SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan menangkap eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga terlibat kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya yang menvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afriyanti. Penangkapan eks pejabat MA berinisial ZR itu berlangsung di Bali, Kamis, 24 Oktober 2024.
Mengutip tempo.co, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana membenarkan penangkapan itu. Yang bersangkutan sempat diperiksa di Kejati Bali dan kini telah dibawa ke Kejaksaan Agung. "Memang ada dari sore sampai malam, pemeriksaan di Kejati Bali. Hari ini yang bersangkutan dibawa ke ke Jakarta," kata Ketut, Jumat, 25 Oktober 2024.
Ketut tidak mengetahui materi pemeriksaan dan status hukum ZR, karena hal itu kewenangan Kejagung. Mantan Kapuspenkum Kejagung itu hanya membenarkan pemeriksaan ini dilakukan tim penyidik Kejagung atas dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya agar menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera.
"Saya tidak mengkonfirmasi siapa dan perannya seperti apa, apalagi status yang bersangkutan," kata Ketut.
Baca Juga: Profil Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur, Pelaku Suap Perkara Pembunuhan Wanita Asal Sukabumi
Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung di Surabaya pada Rabu, 23 Oktober 2024. Ketiganya merupakan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan Dini Sera. Tiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Dalam penangkapan itu, tim kejaksaan juga menyita sejumlah uang dengan nominal miliaran rupiah. Bila ditotal jumlah uang tunai yang disita, baik rupiah maupun mata uang asing, mencapai Rp 20,38 miliar.
Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Kemudian satu orang tersangka lainnya, Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur sebagai pemberi suap.
Sumber: Tempo.co