SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula di Kemendag periode tahun 2015-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong ditetapkan tersangka karena perannya saat menjadi Mendag pada 2015-2016. Dalam kasus ini, Qohar menyebut kerugian negara akibat impor gula sekitar Rp400 miliar.
"Karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, adapun kedua tersangka itu adalah satu TTL (Tomas Trikasih Lembong), selaku Mendag periode 2015-2016," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, (29/10/2024).
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP," tambahnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di Kemendag, Kejagung: Kasus Impor Gula Periode 2015-2023
Selain Thomas Lembong, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan tersangka lain berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) 2015-2016.
Qohar mengatakan, keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan di Kejari Jaksel.
Sebagai informasi, kasus ini terkait dengan temuan pidana pada penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih dalam rangka pemenuhan stok gula nasional kepada pihak yang tidak berwenang.
Sumber: Suara.com