SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah resmi menetapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat aktivitas judi online, mulai teguran hingga pemberhentian sementara.
Mengutip tempo.co, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan dan penanganan perjudian daring di kalangan ASN.
Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 24 September 2024 itu mengatur tindakan tegas terhadap ASN yang terlibat judi online. Anas menegaskan ASN yang terlibat akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut SE tersebut, ASN yang menjadi tersangka atau terdakwa dalam kasus judi online harus diberhentikan sementara oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau atasan mereka, sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20/2023 tentang ASN. Pegawai non-ASN yang terlibat juga bisa dikenai evaluasi kinerja hingga pemutusan hubungan kerja sesuai kontrak yang berlaku.
Baca Juga: Curi 40 Karung Beras, Pedagang Ayam di Sukabumi Habiskan Rp 9 Juta Sepekan untuk Judi Online
Anas meminta pimpinan instansi pemerintah memantau dan mengevaluasi upaya pencegahan perjudian daring serta melaporkan hasilnya kepada Menteri PANRB melalui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia menekankan judi online merupakan pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan kerugian finansial, gangguan sosial, psikologis, dan memicu tindak kriminal lainnya.
Surat edaran ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa kasus judi online sudah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online pada kuartal pertama 2024 mencapai Rp 600 triliun.
Anas juga mengimbau instansi pemerintah untuk mendukung gerakan anti-judi online dan mengedukasi ASN serta non-ASN terkait dampak buruk perjudian tersebut. Pejabat Pembina Kepegawaian pun diminta aktif mengawasi pegawai guna mengidentifikasi indikasi keterlibatan dalam judi online.
Jika terbukti, ASN yang pelanggarannya berdampak pada instansi atau negara dapat dikenai sanksi, mulai ringan hingga berat, tergantung tingkat kerugian yang ditimbulkan. ASN yang menjadi terdakwa akan diproses lebih lanjut setelah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Tempo.co