SUKABUMIUPDATE.COM - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan pungutan liar (pungli) perizinan perkapalan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). "Ketiga tersangka diduga melakukan pungli," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan di Jakarta, Rabu (12/10).
Ketiga tersangka itu adalah ahli ukur Direktorat Pengukuran Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub Endang Sudarmono, Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub Meizy dan PNS Golongan 2D Abdu Rasyid. Ketiga tersangka menerima pungli pengurusan surat ukur permanen dan Seaferer Identity Document.
Tiga orang lainnya yang sempat diamankan polisi disebut Iriawan masih berstatus saksi karena belum ditemukan alat bukti yang cukup. Iriawan menyatakan polisi mendalami status ketiga saksi itu karena mengaku dipaksa menyerahkan uang suap untuk mengurus dokumen.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi terdiri dari enam PNS Kemenhub dan seorang swasta yang diduga mengurus dokumen izin perkapalan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah tiga tahun penjara.