Profil Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur, Pelaku Suap Perkara Pembunuhan Wanita Asal Sukabumi

Jumat 25 Oktober 2024, 08:42 WIB
(Foto Ilustrasi) Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur ditangkap oleh Kejaksaan Agung. | Foto: Pixabay

(Foto Ilustrasi) Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur ditangkap oleh Kejaksaan Agung. | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh para oknum hakim tersebut.

"Atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oknum hakim PN Surabaya terkait dengan penanganan perkara atas nama Ronald Tannur," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Windhu Sugiarto saat dihubungi beberapa waktu lalu. Adapun ketiga hakim yang ditangkap tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Mengutip tempo.co, hakim-hakim ini sebelumnya memutus bebas Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan kekasihnya yang merupakan wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afriyanti, pada 24 Juli 2024. Padahal jaksa menuntut Ronald Tannur hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban senilai Rp 263,6 juta subsider kurungan 6 bulan.

Baca Juga: Jaksa Sita Uang Miliaran, Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur Si Pembunuh Wanita Sukabumi

Menanggapi penangkapan itu, Mahkamah Agung memberhentikan sementara tiga hakim PN Surabaya ini. "Terhadap tiga tersebut setelah mendapat kepastian penahanan oleh Kejaksaan Agung, secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA," ujar Jubir Mahkamah Agung, Hakim Agung Yanto, di Gedung MA, Kamis, 24 Oktober 2024.

Lantas, seperti apa profil tiga hakim kasus Ronald Tannur yang ditangkap oleh Kejaksaan Agung atas dugaan suap tersebut? Berikut rangkuman informasi selengkapnya.

1. Erintuah Damanik

Salah satu hakim kasus Ronald Tannur yang ditangkap Kejaksaan Agung adalah Erintuah Damanik. Dia adalah Ketua Majelis Hakim dalam tuduhan pembunuhan oleh anak mantan anggota DPR itu.

Erintuah lahir di Pematangsiantar pada 24 Juli 1961. Dia merupakan hakim Pembina Utama Madya di PN Surabaya untuk perkara Kelas IA Khusus. Dia pernah menempuh pendidikan S1 Hukum di Universitas Jember (Unej) dan lulus pada 1986. Lalu, dia melanjutkan studinya ke program magister (S2) Ilmu Hukum di Universitas Tanjungpura (Untan) dan tamat pada 2009.

Erintuah pernah bertugas di PN Medan. Ada sejumlah perkara yang diadilinya, antara lain dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 15,3 miliar yang dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Ramadhan Pohan pada Desember 2016. Dia juga menangani perkara kematian hakim PN Medan Jamaluddin yang diduga dibunuh pada November 2019.

Selain itu, Erintuah juga tercatat pernah menjadi ketua majelis hakim dalam sidang kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Grobogan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah pada awal tahun 2013. Adapun salah satu terdakwa yang diadili, yaitu hakim ad hoc non aktif Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kisbandono.

Baca Juga: Kasasi Dikabulkan, Ronald Tannur Dihukum 5 Tahun Atas Pembunuhan Wanita Sukabumi

2. Mangapul

Hakim Mangapul lahir di Labuhanbatu pada 23 Juni 1964. Dia merupakan hakim mediator PN Surabaya Kelas IA Khusus dengan pangkat Pembina Utama Madya, golongan IV/d. Dia pernah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PN Tebing Tinggi pada 2021.

Mangapul mengawali pendidikan tingginya di Universitas HKBP Nommensen, Medan dan lulus pada 1989. Kemudian, dia meneruskan ke jenjang S2 Hukum di Universitas Pembangunan Panca Budi dan tamat pada 2016.

3. Heru Hanindyo

Hakim kasus Ronald Tannur yang ditangkap Kejaksaan Agung selanjutnya adalah Heru Hanindyo. Dia lahir di Dompu, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat pada 2 Februari 1979. Saat ini, Heru merupakan hakim dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan IV/c.

Sebelum menjadi hakim, Heru meraih dua gelar sarjana, yaitu pada program studi Akuntansi dari Universitas Trisakti (2001) dan Ilmu Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam (2003).

Dia juga lulus pendidikan pascasarjana di tiga tempat, yaitu Magister Manajemen di Universitas Trisakti (2003), Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran (Unpad) pada 2004, dan Hukum di Kyushu University, Jepang (2013).

Sebelum bertugas di PN Surabaya pada November 2023, Heru sempat menjadi hakim di PN Jakarta Pusat. Saat itu dia pernah bertindak sebagai ketua majelis hakim yang memenangkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada September 2019.

Karhutla di atas lahan seluas 1.500 hektare tersebut mengakibatkan kerusakan lahan gambut areal PT Agri Bumi Sentosa (ABS) di Desa Karya Tani, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Dalam putusan pada 28 Desember 2022, Heru menyatakan PT ABS terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 160.691.175.300 dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 591.555.032.300.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Figur25 Oktober 2024, 11:23 WIB

Profil Machroni Kusuma, Presenter Salam Olahraga yang Menjadi Moderator Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi

Pada debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Machroni Kusuma akan menjadi moderator bersama Gita Ginezza. Pria yang akrab disapa Bang Onih merupakan orang Parakansalak, Sukabumi.
Profil Machroni Kusuma, Presenter Salam Olahraga yang Menjadi Moderator Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi (Sumber : Instagram/@bangonnih)
Nasional25 Oktober 2024, 11:14 WIB

Apresiasi Jurnalis, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Lomba Tulis, Total Hadiah Rp 90 Juta

Lomba ini diharapkan akan mendorong penyebaran informasi yang mendidik masyarakat.
Kantor BPJS Ketenagakerjaan. | Foto: Istimewa
Nasional25 Oktober 2024, 11:05 WIB

Mayor Teddy: Polemik Jabatan Seskab hingga Pandangan Harus dan Tak Harus Mundur dari Militer

Pelantikan Teddy melanggar Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Mayor Teddy (kanan) saat mendampingi Prabowo Subianto. | Foto: Instagram/Prabowo Subianto
Life25 Oktober 2024, 11:00 WIB

Sejarah Kelam Gedoran Depok 1945, Gejolak & Berontak di Tengah Transisi Kemerdekaan

Peristiwa Gedoran 1945 merupakan bagian dari perjuangan kemerdekaan Indonesia dan melibatkan kekacauan, perampokan massal, dan kekerasan fisik terhadap orang-orang yang dianggap pro-Belanda di Depok.
Ilustrasi. Peristiwa Gedoran Depok. Foto: X/@neohistoria_id
Sukabumi25 Oktober 2024, 10:10 WIB

Kebakaran Habiskan Rumah di Ciracap Sukabumi, Jaelani Ngesot Menyelamatkan Diri

Jaelani sedang tidur sendiri karena istrinya menginap di rumah anak mereka.
Rumah Jaelani (65 tahun) yang kebakaran pada Kamis malam, 24 Oktober 2024, berlokasi di Kampung Neglasari RT 02/04 Desa Mekarsari, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Life25 Oktober 2024, 10:00 WIB

Memori Perjuangan Dipati Ukur yang Namanya Abadi di Sudut Jalan Bandung

Dipati Ukur dianggap sebagai tokoh legendaris dan pemberontak oleh masyarakat Sunda, terutama di Priangan.
Oranje Boulevard di Bandung Tahun 1920, yang sekarang adalah Jalan Dipati Ukur. (Foto: X/@SejarahRI)
Sukabumi25 Oktober 2024, 09:43 WIB

Pelajar SD Terpencil di Sukabumi Dapat Makan Gratis, Jarak Tempuh ke Sekolah 60 Km

Suryana bersama Danramil 0622/11 Sagaranten harus melintasi dua aliran sungai.
Pemberian makan gratis bagi pelajar SD Kalapa Indah di Desa Tenjolaut, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, Kamis, 24 Oktober 2024. | Foto: Istimewa
Life25 Oktober 2024, 09:00 WIB

7 Ciri Kamu Sedang Dimanfaatkan Orang Lain, Pernah Mengalaminya?

Orang yang mudah dimanfaatkan biasanya memiliki ciri-ciri tertentu yang membuat mereka rentan menjadi target orang-orang yang ingin memanfaatkannya.
Ilustrasi - Orang yang mudah dimanfaatkan biasanya memiliki ciri-ciri tertentu yang membuat mereka rentan menjadi target orang-orang yang ingin memanfaatkannya. (Sumber : pexels.com/@SHVETS production).
Nasional25 Oktober 2024, 08:42 WIB

Profil Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur, Pelaku Suap Perkara Pembunuhan Wanita Asal Sukabumi

Hakim ini sebelumnya memutus bebas Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan.
(Foto Ilustrasi) Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur ditangkap oleh Kejaksaan Agung. | Foto: Pixabay
Inspirasi25 Oktober 2024, 08:00 WIB

Info Loker Jabodetabek Lulusan S1, Penempatan di Wilayah Depok

Berikut Info Loker Lulusan S1 di Jabodetabek untuk penempatan wilayah Depok.
Info Loker Jabodetabek Lulusan S1, Penempatan di Wilayah Depok (Sumber : Pexels/MARTProduction)