SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Pers belum lama ini telah mengukuhkan 11 anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme berkualitas atau komite Publisher Rights dan sudah menetapkan empat bidang kerja organisasi. Instansi ini akan memprioritaskan kerja sama media dengan perusahaan platform digital.
Komite Publisher Rights juga memiliki tugas dan fungsi untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital.
Berdasarkan Pasal 5 Perpres Nomor 32 tahun 2024, enam kewajiban perusahaan platform digital ialah tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital, memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers, dan memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.
Kewajiban lainnya ialah melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab, memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribus Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan, serta bekerja sama dengan perusahaan pers.
“Tugas komite tersebut tentu penuh tantangan. Untuk bisa mewujudkan tugas mulai tersebut, Komite bersifat independen sesuai Pasal 9 Perpres 32 Tahun 2024, Komite akan berusaha menjadi mediator yang profesional sehingga bisa menjadi jembatan penghubung antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers atau publishers,” kata Ketua Komite Publisher Rights, Suprapto Sastro Atmojo dikutip dari suara.com, Senin (23/9/2024).
Baca Juga: Ditetapkan Dewan Pers, Daftar 11 Anggota Komite Publisher Rights
Adapun fungsi dari Komite itu sendiri ialah pengawasan dan pemberian fasilitas, pemberian rekomendasi atas hasil pengawasan, dan pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers.
Sebelumnya, Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas menetapkan struktur organisasi untuk memenuhi tugas-tugasnya dalam memastikan independensi perusahaan platform digital.
Suprapto Sastro Atmojo menjelaskan struktur organisasi, bidang kerja, dan program prioritas itu dibuat dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2024 tentang Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Untuk itu, sebanyak 11 anggota komite yang terdiri dari unsur Dewan Pers, kementerian, dan pakar di bidang layanan platform digital dibentuk dan ditetapkan berdasarkan SK Dewan Pers No. 37/SK-DP/VIII/2024.
“Struktur organisasi yang telah ditetapkan dalam Rapat Pleno Komite terdiri atas ketua dan wakil ketua komite, serta para koordinator yang akan memimpin empat bidang kerja komite," kata Suprapto.
Dalam struktur organisasi ini, Suprapto menjadi ketua dengan dibantu oleh Indriaswati Dyah Saptaningrum selaku wakil ketua. Selain itu, ada empat bidang yang membantu tugas dan fungsi Komite yaitu Bidang Kerja Sama Perusahaan Pers dan Platform yang bertanggung jawab atas kerja sama dengan perusahaan pers.
Selain itu, ada pula Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas yang bertanggung jawab atas pelatihan dan program untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan bertanggung jawab.
Ada pula Bidang Pengawasan, Mediasi, dan Arbitrase yang bertanggung jawab untuk tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai UU; membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers; memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital; dan mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai nilai-nilai demokrasi, kebhinekaan, dan UU.
Terakhir ialah Bidang Organisasi dan Hubungan Antarlembaga yang bertanggung jawab atas penataan kelembagaan komite, penyusunan statuta, penyusunan kode etik dan pembentukan komite etik serta bentuk-bentuk kerja sama yang tidak secara spesifik diatur di bidang kerja yang lain, termasuk kerja sama antarlembaga.
Adapun susunan organisasi pada bidang tersebut ialah sebagai berikut:
1. Bidang Kerja sama Perusahaan Pers dan platform, Koordinator: Herik Kurniawan, Dr. Guntur Syahputra Saragih, dan Damar Juniarto.
2. Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas, Koordinator: Sasmito dan Fransiskus Surdiasis
3. Bidang Pengawasan, Mediasi, dan Arbitrase, Koordinator: Kristiono Setyadi dan Ambang Priyonggo.
4. Bidang Organisasi dan Hubungan Antarlembaga, Koordinator: Mediodecci Lustarini dan Alexander Carolus Suban.
SUMBER: SUARA.COM