Mayor Teddy: Polemik Jabatan Seskab hingga Pandangan Harus dan Tak Harus Mundur dari Militer

Jumat 25 Oktober 2024, 11:05 WIB
Mayor Teddy (kanan) saat mendampingi Prabowo Subianto. | Foto: Instagram/Prabowo Subianto

Mayor Teddy (kanan) saat mendampingi Prabowo Subianto. | Foto: Instagram/Prabowo Subianto

SUKABUMIUPDATE.com - Penunjukan Teddy Indra Wijaya atau Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) di pemerintahan Prabowo Subianto menjadi sorotan. Alasannya, Teddy merupakan prajurit TNI aktif yang dalam aturan perundang-undangan dilarang untuk menempati jabatan sipil.

Mengutip tempo.co, akademisi dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan pelantikan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet jelas melanggar Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. "Dalam UU sudah secara eksplisit disebutkan prajurit aktif harus mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan sipil," kata Herdiansyah, Kamis, 24 Oktober 2024.

Baca Juga: Prabowo: Yang Tidak Dukung Makan Bergizi Gratis Keluar dari Pemerintahan Saya

Tentang Mayor Teddy

1. Polemik Jabatan

Meski terdapat pasal pengecualian dalam UU TNI yang memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri. Namun, kata Herdiansyah, jabatan Sekretaris Kabinet tidak termasuk dalam kategori tersebut. Prajurit aktif hanya bisa mengisi jabatan sipil di sepuluh kementerian-lembaga seperti di Badan SAR Nasional atau yang berhubungan dengan urusan keamanan.

Menurut Herdiansyah, pernyataan yang menyebutkan Teddy tidak perlu mengundurkan diri dari militer setelah dilantik menjadi Sekretaris Kabinet, memberi kesan membenarkan pemikiran yang salah. "Jangan sampai pemikiran kita keliru dengan tindakan-tindakan pembenaran seperti ini. Rujukannya sudah jelas, UU TNI melarang prajurit aktif menduduki jabatan sipil," kata dia.

2. Prajurit TNI Aktif

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana mengatakan Teddy masih menjadi prajurit aktif meski namanya masuk dalam susunan Kabinet Merah Putih. Eks ajudan Prabowo itu, kata Wahyu, juga tetap bisa menduduki posisi sebagai Sekretaris Kabinet. Sebab, dia mengatakan, posisi yang diemban Teddy berada di bawah struktur Menteri Sekretariat Negara.

"Sudah konfirmasi ke Kepresidenan, jadi posisi Sekretaris Kabinet itu tidak setingkat menteri," kata Wahyu.

Ia menjelaskan, struktur itu membuat prajurit TNI aktif bisa menjabat di Istana. Nantinya, selama menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, Teddy terhitung sedang menjalankan tugas, tetapi di luar struktur TNI. "Itu tak jadi masalah," kata Wahyu.

Pada Senin, 21 Oktober 2024, Presiden Prabowo melantik Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet. Penunjukan Teddy didasari atas Keputusan Presiden Nomor 134P/2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet.

3. Kop Surat

Sekretaris Kabinet Teddy disebut menegur jajaran menteri Kabinet Merah Putih setelah viralnya penggunaan kop surat oleh Menteri Desa dan Pembangunan Tertinggal, Yandri Susanto. Teddy mengimbau para menteri untuk berhati-hati dalam membuat surat resmi.

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, mengonfirmasi adanya imbauan dari Istana yang disampaikan melalui Mayor Teddy. “Iya kita harus siaga bersama. Kepercayaan publik ini kami harus jaga bersama," katanya pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Budi Arie mengatakan imbauan itu berlaku untuk semua menteri. Pesan tersebut, kata dia, baik supaya pejabat publik bisa membedakan kepentingan pribadi dan kelembagaan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi tidak merespons pesan Tempo yang dikirim ke nomor telepon pribadinya.

4. Imbauan

Adapun imbauan, Mayor Teddy, kepada para menteri Kabinet Merah Putih terkait surat berkop kementerian disampaikan melalui grup aplikasi percakapan menteri. Ada dua poin dalam pesan tersebut.

Pertama, para menteri diminta untuk berhati-hati dalam membuat surat yang menggunakan kop surat kementerian dan tanda tangan. Kedua, para menteri diminta agar humas di masing-masing kementerian untuk berhati-hati dan mencegah adanya peretasan di website maupun media sosial milik kementerian.

5. Teddy Tidak Harus Mundur

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan Mayor Teddy tidak perlu mundur dari institusi TNI seiring jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet. "Tidak harus mundur dari militer," kata Hasan dalam pesan singkat, Senin, 21 Oktober 2024.

Menurut dia, dalam peraturan presiden terbaru, jabatan Sekretaris Kabinet ditempatkan sebagai aparatur sipil negara (ASN) eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara. Hasan mengatakan, jabatan Sekretaris Kabinet sama seperti Sekretaris Militer Presiden yang dapat diemban militer aktif.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi