SUKABUMIUPDATE.com - Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menanggapi kemungkinan pemeriksaan terhadap menteri lain terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Hal ini menyusul penetapan eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mengutip dari tempo.co, pria yang akrab disapa Qohar itu mengatakan penyidik Jampidsus Kejagung baru kemarin, 29 Oktober 2024 menetapkan dua tersangka kasus impor gula. Selain Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menuturkan penyidik terus mendalami kasus ini. "Itu kami lakukan mulai kemarin ditetapkan, sampai sekarang kami maraton melakukan penyidikan terhadap para pihak yang terkait," ujar Qohar kepada awak media di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Lebih lanjut, dia membenarkan bahwa periode kasus impor gula terjadi pada 2015-2023. Pada periode tersebut, posisi Menteri Perdagangan tidak hanya diduduki oleh Tom Lembong.
Baca Juga: Kronologi Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong Menjadi Tersangka Korupsi
Namun, Qohar menyebut penyidik Jampidsus Kejagung tengah berfokus mengusut kasus ini pada periode 2015-2016. Pada periode tersebut, Tom Lembong menerbitkan peraturan ihwal impor gula kristal mentah
"Nanti tidak menutup kemungkinan, seiring waktu, kami akan menuju ke sana ya," tutur Qohar
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menanggapi pertanyaan ihwal pengusutan orang yang pernah menduduki posisi menteri, selain Tom Lembong, yang mengatur perizinan impor gula.
"Kalau sesudah dia ada, sebelum dia ada, ya laporkan bila ada penyimpangan," ujar Harli saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis.
Sebab, kata dia, ada mekanisme hukum acara. "Apa bisa dengan perkara ini kami bisa masuk ke sana ke mari? Kan enggak bisa," tutur Harli.
Sumber : tempo.co