Usai Ditangkap, Ronald Tannur Si Pembunuh Wanita Sukabumi Ditahan di Rutan Medaeng Surabaya

Minggu 27 Oktober 2024, 22:22 WIB
Gregorius Ronald Tannur, Terpidana kasus penganiayaan hingga tewas wanita Sukabumi saat dieksekusi Kejati Jatim untuk ditahan di Lapas Kelas I Surabaya. (Sumber : IG Kejati Jatim)

Gregorius Ronald Tannur, Terpidana kasus penganiayaan hingga tewas wanita Sukabumi saat dieksekusi Kejati Jatim untuk ditahan di Lapas Kelas I Surabaya. (Sumber : IG Kejati Jatim)

SUKABUMIUPDATE.com - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.

Terpidana Ronald Tannur diamankan di rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency Surabaya pada Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 14.40 WIB.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan atas kerja keras timnya yang terus memantau keberadaan terpidana.

Ia juga memastikan penangkapan ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas Ronald Tannur. MA menyatakan Ronald bersalah atas penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera, kekasihnya.

"Upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini adalah hasil kerja keras tim intelijen yang selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan Terpidana Gregorius Ronald Tannur sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024," kata Mia dikutip dari suara.com.

Baca Juga: Uang Hampir Rp 1 T Disita dari Eks Pejabat MA dalam Kasus Pembunuhan Wanita Sukabumi

Saat diamankan oleh tim jaksa, Ronald Tannur berada di dalam kediamannya. Terpidana didampingi oleh asisten rumah tangganya (ART).

"Yang bersangkutan didampingi oleh asisten rumah tangga (ART) nya," tegas Mia.

Setelah berhasil ditangkap, terpidana Gregorius Ronald Tannur langsung dibawa di Kantor Kejati Jatim dan tiba sekitar pukul 15.40 WIB. Untuk selanjutnya dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng Minggu malam ini.

Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Dengan demikian, MA membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur terhadap Ronald Tannur. “Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti,” demikian amar putusan di laman Kepaniteraan MA, Rabu, 23 Oktober 2024.

Pada perkara nomor 1466 K/PID/2024 ini, MA juga menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti secara sah bersalah, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Maka dari itu, ia pun dijatuhkan hukuman lima tahun penjara. “Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” bunyi amar putusan tersebut.

Kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Sementara itu, panitera pengganti pada perkara tersebut adalah Yustisiana. Putusan itu dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Sumber: Suara.com/ Kejati Jatim

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi27 Oktober 2024, 23:07 WIB

Pemotor Terkapar di Trotoar, Kronologi Kecelakaan di Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi

Berikut kronologi kecelakaan tunggal yang melibatkan motor Honda Beat di Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi.
Kolase foto viral dan polisi menunjukan lokasi kecelakaan tunggal pemotor terkapar di Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)
Nasional27 Oktober 2024, 22:22 WIB

Usai Ditangkap, Ronald Tannur Si Pembunuh Wanita Sukabumi Ditahan di Rutan Medaeng Surabaya

Terpidana Ronald Tannur diamankan di rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency Surabaya pada Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 14.40 WIB.
Gregorius Ronald Tannur, Terpidana kasus penganiayaan hingga tewas wanita Sukabumi saat dieksekusi Kejati Jatim untuk ditahan di Lapas Kelas I Surabaya. (Sumber : IG Kejati Jatim)
Sukabumi27 Oktober 2024, 21:26 WIB

Masak Air di Tungku lalu Ditinggal, Rumah di Lengkong Sukabumi Nyaris Ludes Terbakar

Berikut kronologi kebakaran rumah di Lengkong Sukabumi. Peristiwa bermula dari penghuni memasak air di tungku lalu ditinggal.
Warga bahu membahu memadamkan api dari rumah yang terbakar di Kampung Cibandung RT 19/1 Desa Tegallega, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Minggu (27/10/2024). (Sumber Foto: Istimewa)
Sukabumi Memilih27 Oktober 2024, 20:44 WIB

Andreas Puas dengan Penampilan di Debat Perdana Pilbup Sukabumi 2024

Dalam debat perdana Pilbup Sukabumi 2024, pasangan dari Asep Japar itu merasa semua yang disampaikannya sesuai dengan persiapan yang telah dilakukan.
Paslon nomor urut 2 Asep Japar-Andreas saat menyampaikan visi misi mereka dalam debat perdana Pilbup Sukabumi 2024. (Sumber Foto: Youtube Sukabumiupdate.com)
Kecantikan27 Oktober 2024, 20:00 WIB

7 Manfaat Rutin Menggunakan Lip Balm Sebelum Tidur, Bisa Mencegah Bibir Pecah-pecah!

Lip balm dapat digunakan kapan saja, terutama saat bibir terasa kering atau di malam hari sebelum tidur, untuk menjaga bibir tetap lembut dan sehat.
Menggunakan lip balm sebelum tidur memiliki beberapa manfaat yang baik untuk kesehatan dan penampilan bibir. (Sumber : Pexels/AntoniShkraba)
Sukabumi27 Oktober 2024, 19:13 WIB

Viral Komunitas Vespa Diserang Kelompok OTK di Sukabumi, Begini Kesaksian Korban

Berikut kesaksian anggota komunitas vespa yang diserang kelompok OTK di jalan A Yani Kota Sukabumi yang videonya beredar viral di medsos.
Insiden keributan terjadi di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi. Di jalur pedestrian itu sekelompok komunitas vespa diserang kelompok OTK.. (Sumber : Tangkapan layar video/Istimewa)
Gadget27 Oktober 2024, 19:00 WIB

7 Bahaya Tidur Dekat dengan Gadget yang Aktif, Lakukan Tips Aman Berikut!

Menjauhkan gadget dari tempat tidur dan meminimalkan penggunaannya sebelum tidur akan membantu meningkatkan kualitas tidur dan kesehatan secara keseluruhan.
Ilustrasi. Bahaya Tidur dengan Gadget yang Aktif. (Sumber : Pexels/SHVETSproduction)
Sukabumi27 Oktober 2024, 18:07 WIB

Kisah Curug Arca Pabuaran Sukabumi, Namanya Diambil dari Patung yang Hilang Misterius

Curug Arca Pabuaran Sukabumi masih jarang terjamah manusia karena lokasinya tersembunyi di dalam hutan.
Curug Arca di Pabuaran Sukabumi. (Sumber : Tangkapan layar video/Istimewa)
Life27 Oktober 2024, 18:00 WIB

3 Doa Agar Diberi Kemudahan dalam Segala Urusan, Ada dari Nabi Muhammad SAW!

Tips Berdoa Agar Diberi Kemudahan dalam Segala Urusan: Panjatkan dengan hati yang ikhlas dan penuh harap kepada Allah SWT, serta memohon agar doa tersebut dikabulkan sesuai dengan kehendak-Nya.
Ilustrasi seseorang sedang berdoa. (Sumber : istockphoto.com/@golfcphoto)
Nasional27 Oktober 2024, 17:27 WIB

Usai Retreat Kabinet di Akmil Magelang, Prabowo Kebut Swasembada Pangan dan Energi

Diketahui, Prabowo beberapa kali menyampaikan fokus pemerintahannya pada swasembada pangan dan energi.
Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran Kabinet Merah Putih bersiap untuk melakukan senam pagi, di lapangan Pancasila, Kawasan Akmil Magelang, Sabtu pagi, 26 Oktober 2024. (Foto: BPMI Setpres)