Kasasi Dikabulkan, Ronald Tannur Dihukum 5 Tahun Atas Pembunuhan Wanita Sukabumi

Kamis 24 Oktober 2024, 09:03 WIB
Gregorius Ronald Tannur. | Foto: Istimewa

Gregorius Ronald Tannur. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afriyanti.

“Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti,” demikian amar putusan di laman Kepaniteraan MA, dikutip pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Mengutip tempo.co, pada perkara nomor 1466 K/PID/2024 ini, MA menyatakan Ronald Tannur terbukti secara sah bersalah, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Maka dari itu, ia pun dijatuhkan hukuman lima tahun penjara.

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” bunyi amar putusan tersebut.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Hakim dan Pengacara Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Pacar Dini Sukabumi

Perkara yang melibatkan Ronald Tannur itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Sementara itu, panitera pengganti pada perkara tersebut adalah Yustisiana. Putusan itu dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024, sehari sebelum tiga hakim yang memberikan vonis bebas pada Ronald Tannur ditangkap di Surabaya.

Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap Kejaksaan Agung

Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung di Surabaya pada Rabu, 23 Oktober 2024. Ketiganya merupakan hakim yang memvonis bebas pelaku penganiayaan Dini Sera Afriyanti, yakni Ronald Tannur.

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya.

Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto membenarkan penangkapan itu. “Benar, Tim penyidikan Jampidsus Kejagung telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan atas dugaan suap/gratifikasi yang dilakukan tiga hakim PN Surabaya,” ucap Windhu kepada Tempo.

Windhu juga mengonfirmasi kasus ini terkait dengan penanganan perkara yang melibatkan Ronald Tannur.

Kronologi Perkara Pembunuhan Dini Sera

Perkara ini berawal ketika Polres Kota Besar Surabaya membeberkan penganiayaan berat yang menewaskan Dini Sera Afriyanti oleh pacarnya Gregorius Ronald Tannur di kawasan Lenmarc Mall di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, pada 4 Oktober 2023 lalu. Perkara ini terungkap setelah Ronald melaporkan tewasnya korban ke Kepolisian Sektor Lakarsantri.

Polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sejumlah kejanggalan pada penyebab kematian korban. Dari hasil pendalaman perkara, diketahui korban dan pelaku sempat berkaraoke bersama teman-temannya sambil menenggak minuman alkohol.

Saat akan pulang, terjadi pertengkaran di antara keduanya. Ronald Tannur menendang kaki kanan korban hingga jatuh terduduk. Dia juga memukul dua kali kepala korban menggunakan botol miras Tequila.

Sesampainya di basement parkiran, pertengkaran sejoli ini berlanjut. Korban duduk bersandar di pintu kendaraan sebelah kiri. Tanpa menghiraukan kekasihnya, Ronald memasuki mobil di posisi kemudi. Mobil pun dijalankan belok ke kanan sehingga mengakibatkan sebagian tubuh korban terlindas. Bahkan, korban juga sempat terseret sejauh lima meter.

Dini Sera yang dalam keadaan lemas selanjutnya dibawa ke apartemen Tanglin Orchard PTC. Ronald mencoba memberikan napas buatan sambil menekan dada korban. Karena tidak ada respons, Dini Sera pun dibawa ke Rumah Sakit National Hospital untuk dilakukan tindakan medis. Namun, nyawa Dini Sera tidak tertolong.

Atas peristiwa ini, hakim menjatuhi vonis bebas kepada Ronald Tannur karena dinilai tidak terbukti secara dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Hakim beralasan terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment24 Oktober 2024, 11:30 WIB

Paula Verhoeven Bantah Tuduhan Selingkuh yang Diungkapkan Baim Wong

Paula Verheoven menghadiri sidang perdana perceraiannya dengan Baim Wong yang digelar pada Rabu, 23 Oktober 2024, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Paula Verhoeven Bantah Tuduhan Selingkuh yang Diungkapkan Baim Wong (Sumber : Instagram/@paula_verhoeven)
Food & Travel24 Oktober 2024, 11:00 WIB

Gunung Tangkuban Parahu: Keajaiban Geologi dan Wisata Vulkanik di Bandung

Wisata Vulkanik di Bandung: Sejarah geologi mencatat, Gunung Tangkuban Parahu merupakan sisa dari Gunung Purba di Indonesia.
Wisata Vulkanik di Bandung: Gunung Tangkuban Parahu | Foto: twatangkubanparahu.com
Keuangan24 Oktober 2024, 10:58 WIB

Pj Wali Kota Sukabumi dalam Agenda Evaluasi Penatausahaan Keuangan Daerah Tahun 2024

Acara ini diselenggarakan oleh BPKPD Kota Sukabumi.
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menghadiri kegiatan Evaluasi Penatausahaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Sukabumi Tahun 2024 yang digelar di Harmoni Hotel Garut pada Rabu (23/10/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Nasional24 Oktober 2024, 10:00 WIB

Usia Masuk Sekolah Dasar Diusulkan Jadi 6 Tahun

Usia masuk sekolah dasar diusulkan untuk dirubah dari 7 tahun menjadi 6 tahun. Hal itu disampaikan oleh Mantan Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Usia masuk sekolah dasar  (Sumber : Freepik/@jcomp)
Nasional24 Oktober 2024, 09:53 WIB

Jaksa Sita Uang Miliaran, Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur Si Pembunuh Wanita Sukabumi

Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya dan pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka dan menahannya.
(Foto Ilustrasi) Kejaksaan Agung menggeledah enam tempat terkait dengan dugaan suap dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tannur. | Foto: Istimewa
Nasional24 Oktober 2024, 09:03 WIB

Kasasi Dikabulkan, Ronald Tannur Dihukum 5 Tahun Atas Pembunuhan Wanita Sukabumi

Perkara ini diadili Ketua Majelis Soesilo dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo.
Gregorius Ronald Tannur. | Foto: Istimewa
Life24 Oktober 2024, 09:00 WIB

6 Cara Merawat Kucing Baru Lahir Tanpa Induk, Begini Langkahnya Agar Anabul Sehat!

Merawat anak kucing yang baru lahir tanpa induk memerlukan perhatian ekstra, karena mereka sangat rentan.
Ilustrasi - Merawat anak kucing yang baru lahir tanpa induk memerlukan perhatian ekstra, karena mereka sangat rentan. (Sumber : Freepik.com/@freepic.diller)
Inspirasi24 Oktober 2024, 08:00 WIB

Open Recruitment Hingga 16 Desember, Cek Info Loker Jakarta Berikut!

Pendaftaran Recruitment Dibuka Hingga 16 Desember, Berikut Info Loker Jakarta untuk Lulusan SMA/SMK!
Ilustrasi. Open Recruitment Hingga 16 Desember, Cek Info Loker Jakarta Berikut! (Sumber : Freepik/@pressfoto)
Aplikasi24 Oktober 2024, 07:08 WIB

Banyak Guru dan Siswa Indonesia Gunakan Canva untuk Desain Presentasi

Kepala Pemasaran Produk Canva, Jen Thompson, menyampaikan bahwa lebih dari 2,3 juta guru dan siswa di Indonesia telah membuat lebih dari 45 juta desain menggunakan aplikasi tersebut, khususnya dalam pembuatan lembaran presentasi.
Alplikasi canva untuk desain presentasi | Foto : Istimewa
Food & Travel24 Oktober 2024, 07:00 WIB

Resep Sambal Baby Cumi Daun Jeruk, Cocok Dimakan dengan Nasi Putih Hangat!

Daun jeruk di Sambal Baby Cumi memberikan sensasi rasa yang lebih segar dan khas, sangat cocok untuk para penggemar kuliner pedas dengan sentuhan cita rasa nusantara
Ilustrasi. Resep Sambal Baby Cumi Daun Jeruk, Cocok Dimakan dengan Nasi Putih Hangat! (Sumber : via MAHI)