KKJ Indonesia: Aksi Polisi Tangkap Pemimpin Redaksi Floresa adalah Tindakan Melawan Hukum

Jumat 04 Oktober 2024, 11:23 WIB
(Foto Ilustrasi) KKJ Indonesia mengecam keras tindakan aparat kepolisian dari Polres Manggarai yang menangkap Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut. | Foto: Pixabay

(Foto Ilustrasi) KKJ Indonesia mengecam keras tindakan aparat kepolisian dari Polres Manggarai yang menangkap Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut. | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mengecam keras tindakan aparat kepolisian dari Polres Manggarai yang menangkap Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut, saat meliput aksi warga Poco Leok yang tengah melakukan aksi protes atas pematokan lahan Proyek Geothermal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 2 Oktober 2024. Berdasarkan berita yang dipublikasikan melalui floresa.co, Herry Kabut diangkut dalam mobil aparat bersama beberapa warga Poco Leok lain yang juga ditangkap. Menurut keterangan warga, Herry ditarik dan diangkut paksa ke dalam mobil aparat sambil dianiaya. Kejadian tersebut didokumentasi oleh warga setempat. 

Proyek ini merupakan kerja sama Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Pemerintah Kabupaten Manggarai yang juga merupakan bagian dari proyek Proyek Strategis Nasional (PSN) yang masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN 2021-2030. PLN dan Pemerintah Kabupaten Manggarai memaksa masuk ke wilayah Poco Leok untuk membuka akses jalan proyek Geothermal pada Rabu kemarin. Masuknya PLN dan Pemerintah Kabupaten Manggarai ini diiringi dengan pengamanan aparat kepolisian, TNI Angkatan Darat, dan Polisi Pamong Praja. Upaya tersebut dihadang oleh warga dan direspons oleh aparat dengan pemukulan dan penangkapan.

Baca Juga: World News Day, Presidium ICEC Hadirkan Jurnalisme Berkualitas

Berdasarkan informasi langsung yang diperoleh dari warga sekitar, aparat kepolisian, TNI Angkatan Darat dan Pol-PP tidak memperbolehkan warga Poco Leok mengambil gambar. Aparat mendorong, mendobrak, sehingga ada beberapa warga yang terluka karena dipukul polisi berseragam lengkap. Berdasarkan keterangan warga ada sekitar empat orang yang ditahan saat ini dan aparat mengatakan akan melepas mereka, ketika warga aksi bubar. Pemimpin redaksi Floresa juga ditangkap saat melakukan peliputan.

Berdasarkan kejadian tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis menilai kasus ini merupakan pelanggaran berat terhadap jaminan perlindungan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.” 

Tindak kekerasan oleh aparat keamanan berupa penganiayaan dan penyiksaan yang mengakibatkan luka berat pada jurnalis saat tengah menjalankan profesinya merupakan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. 

Atas perkara tersebut, KKJ mendesak: 

1. Kepolisian untuk memproses aparat yang melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis secara hukum pidana dan kode etik. 
2. Kapolri beserta jajarannya untuk menghentikan segala bentuk tindakan penggunaan gas air mata, intimidasi, penghalang-halangan, penyerangan (represi), penangkapan dan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap para jurnalis yang sedang bertugas dalam melakukan peliputan aksi publik sebagaimana dilindungi oleh undang-undang.
3. Panglima TNI beserta jajarannya untuk menarik mundur seluruh anak buahnya yang ditugaskan dalam pengamanan aksi sipil karena tidak sejalan dengan tugas dan kewajiban sebagaimana amanat Undang-undang.
4. Kapolri dan Panglima TNI beserta seluruh jajarannya untuk segera melakukan investigasi dan mengusut tuntas praktik kekerasan berupa penganiayaan, intimidasi dan penyerangan fisik yang menyasar jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan.
5. Mengimbau para korban kekerasan untuk melaporkan seluruh bentuk kekerasan yang dialami selama proses peliputan.

Tentang Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia:

Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Jakarta, 3 Oktober 2024 

Sumber: Siaran Pers

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Nasional04 Oktober 2024, 14:43 WIB

Dugaan Mark Up Iklan, KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi di Bank BUMD Jabar

Para tersangka diduga berkomplot menggelembungkan anggaran dan belanja iklan.
(Foto Ilustrasi) KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus mark up dana penempatan iklan oleh Bank BJB. | Foto: Istimewa
Inspirasi04 Oktober 2024, 14:23 WIB

Parlemen Rasa Konglomerat

Kalau dulu kata orang, DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat, sekarang mungkin lebih cocok disebut Dewan Pengusaha (Kaya) Raya. Bayangkan, dari 575 anggota DPR periode 2024-2029, 262 di antaranya adalah pengusaha
Ilustrasi sejumlah anggota parlemen sedang berkumpul | Foto : Isitimewa
Sukabumi Memilih04 Oktober 2024, 14:14 WIB

Seret Desy Ratnasari di Pemilu 2024, Ribka Tjiptaning Laporkan KPU dan Bawaslu Jabar ke DKPP

Heddy enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok laporan Ribka.
DKPP menerima aduan calon anggota legislatif dari PDIP Ribka Tjiptaning yang menyeret nama politikus PAN Desy Ratnasari. | Foto: Istimewa
Sukabumi04 Oktober 2024, 14:13 WIB

Pemkab Sukabumi Gelar Bimtek Keprotokolan dan Public Speaking bagi Perangkat Daerah dan RSUD

Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi melalui Bagian Prokompim menggelar Bimbingan Teknis Keprotokolan dan Publik Speaking bagi Perangkat Daerah dan RSUD
Bimbingan Teknis Keprotokolan dan Public Speaking dilingkungan Pemkab Sukabumi | Foto : Dokpim
Food & Travel04 Oktober 2024, 14:00 WIB

Unik! Wisata Wooly Cafe di Bogor Ini Bisa Makan Bareng Domba

Apakah Updaters pernah membayangkan bagaimana suasana makan bareng Shaun The Sheep? Nah, sensasi itu bisa Anda dapatkan di Wisata Bogor Wooly Cafe satu ini.
Wooly Sheep Cafe and Resto. Foto: Instagram/@woolycafe.id
Food & Travel04 Oktober 2024, 13:00 WIB

Wisata Tangerang Telaga Biru Cisoka, HTMnya Cuma Rp5.000 dan Berjarak 1 Jam dari Jakarta

Keunikan Wisata Tangerang Telaga Biru Cisoka terletak pada proses terbentuknya. Telaga ini dulunya merupakan bekas galian tambang pasir.
Telaga Biru Cisoka merupakan salah satu destinasi Wisata Tangerang, Banten, yang menawarkan pesona alam yang unik dan menawan. (Sumber : Instagram/@heyday22_).
Bola04 Oktober 2024, 12:00 WIB

Unggul dari Sisi Permainan, Bojan Hodak Kecewa Persib Kalah dari Zhejiang FC

Persib Bandung mengalami kekalahan kedua di AFC Champions League Two.
Persib Bandung mengalami kekalahan kedua di AFC Champions League Two. (Sumber : X@persib)
Nasional04 Oktober 2024, 11:23 WIB

KKJ Indonesia: Aksi Polisi Tangkap Pemimpin Redaksi Floresa adalah Tindakan Melawan Hukum

Proyek ini merupakan kerja sama PLN dan Pemerintah Kabupaten Manggarai.
(Foto Ilustrasi) KKJ Indonesia mengecam keras tindakan aparat kepolisian dari Polres Manggarai yang menangkap Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut. | Foto: Pixabay
Info04 Oktober 2024, 11:21 WIB

Telah Hilang STNK Mobil F 8782 SJ

Telah Hilang STNK Mobil Pick Up
Ilustrasi. Telah Hilang STNK Mobil Pick Up tahun 2011 warna Hitam dengan Nomor Polisi F 8782 SJ (Sumber : istimewa)
Inspirasi04 Oktober 2024, 11:00 WIB

Rekrutmen Pegawai Tetap di Jakarta, Kualifikasi Pendidikan Minimal S1

Penerimaan Pegawai Tetap untuk posisi Automation & Digital Manager ini masih dibuka hingga 23 November 2024 mendatang.
Info Lowongan Kerja, Minimal S1, Simak Persyaratan Lengkapnya (Sumber : Freepik)