SUKABUMIUPDATE.com - Penunjukan Teddy Indra Wijaya atau Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) di pemerintahan Prabowo Subianto menjadi sorotan. Alasannya, Teddy merupakan prajurit TNI aktif yang dalam aturan perundang-undangan dilarang untuk menempati jabatan sipil.
Mengutip tempo.co, akademisi dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan pelantikan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet jelas melanggar Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. "Dalam UU sudah secara eksplisit disebutkan prajurit aktif harus mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan sipil," kata Herdiansyah, Kamis, 24 Oktober 2024.
Baca Juga: Prabowo: Yang Tidak Dukung Makan Bergizi Gratis Keluar dari Pemerintahan Saya
Tentang Mayor Teddy
1. Polemik Jabatan
Meski terdapat pasal pengecualian dalam UU TNI yang memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri. Namun, kata Herdiansyah, jabatan Sekretaris Kabinet tidak termasuk dalam kategori tersebut. Prajurit aktif hanya bisa mengisi jabatan sipil di sepuluh kementerian-lembaga seperti di Badan SAR Nasional atau yang berhubungan dengan urusan keamanan.
Menurut Herdiansyah, pernyataan yang menyebutkan Teddy tidak perlu mengundurkan diri dari militer setelah dilantik menjadi Sekretaris Kabinet, memberi kesan membenarkan pemikiran yang salah. "Jangan sampai pemikiran kita keliru dengan tindakan-tindakan pembenaran seperti ini. Rujukannya sudah jelas, UU TNI melarang prajurit aktif menduduki jabatan sipil," kata dia.
2. Prajurit TNI Aktif
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana mengatakan Teddy masih menjadi prajurit aktif meski namanya masuk dalam susunan Kabinet Merah Putih. Eks ajudan Prabowo itu, kata Wahyu, juga tetap bisa menduduki posisi sebagai Sekretaris Kabinet. Sebab, dia mengatakan, posisi yang diemban Teddy berada di bawah struktur Menteri Sekretariat Negara.
"Sudah konfirmasi ke Kepresidenan, jadi posisi Sekretaris Kabinet itu tidak setingkat menteri," kata Wahyu.
Ia menjelaskan, struktur itu membuat prajurit TNI aktif bisa menjabat di Istana. Nantinya, selama menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, Teddy terhitung sedang menjalankan tugas, tetapi di luar struktur TNI. "Itu tak jadi masalah," kata Wahyu.
Pada Senin, 21 Oktober 2024, Presiden Prabowo melantik Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet. Penunjukan Teddy didasari atas Keputusan Presiden Nomor 134P/2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet.
3. Kop Surat
Sekretaris Kabinet Teddy disebut menegur jajaran menteri Kabinet Merah Putih setelah viralnya penggunaan kop surat oleh Menteri Desa dan Pembangunan Tertinggal, Yandri Susanto. Teddy mengimbau para menteri untuk berhati-hati dalam membuat surat resmi.
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, mengonfirmasi adanya imbauan dari Istana yang disampaikan melalui Mayor Teddy. “Iya kita harus siaga bersama. Kepercayaan publik ini kami harus jaga bersama," katanya pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Budi Arie mengatakan imbauan itu berlaku untuk semua menteri. Pesan tersebut, kata dia, baik supaya pejabat publik bisa membedakan kepentingan pribadi dan kelembagaan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi tidak merespons pesan Tempo yang dikirim ke nomor telepon pribadinya.
4. Imbauan
Adapun imbauan, Mayor Teddy, kepada para menteri Kabinet Merah Putih terkait surat berkop kementerian disampaikan melalui grup aplikasi percakapan menteri. Ada dua poin dalam pesan tersebut.
Pertama, para menteri diminta untuk berhati-hati dalam membuat surat yang menggunakan kop surat kementerian dan tanda tangan. Kedua, para menteri diminta agar humas di masing-masing kementerian untuk berhati-hati dan mencegah adanya peretasan di website maupun media sosial milik kementerian.
5. Teddy Tidak Harus Mundur
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan Mayor Teddy tidak perlu mundur dari institusi TNI seiring jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet. "Tidak harus mundur dari militer," kata Hasan dalam pesan singkat, Senin, 21 Oktober 2024.
Menurut dia, dalam peraturan presiden terbaru, jabatan Sekretaris Kabinet ditempatkan sebagai aparatur sipil negara (ASN) eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara. Hasan mengatakan, jabatan Sekretaris Kabinet sama seperti Sekretaris Militer Presiden yang dapat diemban militer aktif.
Sumber: Tempo.co