Kronologi Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong Menjadi Tersangka Korupsi

Kamis 31 Oktober 2024, 06:11 WIB
Sosok Tom Lembong yang terjerat korupsi gula | Foto : Instagram/@tomlembong

Sosok Tom Lembong yang terjerat korupsi gula | Foto : Instagram/@tomlembong

SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan impor gula.

Penetapan ini dilakukan pada malam hari, Selasa (29/10), dan juga melibatkan seorang tersangka lainnya, berinisial CS, yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada periode yang sama.

“Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016. Kemudian, tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016,” kata Qodar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10).

Dalam kesempatan itu, Qodar membeberkan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2026 di Kementerian Perdagangan yang menjerat Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa malam, menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dimulai ketika pada tanggal 12 Mei 2015, rapat koordinasi antarkementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak membutuhkan impor gula.

Akan tetapi, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula. "Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ucapnya.

Persetujuan impor yang telah dikeluarkan Tom Lembong itu tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.

Baca Juga: Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Ditahan di Rutan Salemba

Qohar mengatakan sesuai aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan mengimpor gula kristal putih hanyalah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).

Kemudian pada tanggal 28 Desember 2015 digelar rapat koordinasi di bidang perekonomian. Salah satu pembahasannya adalah Indonesia pada tahun 2016 diprediksi kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.

Dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional, pada November hingga Desember 2015, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

Delapan perusahaan itu mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, padahal perusahaan itu hanya memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.

Seharusnya dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, gula yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan perusahaan yang dapat melakukan impor hanya BUMN. Akan tetapi, gula yang diimpor adalah gula kristal mentah.

Setelah itu, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula itu dijual oleh delapan perusahaan tersebut kepada masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram, yang lebih tinggi di atas harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yaitu sebesar Rp13.000 per kilogram dan tidak dilakukan operasi pasar.

"Bahwa dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah menjadi gula kristal putih tersebut, PT PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram," jelasnya.

Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar. Tom Lembong dan CS pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sumber : siaran pers

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi31 Oktober 2024, 08:32 WIB

ANBK 2024, Calon Wali Kota Achmad Fahmi Bicara Masa Depan Pendidikan Sukabumi

Dalam Pilkada 2024, Fahmi maju bersama Dida Sembada sebagai wakilnya.
Achmad Fahmi saat menjabat Wali Kota Sukabumi periode 2018-2023. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Gadget31 Oktober 2024, 08:00 WIB

7 Cara Membangun Kebiasaan Digital yang Sehat pada Anak, No 4 Paling Menantang!

Membangun kebiasaan digital yang sehat pada anak sangat penting agar mereka bisa memanfaatkan teknologi dengan baik tanpa dampak negatif.
Ilustrasi. Cara Membangun Kebiasaan Digital yang Sehat pada Anak (Sumber : Pexels/KetutSubiyanto)
Life31 Oktober 2024, 07:00 WIB

9 Cara Membuat Anak yang Puber Nyaman Curhat Pada Orang Tua

Dengan berbagi cerita tentang masa remaja atau tantangan yang orang tua hadapi, anak mungkin merasa lebih dekat dan lebih nyaman untuk berbagi (curhat).
Ilustrasi. Saat anak mulai berbicara dan curhat pada orang tua, dengarkan dengan penuh perhatian. (Sumber : Pexels/AlenaDarmel)
Nasional31 Oktober 2024, 06:11 WIB

Kronologi Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong Menjadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan impor gula.
Sosok Tom Lembong yang terjerat korupsi gula | Foto : Instagram/@tomlembong
Food & Travel31 Oktober 2024, 06:00 WIB

Resep Nagasari Pisang Tepung Hunkwe, Kue Basah Jajanan Pasar Jadul

Nagasari sering disajikan sebagai camilan sehari-hari atau dalam acara-acara tertentu, seperti perayaan atau kumpul keluarga.
Nagasari Pisang Tepung Hunkwe, Kue Basah Jajanan Pasar Jadul (Sumber : Cookpad.com/Nadhifa_SF)
Sukabumi31 Oktober 2024, 05:27 WIB

HMI Laporkan Oknum Pejabat Pemkot Sukabumi Diduga Pungli ke Calon ASN

Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi melaporkan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Inspektorat Kota sukabumi, Rabu (30/10/2024).
Pengurus HMI Cabang Sukabumi saat melaporkan oknum ASN atas dugaan pungli | Foto : Sukabumiupdate
Science31 Oktober 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 31 Oktober 2024, Waspada Turun Hujan di Siang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah berawan dan hujan ringan pada 31 Oktober 2024.
Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah berawan dan hujan ringan pada 31 Oktober 2024. (Sumber : Pixabay.com/@Horacio30)
Sukabumi31 Oktober 2024, 04:59 WIB

Hasil Operasi Zebra Lodaya di Sukabumi: 629 Tilang, 420 Knalpot Brong Disita-Dimusnahkan

Dalam rangkaian Operasi Zebra Lodaya 2024, Satlantas Polres Sukabumi berhasil menjaring ratusan pelanggar lalu lintas selama 14 hari pelaksanaan operasi yang berlangsung dari 14 hingga 27 Oktober.
Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Fiekry Adi Perdana memusnahkan kenalpot brong | Foto : Istimewa
Sukabumi31 Oktober 2024, 04:50 WIB

Ditodong Celurit, Ini Pengakuan IRT Korban Begal di Mangkalaya Sukabumi

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) korban pembegalan asal Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi inisial Y (37 tahun) mengaku sempat ditodong celurit dan diancam tidak selamat.
Korban begal Y (37 tahun), IRT asal Cicantayan, Kabupaten Sukabumi saat diwawancarai | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi Memilih30 Oktober 2024, 22:29 WIB

Ini Jadwal Debat Pilgub Jabar 2024, Debat Perdana 11 November di Kampus Unpad

KPU Jabar mengungkapkan pemilihan lokasi debat perdana Pilgub Jabar 2024 di lingkungan pendidikan dilakukan karena dianggap strategis.
4 bakal Paslon Pilgub Jabar 2024. (Sumber : Istimewa)