Nasib Cawapres? Gugatan PDIP atas Pencalonan Gibran Diputuskan 10 Hari Jelang Pelantikan Presiden

Kamis 03 Oktober 2024, 23:19 WIB
Didampingi Gibran Rakabuming, Prabowo Subianto sampaikan pidato perdana setelah resmi ditetapkan jadi Presiden RI terpilih. (Sumber : Youtube KPU RI)

Didampingi Gibran Rakabuming, Prabowo Subianto sampaikan pidato perdana setelah resmi ditetapkan jadi Presiden RI terpilih. (Sumber : Youtube KPU RI)

SUKABUMIUPDATE.com - Gugatan yang dilayangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden akan diputus Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 10 Oktober 2024 pekan depan. Padahal pada tanggal 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.

Diketahui, PDI Perjuangan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PTUN pada 2 April 2024 karena perbuatan melawan hukum menerima pencalonan Gibran. Penggugat atas nama Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PDIP.

"Tanggal sidang: Kamis, 10 Oktober 2024. Agenda: pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court," bunyi pengumuman yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2024.

Mengutip dari tempo.co, Persidangan Perkara dengan nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT sudah berlangsung empat bulan lebih. Sidang perdana digelar pada Kamis, 30 Mei 2024. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Joko Setiono, dan dua hakim anggota, Yuliant Prajaghupta dan Sahibur Rasid.

Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, berharap majelis hakim PTUN melaksanakan tugasnya dan berdoa putusannya kabul. “Doakan agar para majelis hakim tetap bisa melakukan tugasnya dengan penuh amanah,” kata Gayus lewat pesan tertulis kepada Tempo, 2 Oktober 2024.

Baca Juga: Siap Nyoblos? Simak Lagi Visi dan Misi Ketiga Capres-Cawapres di Pemilu 2024

Sebelumnya, Gayus menyatakan gugatan tersebut bukan merupakan sengketa proses maupun hasil Pilpres 2024 yang sudah diputuskan lewat sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. “Tetapi ditujukan kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU (onrechtmatige overheidsdaad) sebagai pokok permasalahan atau obyeknya,” kata Gayus pada 3 April lalu.

PDIP meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 sepanjang mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).

PDIP mempersoalkan KPU RI yang tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Gayus mengatakan KPU dinilai melanggar perundang-undangan ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Gayus Lumbun juga mempermasalahkan legal standing atau kedudukan hukum Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Mochammad Afifuddin, di dalam persidangan di PTUN, Jakarta.

Sementara itu, Kuasa hukum KPU, Saleh, optimistis memenangi gugatan yang diajukan PDIP di PTUN Jakarta. Menurut dia, materi gugatan PDIP telah selesai di Mahkamah Konstitusi atau MK melalui putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"Dengan adanya putusan MK itu, PTUN sebenarnya tidak berwenang. Itu yang sudah kami ajukan eksepsi terkait dengan kewenangan absolut bahwa PTUN Jakarta ini tidak berwenang mengadili perkara yang pernah diadili di MK," ujar Saleh di PTUN Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Kamis, 18 Juli 2024.

Saleh menganggap gugatan PDIP ihwal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden memiliki kemiripan dengan dalil-dalil permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ketika menggugat hasil pilpres di MK.

Sumber : tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa