SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP Ikahi) Yasardin prihatin setelah tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjaring operasi tangkap tangan atau OTT kasus suap vonis bebas Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung. Dia meminta para hakim untuk selalu menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya.
Ronald Tannur atau lengkapnya Gregorius Ronald Tannur adalah terdakwa kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afriyanti. “Mari jadikan kasus tiga orang oknum hakim tersebut sebagai momentum luar biasa untuk bersih-bersih dan berbenah diri bagi lembaga kita ke depan,” kata Yasardin melalui keterangannya pada 27 Oktober 2024.
Mengutip tempo.co, Yasardin berujar tindakan tiga orang hakim yang diduga melakukan tindak pidana gratifikasi itu menjadi pukulan keras bagi korps hakim. Dia menyebut kasus tersebut mencederai rasa keadilan dan bisa membuat kepercayaan masyarakat terhadap para hakim turun. Yasardin meminta seluruh hakim di Indonesia menunjukkan integritas dan profesionalitas mereka dalam menegakkan keadian. Dia pun meminta agar para pengadil menunjukkan bahwa masih banyak hakim yang bersih dan tidak menggadaikan dirinya.
Baca Juga: Terlibat Perkara Pembunuhan Wanita Sukabumi, Eks Pejabat MA 10 Tahun Biasa Mainkan Kasus
“Peristiwa tersebut tidak akan melunturkan semangat kita sebagai penegak hukum yang adil, bersih, dan profesional, demi terwujudnya badan peradilan yang agung,” kata Yasardin.
Sebelumnya, anggota DPR juga meminta Mahkamah Agung (MA) berbenah setelah penangkapan satu pensiunan MA dan tiga hakim PN Surabaya dalam perkara Ronald Tannur. Anggota Komisi Hukum DPR RI Rudianto Lallo menilai penangkapan empat orang ini atas dugaan suap merupakan peristiwa yang memalukan. Ini merupakan mafia peradilan yang membuat publik marah. “Di mana lagi masyarakat mencari keadilan kalau ternyata pengadilan diisi oleh hakim-hakim nakal," ucap Rudianto pada 26 Oktober 2024.
Empat orang yang dimaksud Rudi terdiri dari tiga hakim PN Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya menjatuhkan vonis bebas bagi Ronald Tannur dari dakwaan penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera. Atas putusan ini, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.
Satu orang lainnya adalah Zarof Ricar. Ia mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) periode 2017-2022. Kejaksaan Agung menduga Zarof diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk melobi hakim agung agar putusan kasasi menguatkan putusan PN Surabaya. Lisa juga menjadi tersangka dalam kasus suap penanganan perkara Ronald Tannur ini.
Sumber: Tempo.co