SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Republik Indonesia, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang baru saja diterbitkan, telah secara resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 sebanyak 27 hari.
Dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, bersama Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta Plt. Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, yang diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, di Jakarta, pada Senin (14/10).
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut, pemerintah menetapkan total hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 sebanyak 27 hari, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Menteri Muhadjir menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 bertujuan untuk memberikan panduan bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan swasta dalam melaksanakan kegiatan.
Selain itu, keputusan ini menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam merencanakan program kerja selama tahun 2025.
Sumber: menpan