Aturannya Resmi Diterbitkan, Ancaman Sanksi Bagi ASN yang Main Judi Online

Minggu 29 September 2024, 11:20 WIB
(Foto Ilustrasi) Pemerintah resmi menetapkan sanksi bagi ASN yang terlibat judi online. | Foto: Freepik

(Foto Ilustrasi) Pemerintah resmi menetapkan sanksi bagi ASN yang terlibat judi online. | Foto: Freepik

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah resmi menetapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat aktivitas judi online, mulai teguran hingga pemberhentian sementara.

Mengutip tempo.co, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan dan penanganan perjudian daring di kalangan ASN.

Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 24 September 2024 itu mengatur tindakan tegas terhadap ASN yang terlibat judi online. Anas menegaskan ASN yang terlibat akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut SE tersebut, ASN yang menjadi tersangka atau terdakwa dalam kasus judi online harus diberhentikan sementara oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau atasan mereka, sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20/2023 tentang ASN. Pegawai non-ASN yang terlibat juga bisa dikenai evaluasi kinerja hingga pemutusan hubungan kerja sesuai kontrak yang berlaku.

Baca Juga: Curi 40 Karung Beras, Pedagang Ayam di Sukabumi Habiskan Rp 9 Juta Sepekan untuk Judi Online

Anas meminta pimpinan instansi pemerintah memantau dan mengevaluasi upaya pencegahan perjudian daring serta melaporkan hasilnya kepada Menteri PANRB melalui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia menekankan judi online merupakan pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan kerugian finansial, gangguan sosial, psikologis, dan memicu tindak kriminal lainnya.

Surat edaran ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa kasus judi online sudah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online pada kuartal pertama 2024 mencapai Rp 600 triliun.

Anas juga mengimbau instansi pemerintah untuk mendukung gerakan anti-judi online dan mengedukasi ASN serta non-ASN terkait dampak buruk perjudian tersebut. Pejabat Pembina Kepegawaian pun diminta aktif mengawasi pegawai guna mengidentifikasi indikasi keterlibatan dalam judi online.

Jika terbukti, ASN yang pelanggarannya berdampak pada instansi atau negara dapat dikenai sanksi, mulai ringan hingga berat, tergantung tingkat kerugian yang ditimbulkan. ASN yang menjadi terdakwa akan diproses lebih lanjut setelah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:00 WIB

Menyatu dengan Alam di Curug Sawer, Hanya 30 Menit dari Kota Sukabumi

Tersembunyi di tengah hutan yang rimbun, Curug Sawer ini menawarkan keindahan alam yang masih asri dan suasana yang tenang.
Curug Sawer adalah salah satu destinasi wisata alam yang menarik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Sumber : Screenshot YouTube/@Kemanapedia).
Entertainment18 Januari 2025, 09:50 WIB

Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah

Kabar mengejutkan datang dari kehidupan rumah tangga penyanyi Sherina Munaf dan musisi Baskara Mahendra. Setelah hampir empat tahun menikah, Sherina resmi menggugat cerai Baskara ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah (Sumber : Twitter/@akuratco)