Eks Pejabat MA dan Beban Pembuktian Kasus Suap Pembunuhan Wanita Sukabumi

Selasa 29 Oktober 2024, 11:05 WIB
Zarof Ricar, mantan pejabat MA yang terlibat kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afriyanti. | Foto: Kejaksaan.go.id

Zarof Ricar, mantan pejabat MA yang terlibat kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afriyanti. | Foto: Kejaksaan.go.id

SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggunakan sistem pembalikan beban pembuktian atau pembuktian terbalik dalam kasus Zarof Ricar, eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) yang diduga jadi makelar perkara kasasi Ronald Tannur atas kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afriyanti.

Mengutip laporan berita tempo.co, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan Zarof Ricar memiliki kesempatan untuk membuktikan asal usul uang ratusan miliar rupiah dan emas puluhan kilogram yang ditemukan di rumahnya sebagai pembelaan terhadap dugaan suap atau gratifikasi.

“Misalnya nanti kita bawa ini ke persidangan bahwa ditemukan uang sebanyak Rp 920 miliar kurang lebih dan 51 kilogram emas, ini akan kami tanya,” ucap Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2024.

Menurut pengakuan Zarof, uang hampir Rp 1 triliun itu merupakan hasil pengurusan perkara di MA selama 10 tahun, yakni dari 2012 hingga 2022. Harli pun mempersilakan Zarof untuk memberikan pembuktian berupa rincian sumber uang tersebut. “Kalau enggak bisa dia buktikan, berarti uang itu benar uang gratifikasi,” katanya.

Baca Juga: Kematian Wanita Sukabumi Bongkar Mafia Peradilan, Seret Hakim hingga Mantan Pejabat MA

Harli mengatakan, tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian dalam hukum acara pidana yang berlaku umum. Pembuktian sepenuhnya merupakan kewajiban dari penuntut umum. Sementara dalam asas pembuktian terbalik ini, tersangka atau terdakwa harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Jika tak dapat membuktikan, maka dia dianggap bersalah.

Harli menjelaskan bahwa dalam hukum formal, beban pembuktian gratifikasi dengan nilai di atas Rp 10 juta berada pada terdakwa. “Kalau di bawah Rp 10 juta, beban pembuktian ada di jaksa penuntut umum,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan dari hasil penggeledahan rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang SG$ 74.494.427, US$ 1.897.362, EUR 71.200, HK$ 483.320, dan Rp 5.725.075.000. “Jika dikonversikan ke rupiah totalnya Rp 920.912.303.714 (Rp 920,91 miliar),” kata Qohar.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita 498 kepingan logam mulia berupa emas seberat 100 gram, empat keping logam mulia emas seberat 50 gram, dan satu keping logam mulia emas sebesar 1 kilogram dari rumah Zarof, sehingga total seluruhnya kurang lebih 51 kilogram.

Qohar mengatakan, Kejagung masih melakukan penyelidikan soal peran Zarof yang diduga kerap menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung. “Kami akan lihat seperti apa nanti hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang lain,” kata Qohar. “Yang pasti siapa pun yang terlibat dalam perkara ini pasti akan kami mintai pertanggungjawaban.”

Kejagung telah menetapkan Zarof sebagai tersangka permufakatan jahat bersama Lisa Rahmat dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA itu terlibat praktik lancung untuk penanganan perkara kasasi anak eks anggota DPR Edward Tannur itu di Mahkamah Agung.

Zarof Ricar diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, untuk melobi hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur supaya putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dini Sera.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa