Nasib Cawapres? Gugatan PDIP atas Pencalonan Gibran Diputuskan 10 Hari Jelang Pelantikan Presiden

Kamis 03 Oktober 2024, 23:19 WIB
Didampingi Gibran Rakabuming, Prabowo Subianto sampaikan pidato perdana setelah resmi ditetapkan jadi Presiden RI terpilih. (Sumber : Youtube KPU RI)

Didampingi Gibran Rakabuming, Prabowo Subianto sampaikan pidato perdana setelah resmi ditetapkan jadi Presiden RI terpilih. (Sumber : Youtube KPU RI)

SUKABUMIUPDATE.com - Gugatan yang dilayangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden akan diputus Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 10 Oktober 2024 pekan depan. Padahal pada tanggal 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.

Diketahui, PDI Perjuangan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PTUN pada 2 April 2024 karena perbuatan melawan hukum menerima pencalonan Gibran. Penggugat atas nama Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PDIP.

"Tanggal sidang: Kamis, 10 Oktober 2024. Agenda: pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court," bunyi pengumuman yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2024.

Mengutip dari tempo.co, Persidangan Perkara dengan nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT sudah berlangsung empat bulan lebih. Sidang perdana digelar pada Kamis, 30 Mei 2024. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Joko Setiono, dan dua hakim anggota, Yuliant Prajaghupta dan Sahibur Rasid.

Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, berharap majelis hakim PTUN melaksanakan tugasnya dan berdoa putusannya kabul. “Doakan agar para majelis hakim tetap bisa melakukan tugasnya dengan penuh amanah,” kata Gayus lewat pesan tertulis kepada Tempo, 2 Oktober 2024.

Baca Juga: Siap Nyoblos? Simak Lagi Visi dan Misi Ketiga Capres-Cawapres di Pemilu 2024

Sebelumnya, Gayus menyatakan gugatan tersebut bukan merupakan sengketa proses maupun hasil Pilpres 2024 yang sudah diputuskan lewat sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. “Tetapi ditujukan kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU (onrechtmatige overheidsdaad) sebagai pokok permasalahan atau obyeknya,” kata Gayus pada 3 April lalu.

PDIP meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 sepanjang mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).

PDIP mempersoalkan KPU RI yang tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Gayus mengatakan KPU dinilai melanggar perundang-undangan ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Gayus Lumbun juga mempermasalahkan legal standing atau kedudukan hukum Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Mochammad Afifuddin, di dalam persidangan di PTUN, Jakarta.

Sementara itu, Kuasa hukum KPU, Saleh, optimistis memenangi gugatan yang diajukan PDIP di PTUN Jakarta. Menurut dia, materi gugatan PDIP telah selesai di Mahkamah Konstitusi atau MK melalui putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"Dengan adanya putusan MK itu, PTUN sebenarnya tidak berwenang. Itu yang sudah kami ajukan eksepsi terkait dengan kewenangan absolut bahwa PTUN Jakarta ini tidak berwenang mengadili perkara yang pernah diadili di MK," ujar Saleh di PTUN Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Kamis, 18 Juli 2024.

Saleh menganggap gugatan PDIP ihwal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden memiliki kemiripan dengan dalil-dalil permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ketika menggugat hasil pilpres di MK.

Sumber : tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Keuangan04 Oktober 2024, 00:55 WIB

Utang Pemerintah Tembus Rp8.641 Triliun, Ini Jumlah Cicilan yang Harus Dibayar Setiap Tahunnya

Laporan Kinerja APBN yang dirilis Kementerian Keuangan pada akhir September 2024 mencatat bahwa utang pemerintah Indonesia telah mencapai Rp8.641 triliun
Utang pemerintah tembus Rp 8.641 triliun per September 2024| Foto : Pixabay
Nasional03 Oktober 2024, 23:19 WIB

Nasib Cawapres? Gugatan PDIP atas Pencalonan Gibran Diputuskan 10 Hari Jelang Pelantikan Presiden

Gugatan PDI Perjuangan atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden akan diputus Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 10 Oktober 2024 pekan depan
Didampingi Gibran Rakabuming, Prabowo Subianto sampaikan pidato perdana setelah resmi ditetapkan jadi Presiden RI terpilih. (Sumber : Youtube KPU RI)
Sukabumi03 Oktober 2024, 22:20 WIB

60 Persen Perlintasan Kereta di Sukabumi Tanpa Palang Pintu, Ini Tindakan PT KAI

Pelaksana Harian Humas Daop 1 Jakarta, Tohari menyebutkan berdasarkan data yang dimiliki KAI Daop 1 Jakarta, tercatat ada 503 perlintasan liar, 60 persen diantaranya tidak memiliki palang pintu.
Tohari, Pelaksana Harian Humas Daop 1 Jakarta saat diwawancarai pada Kamis (3/10/2024) | Foto : Asep Awaludin
Bola03 Oktober 2024, 21:19 WIB

Hasil Zhejiang FC vs Persib di ACL 2 2024/2025: Maung Bandung Tumbang 1-0

Persib Bandung tumbang satu gol tanpa balas dari tuan rumah Zhejiang FC pada laga lanjutan Grup F ACL 2 2024/2025, Kamis (3/10/2024).
Momen Winger Persib Bandung Ciro Alves mencoba melewati pemain Zhejiang FC di laga ACL 2 2024/2025, Kamis (3/10/2024) malam WIB. (Sumber Foto: PERSIB.co.id)
Sukabumi03 Oktober 2024, 21:19 WIB

KAI Hadirkan Rail Clinic di Cisaat Sukabumi, Warga Sumringah Periksa Kesehatan Gratis

Dalam rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 PT Kereta Api Indonesia mengadakan pemeriksaan kesehatan gratis dengan menghadirkan Rail Clinic atau Kereta Api Klinik di stasiun Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/10/2024)
Pemeriksaan warga di dalam gerbong Kereta Api Rail Clinic di Stasiun Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/10/2024) | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi Memilih03 Oktober 2024, 19:54 WIB

Tim Paslon MAJU Serukan Pilkada Kota Sukabumi Damai, Tanpa Intimidasi dan Berita Bohong

Dalam kontestasi Pilkada Kota Sukabumi 2024 yang semakin dekat, Tim pemenangan Paslon MAJU menyebut masyarakat harus teredukasi dengan baik.
Tim pemenangan Paslon Muraz-Andri Juara (MAJU) saat konferensi pers. Kamis (3/10/2024). (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Sukabumi Memilih03 Oktober 2024, 19:52 WIB

Ayep Zaki Janji Kembalikan Tukin ASN hingga Bangun Wisata Skala Nasional di Kota Sukabumi

Calon Wali Kota Sukabumi dari pasangan nomor 2, Ayep Zaki mengungkapkan  sejumlah rencananya dalam upaya meningkatkan kesejahterakan masyarakat Kota Sukabumi, diantaranya dari pemberian tukin ASN hingga membangun destinasi wisata
Calon Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki saat sapa warga di Kelurahan Cikundul, Kamis (3/10/2024) | Foto : Sukabumi Update
Keuangan03 Oktober 2024, 19:33 WIB

Perumdam TJM Sukabumi Targetkan Sumbang PAD Rp10 Miliar hingga 2028

Kontribusi PAD dari Perumdam TJM baru mencapai Rp 2 miliar, angka tersebut akan terus meningkat. Pada periode 2018 hingga 2028, ditargetkan kontribusi PAD bisa mencapai Rp10 miliar
Direktur Utama Perumdam TJM Kabupaten Sukabumi, M Kamaludin Zen, di Kantor Perumda, Kamis (3/10/2024) | Foto : Ibnu Sanubari
Sukabumi03 Oktober 2024, 19:16 WIB

Sebelum Ditemukan Jadi Mayat di Cisolok Sukabumi, Korban Dijemput Dua Temannya

Ibu angkat Diki Jaya (21 tahun) mengungkapkan sebelum ditemukan menjadi mayat di Cisolok Sukabumi, korban dijemput oleh dua orang temannya.
Mayat pria yang ditemukan di Kampung Cilengka RT 01/05 Desa Pasirbaru, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Minggu (29/9/2024). | Foto: SU/Ilyas Supendi
DPRD Kab. Sukabumi03 Oktober 2024, 19:15 WIB

Rakor Bersama Perumdam TJM dan BPR, Komisi III DPRD Sukabumi Dorong Peningkatan PAD

Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Sukabumi bertempat di Kantor Perumdam TJM, di Jalan Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak.
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Koordinasi dengan BUMD di kantor Perumdam TJM, Kamis (3/10/2024) | Foto : Ibnu Sanubari