, mereka berkomunikasi dengan pemilik untuk mengamankan laman judi online itu dari pemblokiran.
Baca Juga: Polri Amankan Pegawai Komdigi Diduga Terkait Judi Online, Ini Respons Meutya Hafid
Baca Juga: Terseret Kasus Judi Online, Ini Alasan Polres Sukabumi Tangkap Gunawan Joget Sadbor
“Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data dan mereka, menyewa mencari lokasi ini sendiri sebagai kantor satelit,” terang Ade Ary.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, setiap harinya mereka bisa memantau sekitar 5 ribu laman. Dari jumlah itu, rata-rata mereka hanya memblokir 4 ribu laman sementara seribu lainnya mereka jaga agar tidak ada yang memblokir. "Biasanya (diblokir) 4 ribu pak, seribu sisanya dibina," ucap salah satu pelaku saat penggeledahan itu.
Polisi menyita belasan komputer yang digunakan komplotan ini untuk mengamankan laman judi online itu. Menurut tersangka, setidaknya terdapat 12 orang yang bekerja, 8 sebagai operator, 4 sebagai admin.
Dari praktek pengamanan itu, pelaku sempat mengaku mendapat bayaran sebesar Rp 8 juta perlaman. Namun dia tak menjelaskan apakah bayaran itu per hari atau per bulan.
Ade Ary menyatakan penyidik Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus ini. Penyidik masih menelusuri modus hingga aliran dana jasa pengamanan laman judi online ini.
Penyidik juga masih belum membuka identitas para tersangka yang merupakan staf ahli dan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital. "Masih akan kita dalami setelah ini," ucapnya usai penggeledahan.
Sumber : berbagai sumber