Eks Pejabat MA Jadi Tersangka Suap Perkara Pembunuhan Wanita Sukabumi, Ini Perannya

Jumat 25 Oktober 2024, 21:48 WIB
Konferensi pers Kejagung terkait eks pejabat MA Zarof Ricar resmi jadi tersangka suap dalam penanganan perkara kasasi Ronald Tannur. Uang tunai dan logam mulia jadi barang bukti. (Sumber Foto: IG kejaksaan.ri)

Konferensi pers Kejagung terkait eks pejabat MA Zarof Ricar resmi jadi tersangka suap dalam penanganan perkara kasasi Ronald Tannur. Uang tunai dan logam mulia jadi barang bukti. (Sumber Foto: IG kejaksaan.ri)

SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar atau ZA, sebagai tersangka suap dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afriyanti.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, peran Zarof dalam perkara itu adalah sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tannur dan hakim agung untuk pengurusan kasasi.

"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan ZR mantan pejabat tinggi mahkamah agung sebagai tersangka permufakatan jahat bersama LR terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi," kata Abdul Qohar dikutip dari tempo.co, Jumat (25/10/2024).

Qohar mengatakan, Zarof diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat (LR), untuk melobi hakim agung yang menangani perkara pembunuhan Dini Sera agar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. LR menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim agung tersebut. "Untuk ZR, diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya tersebut," kata Qohar.

Baca Juga: Kejaksaan Tangkap Eks Pejabat MA, Diduga Terlibat Suap Kasus Pembunuhan Wanita Sukabumi

Namun begitu, Qohar mengatakan, uang Rp 5 miliar tersebut belum sempat disampaikan kepada para hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur tersebut. “Uangnya masih ada, tapi menurut pengakuannya ZR pernah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung itu, nanti kami dalami," kata Qohar.

Qohar mengatakan, selain ZR, tim penyidik Jampidsus juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sebagai tersangka dalam kasus ini. "Terhadap ZR baru dilakukan penahanan di di rutan selama 20 hari kedepan, sementara LR sudah ditahan di kasus sebelumnya," kata Qohar.

Qohar mengatakan untuk ZR dijetat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun terhadap Lisa, Kejaksaan Agung menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Zarof ditangkap pada Kamis, 24 Oktober 2024 malam sekitar pukul 22.00 WITA, oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Barang bukti yang diamankan dari tangan ZR berupa HK$ 483.320, EUR 71.200, US$ 1.897.362, Rp 5.725.075.000, SG$ 74.494.427, dan Logam Mulia jenis emas Antam seberat 51 kilogram.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 23 Oktober 2024. Ketiganya merupakan hakim yang memberi vonis bebas pelaku pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur. Tiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Dalam penangkapan itu, tim kejaksaan juga menyita sejumlah uang dengan nominal miliaran rupiah. Bila ditotal jumlah uang tunai yang disita baik rupiah maupun mata uang asing mencapai Rp20,38 miliar.

Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus itu yakni tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Kemudian, satu orang tersangka lainnya Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur sebagai pemberi suap.

Ronald Tannur divonis bebas oleh PN Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024. Atas putusan bebas itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan putusannya Ronald Tannur dihukum 5 tahun penjara.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel25 Oktober 2024, 23:54 WIB

Pantai Karang Bolong Sukabumi: Destinasi Wisata yang Menawarkan Keindahan Alami

Pantai Karang Bolong di Sukabumi selatan semakin menarik perhatian para pecinta alam sebagai salah satu destinasi wisata yang belum banyak dikenal. Meskipun namanya mungkin terdengar menyeramkan
Pantai Karang Bolong jadi destinasi wisata yang menarik untuk dikunjungi. | Instagram/@saktikandio (Sumber : Instagram/@saktikandio)
Sukabumi25 Oktober 2024, 23:46 WIB

Pantai Karanghawu: Destinasi Wisata Spiritual dan Alam di Sukabumi

Dikenal karena keindahan alamnya, pantai karang hawu terletak sekitar 75 kilometer dari Kota Sukabumi dan dapat dijangkau dalam waktu sekitar dua jam dengan kendaraan roda empat atau dua.
Pantai Karanghawu Cisolok Kabupaten Sukabumi (Sumber : akun fb palabuhanratu)
Sukabumi Memilih25 Oktober 2024, 23:32 WIB

Golkar Jabar Target Menangkan Pilkada di 16 Kabupaten/Kota, Sukabumi Tidak Masuk Prioritas

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Barat mengintruksikan kepada seluruh anggota legislatif di tingkatan kabupaten/kota hingga provinsi untuk terjun langsung memenangkan calon yang diusung Partai Golkar
Budi Azhar Mutawali saat menerima SK penentapan dan pengesahan sebagai Pimpinan DPRD dari DPP Partai Golkar | Foto : Istimewa/Sukabumi Update
Sukabumi Memilih25 Oktober 2024, 23:19 WIB

Catat, Ini Jadwal Iklan Pilgub Jabar untuk di Media Masa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengimbau kepada seluruh tim pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2024 untuk segera menyerahkan materi iklan untuk media massa.
Empat paslon gubernur dan wakil gubernur yang berkompetisi di Pilgub Jabar 2024. | Foto: KPU
Sukabumi25 Oktober 2024, 23:08 WIB

Idap Kanker dan Tumor, Remaja Asal Cibitung Sukabumi Butuh Uluran Tangan

Andriana hampir satu tahun mengalami penyakit itu, dan saat ini sedang dalam perawatan di RS Al- Ihsan Bandung, untuk dilakukan operasi kembali.
Remaja penderita kanker otak warga Cibitung Kabupaten Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih25 Oktober 2024, 22:50 WIB

Menjelang Debat Pilbup Sukabumi, Kubu ASIK dan AA Saling Klaim Paling Siap

Debat pertama dalam rangka Pemilihan Bupati Sukabumi akan berlangsung pada 26 Oktober 2024. Dua pasangan calon, Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas, tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi momen penting ini.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Internasional25 Oktober 2024, 22:30 WIB

Indonesia Resmi Sampaikan Keinginan Bergabung dengan BRICS

Dengan pengumuman tersebut, maka proses Indonesia untuk bergabung menjadi anggota BRICS telah dimulai.
Suasana KTT BRICS Plus di Kazan, Rusia, Kamis 24 Oktober 2024 yang diikuti Menlu RI Sugiono. (Sumber Foto: Kemlu RI)
Sukabumi Memilih25 Oktober 2024, 22:00 WIB

Pesan Machroni Kusuma Pada Masyarat Sukabumi Untuk Debat calon Bupati dan Wakil Bupati

Machroni Kusuma berpesan kepada masyarakat Sukabumi untuk mengikuti acara debat dari kedua calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang diselenggarakan besok, agar bisa memberikan penilaian dengan baik.
Pesan Machroni Kusuma Pada Masyarat Sukabumi Untuk Debat calon Bupati dan Wakil Bupati (Sumber : Instagram/@bangonnih)
Sukabumi Memilih25 Oktober 2024, 21:48 WIB

Perasaan Machroni Kusuma Jadi Moderator Perdana untuk Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi

Menjadi moderator dalam debat calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi yang akan diselenggarakan hari ini merupakan pengalaman perdananya. Dalam wawancara bersama Sukabumiupdate.com, Machroni Kusuma mengungkapkan perasaannya.
Perasaan Machroni Kusuma Jadi Moderator Perdana untuk Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi (Sumber : Instagram/@bangonnih)
Nasional25 Oktober 2024, 21:48 WIB

Eks Pejabat MA Jadi Tersangka Suap Perkara Pembunuhan Wanita Sukabumi, Ini Perannya

Kejagung resmi menetapkan mantan pejabat MA Zarof Ricar sebagai tersangka suap dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.
Konferensi pers Kejagung terkait eks pejabat MA Zarof Ricar resmi jadi tersangka suap dalam penanganan perkara kasasi Ronald Tannur. Uang tunai dan logam mulia jadi barang bukti. (Sumber Foto: IG kejaksaan.ri)