SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar atau ZA, sebagai tersangka suap dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afriyanti.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, peran Zarof dalam perkara itu adalah sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tannur dan hakim agung untuk pengurusan kasasi.
"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan ZR mantan pejabat tinggi mahkamah agung sebagai tersangka permufakatan jahat bersama LR terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi," kata Abdul Qohar dikutip dari tempo.co, Jumat (25/10/2024).
Qohar mengatakan, Zarof diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat (LR), untuk melobi hakim agung yang menangani perkara pembunuhan Dini Sera agar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. LR menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim agung tersebut. "Untuk ZR, diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya tersebut," kata Qohar.
Baca Juga: Kejaksaan Tangkap Eks Pejabat MA, Diduga Terlibat Suap Kasus Pembunuhan Wanita Sukabumi
Namun begitu, Qohar mengatakan, uang Rp 5 miliar tersebut belum sempat disampaikan kepada para hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur tersebut. “Uangnya masih ada, tapi menurut pengakuannya ZR pernah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung itu, nanti kami dalami," kata Qohar.
Qohar mengatakan, selain ZR, tim penyidik Jampidsus juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sebagai tersangka dalam kasus ini. "Terhadap ZR baru dilakukan penahanan di di rutan selama 20 hari kedepan, sementara LR sudah ditahan di kasus sebelumnya," kata Qohar.
Qohar mengatakan untuk ZR dijetat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun terhadap Lisa, Kejaksaan Agung menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Zarof ditangkap pada Kamis, 24 Oktober 2024 malam sekitar pukul 22.00 WITA, oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Barang bukti yang diamankan dari tangan ZR berupa HK$ 483.320, EUR 71.200, US$ 1.897.362, Rp 5.725.075.000, SG$ 74.494.427, dan Logam Mulia jenis emas Antam seberat 51 kilogram.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 23 Oktober 2024. Ketiganya merupakan hakim yang memberi vonis bebas pelaku pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur. Tiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Dalam penangkapan itu, tim kejaksaan juga menyita sejumlah uang dengan nominal miliaran rupiah. Bila ditotal jumlah uang tunai yang disita baik rupiah maupun mata uang asing mencapai Rp20,38 miliar.
Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus itu yakni tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Kemudian, satu orang tersangka lainnya Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur sebagai pemberi suap.
Ronald Tannur divonis bebas oleh PN Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024. Atas putusan bebas itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan putusannya Ronald Tannur dihukum 5 tahun penjara.
Sumber: Tempo.co