Mayor Teddy: Polemik Jabatan Seskab hingga Pandangan Harus dan Tak Harus Mundur dari Militer

Jumat 25 Oktober 2024, 11:05 WIB
Mayor Teddy (kanan) saat mendampingi Prabowo Subianto. | Foto: Instagram/Prabowo Subianto

Mayor Teddy (kanan) saat mendampingi Prabowo Subianto. | Foto: Instagram/Prabowo Subianto

SUKABUMIUPDATE.com - Penunjukan Teddy Indra Wijaya atau Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) di pemerintahan Prabowo Subianto menjadi sorotan. Alasannya, Teddy merupakan prajurit TNI aktif yang dalam aturan perundang-undangan dilarang untuk menempati jabatan sipil.

Mengutip tempo.co, akademisi dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan pelantikan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet jelas melanggar Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. "Dalam UU sudah secara eksplisit disebutkan prajurit aktif harus mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan sipil," kata Herdiansyah, Kamis, 24 Oktober 2024.

Baca Juga: Prabowo: Yang Tidak Dukung Makan Bergizi Gratis Keluar dari Pemerintahan Saya

Tentang Mayor Teddy

1. Polemik Jabatan

Meski terdapat pasal pengecualian dalam UU TNI yang memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri. Namun, kata Herdiansyah, jabatan Sekretaris Kabinet tidak termasuk dalam kategori tersebut. Prajurit aktif hanya bisa mengisi jabatan sipil di sepuluh kementerian-lembaga seperti di Badan SAR Nasional atau yang berhubungan dengan urusan keamanan.

Menurut Herdiansyah, pernyataan yang menyebutkan Teddy tidak perlu mengundurkan diri dari militer setelah dilantik menjadi Sekretaris Kabinet, memberi kesan membenarkan pemikiran yang salah. "Jangan sampai pemikiran kita keliru dengan tindakan-tindakan pembenaran seperti ini. Rujukannya sudah jelas, UU TNI melarang prajurit aktif menduduki jabatan sipil," kata dia.

2. Prajurit TNI Aktif

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana mengatakan Teddy masih menjadi prajurit aktif meski namanya masuk dalam susunan Kabinet Merah Putih. Eks ajudan Prabowo itu, kata Wahyu, juga tetap bisa menduduki posisi sebagai Sekretaris Kabinet. Sebab, dia mengatakan, posisi yang diemban Teddy berada di bawah struktur Menteri Sekretariat Negara.

"Sudah konfirmasi ke Kepresidenan, jadi posisi Sekretaris Kabinet itu tidak setingkat menteri," kata Wahyu.

Ia menjelaskan, struktur itu membuat prajurit TNI aktif bisa menjabat di Istana. Nantinya, selama menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, Teddy terhitung sedang menjalankan tugas, tetapi di luar struktur TNI. "Itu tak jadi masalah," kata Wahyu.

Pada Senin, 21 Oktober 2024, Presiden Prabowo melantik Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet. Penunjukan Teddy didasari atas Keputusan Presiden Nomor 134P/2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet.

3. Kop Surat

Sekretaris Kabinet Teddy disebut menegur jajaran menteri Kabinet Merah Putih setelah viralnya penggunaan kop surat oleh Menteri Desa dan Pembangunan Tertinggal, Yandri Susanto. Teddy mengimbau para menteri untuk berhati-hati dalam membuat surat resmi.

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, mengonfirmasi adanya imbauan dari Istana yang disampaikan melalui Mayor Teddy. “Iya kita harus siaga bersama. Kepercayaan publik ini kami harus jaga bersama," katanya pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Budi Arie mengatakan imbauan itu berlaku untuk semua menteri. Pesan tersebut, kata dia, baik supaya pejabat publik bisa membedakan kepentingan pribadi dan kelembagaan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi tidak merespons pesan Tempo yang dikirim ke nomor telepon pribadinya.

4. Imbauan

Adapun imbauan, Mayor Teddy, kepada para menteri Kabinet Merah Putih terkait surat berkop kementerian disampaikan melalui grup aplikasi percakapan menteri. Ada dua poin dalam pesan tersebut.

Pertama, para menteri diminta untuk berhati-hati dalam membuat surat yang menggunakan kop surat kementerian dan tanda tangan. Kedua, para menteri diminta agar humas di masing-masing kementerian untuk berhati-hati dan mencegah adanya peretasan di website maupun media sosial milik kementerian.

5. Teddy Tidak Harus Mundur

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan Mayor Teddy tidak perlu mundur dari institusi TNI seiring jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet. "Tidak harus mundur dari militer," kata Hasan dalam pesan singkat, Senin, 21 Oktober 2024.

Menurut dia, dalam peraturan presiden terbaru, jabatan Sekretaris Kabinet ditempatkan sebagai aparatur sipil negara (ASN) eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara. Hasan mengatakan, jabatan Sekretaris Kabinet sama seperti Sekretaris Militer Presiden yang dapat diemban militer aktif.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel22 November 2024, 09:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa