Soroti Bisnis Militer! Catatan KontraS pada HUT TNI 2024: Reformasi Tak Berjalan

Sabtu 05 Oktober 2024, 10:16 WIB
(Foto Ilustrasi) Memperingati HUT TNI ke-79 pada 2024, KontraS meluncurkan Catatan Hari TNI. | Foto: Freepik

(Foto Ilustrasi) Memperingati HUT TNI ke-79 pada 2024, KontraS meluncurkan Catatan Hari TNI. | Foto: Freepik

SUKABUMIUPDATE.com - Memperingati HUT TNI ke-79 pada 2024, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meluncurkan Catatan Hari TNI, sebuah laporan yang disusun berdasarkan pemantauan intensif dari Oktober 2023 hingga September 2024.

Mengutip tempo.co, melalui pengumpulan data dari media lokal dan nasional serta hasil advokasi KontraS, laporan ini bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi keamanan di Indonesia. Setiap tahun, KontraS secara rutin merilis Catatan Hari TNI sebagai upaya dalam berkontribusi bagi diskursus mengenai reformasi sektor keamanan (security sector reform) di Indonesia.

Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, KontraS menyoroti berbagai peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh prajurit TNI, dengan penelusuran menunjukkan sebanyak 64 peristiwa kekerasan terhadap warga sipil. Rincian dari 64 kasus tersebut mencakup 37 tindakan penganiayaan, 11 tindak penyiksaan, 9 kasus intimidasi, 5 tindakan tidak manusiawi, 3 pengrusakan, 1 kasus penculikan, dan 1 kasus kejahatan seksual, yang mengakibatkan 75 orang luka-luka dan 18 orang tewas.

Baca Juga: 5 Oktober 2024 HUT TNI ke-79, Mengenal Sejarah Kelahirannya dan Tema Tahun Ini

Keberadaan peristiwa tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat anggota TNI yang arogansi di lapangan, dengan salah satu motif umum di balik kekerasan tersebut berakar dari permasalahan sepele yang sebenarnya dapat diselesaikan tanpa kekerasan. Tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM ini jelas tidak mencerminkan Jati Diri TNI sebagai tentara rakyat. TNI harus tegas dalam memberikan sanksi kepada prajurit yang melanggar dan menegakkan supremasi hukum sesuai dengan amanat UU TNI.

Selain fokus pada kasus kekerasan dan pelanggaran HAM, KontraS juga mengangkat isu revisi UU TNI dan penghapusan larangan bisnis militer. Kedua wacana ini perlu dikritik karena tidak selaras dengan prinsip reformasi sektor keamanan dan supremasi sipil yang diperjuangkan pasca-reformasi.

UU TNI yang mengizinkan prajurit TNI menduduki jabatan sipil akan menjauhkan mereka dari profesionalisme dan fungsi utama sebagai alat pertahanan negara. Demikian pula, wacana bisnis militer bertentangan dengan amanat UU TNI, yang menekankan bahwa tentara profesional seharusnya tidak terlibat dalam bisnis. Selain itu, keluhan terkait kesejahteraan prajurit seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat UU TNI mengamanatkan bahwa kesejahteraan prajurit TNI dijamin oleh APBN.

Situasi kekerasan dan konflik di Tanah Papua juga menjadi sorotan dalam Catatan Hari TNI tahun ini. Pendekatan bersenjata yang diterapkan pemerintah di wilayah tersebut terus menimbulkan korban dari pihak warga sipil maupun TNI. Konflik yang tampaknya tanpa ujung dan minim solusi ini harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah, yang harus mencari cara lain untuk menyelesaikan situasi di Tanah Papua, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hukum humaniter dan perlindungan terhadap warga sipil.

Badan Pekerja KontraS pun menyoroti mengenai peradilan militer. Catatan ini memaparkan kesalahan konseptual dan praktik dalam peradilan militer di Indonesia. Analisis mengenai peradilan militer dilengkapi dengan data vonis yang menunjukkan bahwa praktik tersebut tidak memberikan efek jera kepada pelaku. Alih-alih melakukan revisi terhadap UU TNI yang bermasalah, pemerintah bersama DPR-RI sebaiknya segera membahas dan mengesahkan revisi UU Peradilan Militer sesuai dengan ketentuan TAP MPR/VII/MPR 2000.

Catatan ini akan memuat rekomendasi kepada TNI yang diharapkan dapat menjadi masukan bagi institusi tersebut dalam reformasi TNI. Diharapkan, catatan ini menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi bagi TNI untuk mewujudkan institusi pertahanan negara yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM dan demokrasi serta meningkatkan kesadaran publik akan isu reformasi sektor keamanan.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tanpa Izin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara