Kejagung Tangkap Hakim dan Pengacara Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Pacar Dini Sukabumi

Kamis 24 Oktober 2024, 05:44 WIB
Gregorius Ronald Tannur saat mengikuti sidang di PN Surabaya pada Selasa 2 April 2024. (Sumber : SuaraJatim/Yuliharto Simon)

Gregorius Ronald Tannur saat mengikuti sidang di PN Surabaya pada Selasa 2 April 2024. (Sumber : SuaraJatim/Yuliharto Simon)

SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan terkait vonis bebas yang diputuskan terhadap Ronald Tannur.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengemukakan selain tiga hakim, satu pengacara juga ikut ditangkap dalam operasi tersebut.

"Yang ditangkap 3 hakim. 1 lawyer," katanya singkat, Rabu (23/10/2024).

Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sementara satu pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Lisa Rachmat (LR).

Febri sendiri memastikan bahwa penangkapan tersebut terkait kasus putusan bebas Ronald Tannur.

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang putusan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti, yang digelar pada Rabu (24/7/2024) berujung pada vonis bebas.

Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik membacakan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: MA Proses Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Terdakwa Pembunuhan Wanita Sukabumi

"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar pembacaan vonis di persidangan, Rabu (24/7/2024).

Tak hanya memberikan vonis bebas, hakim juga memberikan perintah segera membebaskan tersangka dari jeratan hukum.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa," katanya.

Untuk diketahui, sidang tersebut diikuti tiga hakim yakni Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua, Mangapul sebagai Hakim Anggota, dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota.

Sumber : suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Aplikasi24 Oktober 2024, 07:08 WIB

Banyak Guru dan Siswa Indonesia Gunakan Canva untuk Desain Presentasi

Kepala Pemasaran Produk Canva, Jen Thompson, menyampaikan bahwa lebih dari 2,3 juta guru dan siswa di Indonesia telah membuat lebih dari 45 juta desain menggunakan aplikasi tersebut, khususnya dalam pembuatan lembaran presentasi.
Alplikasi canva untuk desain presentasi | Foto : Istimewa
Food & Travel24 Oktober 2024, 07:00 WIB

Resep Sambal Baby Cumi Daun Jeruk, Cocok Dimakan dengan Nasi Putih Hangat!

Daun jeruk di Sambal Baby Cumi memberikan sensasi rasa yang lebih segar dan khas, sangat cocok untuk para penggemar kuliner pedas dengan sentuhan cita rasa nusantara
Ilustrasi. Resep Sambal Baby Cumi Daun Jeruk, Cocok Dimakan dengan Nasi Putih Hangat! (Sumber : via MAHI)
Life24 Oktober 2024, 06:08 WIB

Terkena Eureup-eureup, Fenomena Sleep Paralysis Menurut Peneliti

Pernahkah Anda terbangun di malam hari dengan rasa sesak napas, seolah ada yang menindih tubuh? Kondisi ini, yang dikenal dengan istilah ereup-ereup, sebenarnya adalah fenomena medis yang disebut sleep paralysis
Ilustrasi. Eureup-eureup: Cara Mengatasi Ketindihan Tidur Menurut Medis (Sumber : Twitter/@Paracelsus1902)
Nasional24 Oktober 2024, 05:44 WIB

Kejagung Tangkap Hakim dan Pengacara Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Pacar Dini Sukabumi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan terkait vonis bebas yang diputuskan terhadap Ronald Tannur.
Gregorius Ronald Tannur saat mengikuti sidang di PN Surabaya pada Selasa 2 April 2024. (Sumber : SuaraJatim/Yuliharto Simon)
Science24 Oktober 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 24 Oktober 2024, Langit Sukabumi Cenderung Cerah Hingga Berawan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah berawan dan berawan pada 24 Oktober 2024.
Ilustrasi. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah berawan dan berawan pada 24 Oktober 2024. | Foto: SU/Dede
DPRD Kab. Sukabumi23 Oktober 2024, 22:10 WIB

Banggar DPRD Sukabumi dan Pemda Sepakati RAPBD 2025, Fokus Pembangunan Infrastruktur

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025.
Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati RAPBD 2025 | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi23 Oktober 2024, 21:49 WIB

Kecewa, 16 Anggota Walk Out Saat Paripurna Pembentukan AKD DPRD Kota Sukabumi

Sebanyak 16 Anggota DPRD Kota Sukabumi dikabarkan tak kembali saat jeda istirahat sidang paripurna membahas pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) di ruang sidang Gedung DPRD Kota Sukabumi. Selasa (22/10/2024) malam.
Rapat paripurna pembahasan AKD di Gedung DPRD Kota Sukabumi. Selasa (22/10/2024) | Foto : Dok. Sekwan
Inspirasi23 Oktober 2024, 20:53 WIB

Jejak Inspiratif, Sosok Wamen Pendidikan Dr. Fajar Dimata Guru dan Kakak Kelas di YASTI Sukabumi

Kemunculan nama Fajar Riza Ulhaq di jajaran Kabinet Merah Putih menjadi kebanggaan tersendiri bagi guru dan kakak kelasnya semasa sekolah tingkat menengah di Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, Dr. Fajar merupakan alumni MTs YASTI
Dr. Fajar Riza Ulhaq, Wamen Pendidikan RI 2024-2029 (kiri), Haerudin (Guru MTs Yasti Cisaat Sukabumi) | Foto : Sukabumiupdate.com
Musik23 Oktober 2024, 20:00 WIB

Tinggal Menghitung Hari, NEVAEVA! Festival 2024 Batal Diselenggarakan

Festival musik yang akan mendatangkan musisi dari K-Hip Hop dan K-R&B yakni NEVAEVA! Festival 2024 secara resmi mengumumkan batal diselenggarakan.
Tinggal Menghitung Hari, NEVAEVA! Festival 2024 Batal Diselenggarakan (Sumber : Instagram/@nevaeva_indonesia)
Jawa Barat23 Oktober 2024, 19:58 WIB

Anggota DPRD Jabar Haji Aka Minta Negara Cari Solusi untuk Masalah Gurandil di Sukabumi

Hal ini lebih khusus disampaikan kepada Dinas ESDM Jabar.
Anggota Komisi IV DPRD Jabar Yusuf Maulana mengikuti rapat kerja dengan mitra kerja Komisi IV di kantor BAPENDA Kabupaten Garut pada Selasa, 22 Oktober 2024. | Foto: Istimewa