SUKABUMIUPDATE.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) yang juga merupakan bagian dari Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua melaporkan kasus penyerangan kantor redaksi Jujur Bicara (Jubi) Papua yang terjadi pada 16 Oktober 2024 yang lalu.
Pelaporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisioner Komnas HAM - Atnike Nova Sigiro dan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM - Uli Parulian Sihombing selaku Tim Penanganan Kasus Komnas HAM. Dalam proses pelaporan, Erick Tanjung mewakili Tim KKJ membuka pertemuan dengan menjabarkan kronologi kejadian dan sejumlah catatan yang perlu direspon secara serius oleh Komisioner Komnas HAM.
“Pengaduan kita hari ini hendak menyampaikan kasus serangan teror berupa bom yang terjadi di Kantor Redaksi Jubi, Jayapura. Kejadian pelemparan bom molotov tersebut mengakibatkan 2 mobil operasional Jubi terbakar, dan tidak ada korban jiwa. Dari olah TKP diketahui ada rekaman CCTV, dimana dapat diketahui ada 2 orang pelaku yang menggunakan motor Vario tapi tidak ada nomor polisi dan kedua pelaku menggunakan masker dan helm sehingga tidak terlalu jelas terlihat. Sekarang sudah hampir 2 (dua) pekan pasca pelaporan Kepolisian, namun belum ada tindak lanjut dari Polda Papua.”
Berdasarkan hasil verifikasi KKJ dan AJI Jayapura, menemukan bahwa saksi-saksi yang ada pada kejadian sekitar 7 (tujuh) orang yang berada di sekitar 20 meter dari lokasi kejadian. Para Saksi menyatakan bahwa Motor vario sudah bolak balik di sekitar kantor Jubi dan ada satu orang yang coba mengejar pelaku, tapi menghilang di sekitar lokasi Komplek Tentara Nasional Indonesia (TNI). Karena serangan ke redaksi Jubi, Januari tahun lalu jurnalis Senior Jubi juga mengalami bom teror rakitan yang terjadi sekitar rumahnya. Ada rekaman CCTV juga dua orang dengan ciri-ciri yang sama. Tapi Polda Papua justru menghentikan perkara (SP3) dan bahkan Pra-Peradilan ditolak. Kedua, kaca mobil dipecah dan juga remnya blong.
Teror yang dialami oleh Jubi ini lengkap, mulai dari serangan fisik, digital dan psikis dalam kurun 2 (dua) tahun terakhir. Rangkaian kejadian ini diduga kuat merupakan serangan yang dilakukan secara sistematis terkait dengan kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan oleh Jubi yang secara konsisten mempublikasi isu kemanusiaan. Tindakan ini merupakan sebuah bentuk Pelanggaran HAM dan
“Kita mengapresiasi Komnas HAM yang menerima pelaporan kami, di tengah ancaman berlapis yang dialami oleh Jurnalis saat ini. Kedepannya tugas jurnalis semakin berat, terkhusus bagi generasi Jurnalis Muda yang merasa terancam dengan praktik penundaan berlarut (undue delay) dalam kasus-kasus penyerangan dan kekerasan terhadap Jurnalis yang mengancam kemerdekaan Pers. Kami berharap adanya titik terang dan pengungkapan aktor intelektual dibalik serangan-serangan yang dialami oleh Jurnalis saat ini.Apalagi Jubi dikenal sebagai media yang kritis terhadap berbagai kebijakan negara, termasuk proyek strategis nasional ketahanan pangan yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat, serta pengungkapan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan.” ungkap Nany Afrida - Ketua Umum AJI Indonesia.
Merespon hal ini, Atnike Nova Sigiro selaku Ketua Komisioner Komnas HAM Indonesia merespon dengan menyampaikan hal berikut,
“Terkait kasus yang dialami Kantor Jubi pada 16 Oktober yang lalu, Komnas HAM melalui Kantor Perwakilan Komnas HAM di Papua Jayapura telah melakukan pemantauan di lokasi Kantor Redaksi Jubi. Akan tetapi pemantauan ini belum selesai, karena prosedur ini meliputi permintaan keterangan dan informasi. Kasus ini telah mendapatkan atensi kami dan akan ditindaklanjuti segera. Terkait serangan terhadap Jurnalis di beberapa kasus lain, Komnas HAM juga telah merespon dan menindaklanjuti kasus tersebut. Serangan terhadap Jubi juga tidak dapat dilepaskan dari kompleksitas kondisi politik dan keamanan. Sementara kami akan melakukan pendalaman atas pengaduan yang disampaikan hari ini dan akan berkoordinasi dengan Komnas HAM Papua.”
Sementara Uli Parulian Sihombing selaku Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, lebih menyoroti profesionalitas Jurnalis dan Media dalam praktik-praktik penyerangan terhadap Jurnalis,
“Komnas HAM meminta hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim KKJ untuk kasus penyerangan yang dialami oleh Jubi. Jurnalis memang harus dilindungi terlebih di wilayah berkonflik.”
Dalam kesempatan yang sama, Chikita Edrini Marpaung selaku Pengacara Publik LBH Pers juga mendorong Komnas HAM secara pro-aktif untuk dapat melakukan pemeriksaan lapangan,
“Mengingat Komnas HAM memiliki kewenangan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa pelanggaran HAM, dimana praktik teror bom molotov yang dialami oleh Jurnalis dan Media Jubi ini juga bukan yang pertama. Kami Tim KKJ dan Koalisi memohon Komnas HAM secara pro-aktif untuk dapat menjalankan fungsi tersebut. Mengingat sudah 2 minggu pasca pengaduan Kepolisian, namun kasus belum juga naik ke tahap Penyidikan dan belum ada barang bukti yang ditetapkan untuk membuat terang kasus penyerangan tersebut.”
Pasca pengaduan ini, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua akan melakukan kegiatan rangkaian Audiensi lainnya dengan menyambangi sejumlah instansi Pemerintahan terkait seperti Mabes Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mendorong proses penegakkan hukum dan mencegah praktik impunitas terhadap serangan terhadap kerja-kerja Kemerdekaan Pers.
Jakarta, 29 Oktober 2024
Tentang Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia:
Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 11 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).
Narahubung:
Erick Tanjung, Koordinator KKJ Indonesia
Wahyu Dhyatmika, AMSI
Wahyu Triyogo, IJTI
Ade Wahyudin, LBH Pers
Nenden Sekar Arum, SAFEnet
Nurina Safitri, Amnesty International Indonesia
Hotline: 08111137820