SUKABUMIUPDATE.com - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.
Terpidana Ronald Tannur diamankan di rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency Surabaya pada Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 14.40 WIB.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan atas kerja keras timnya yang terus memantau keberadaan terpidana.
Ia juga memastikan penangkapan ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas Ronald Tannur. MA menyatakan Ronald bersalah atas penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera, kekasihnya.
"Upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini adalah hasil kerja keras tim intelijen yang selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan Terpidana Gregorius Ronald Tannur sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024," kata Mia dikutip dari suara.com.
Baca Juga: Uang Hampir Rp 1 T Disita dari Eks Pejabat MA dalam Kasus Pembunuhan Wanita Sukabumi
Saat diamankan oleh tim jaksa, Ronald Tannur berada di dalam kediamannya. Terpidana didampingi oleh asisten rumah tangganya (ART).
"Yang bersangkutan didampingi oleh asisten rumah tangga (ART) nya," tegas Mia.
Setelah berhasil ditangkap, terpidana Gregorius Ronald Tannur langsung dibawa di Kantor Kejati Jatim dan tiba sekitar pukul 15.40 WIB. Untuk selanjutnya dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng Minggu malam ini.
Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Dengan demikian, MA membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur terhadap Ronald Tannur. “Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti,” demikian amar putusan di laman Kepaniteraan MA, Rabu, 23 Oktober 2024.
Pada perkara nomor 1466 K/PID/2024 ini, MA juga menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti secara sah bersalah, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Maka dari itu, ia pun dijatuhkan hukuman lima tahun penjara. “Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” bunyi amar putusan tersebut.
Kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Sementara itu, panitera pengganti pada perkara tersebut adalah Yustisiana. Putusan itu dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Sumber: Suara.com/ Kejati Jatim