SUKABUMIUPDATE.com - Polres Depok membongkar sindikat jual beli bayi yang beroperasi di wilayah Jawa-Bali. Dalam pengungkapan ini, delapan orang ditetapkan tersangka.
Mengutip tempo.co, Kapolres Depok Kombes Arya Perdana mengatakan para tersangka telah melakukan komunikasi dengan calon ibu sejak masa kehamilan. Kemudian satu hari setelah melahirkan mereka melakukan transaksi bayi beserta ari-arinya. "Tersangka mulai mendekati korban sejak mereka masih mengandung, dan transaksi dilakukan sehari setelah bayi dilahirkan," kata Arya pada Rabu (18/9/2024).
Delapan tersangka yang ditangkap adalah RS (24 tahun), ANP (22 tahun), DA (26 tahun), MDH (32 tahun), S (24 tahun), D (23 tahun), RK (30 tahun), dan IMA (41 tahun). Kepada calon pembeli, bayi dijual seharga Rp 45 juta. "Keuntungan yang diterima masing-masing tersangka masih dalam penyelidikan lebih lanjut," ujar Arya.
Baca Juga: 2 Orang Tersangka! Modus TPPO ke Kamboja, Korban Diiming-imingi Kerja di Perusahaan
Arya menjelaskan kepolisian belum mengetahui berapa jumlah keseluruhan dari bayi yang sudah diperjual-belikan. Hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami jumlah bayi yang telah dijual oleh sindikat tersebut. "Tidak ada jumlah pastinya, tersangka di Bali bilang tiga anak, sedangkan yang anter dari Depok bilangnya sudah lima kali antar," kata dia.
Pengungkapan kasus jual beli bayi ini bermula pada Jumat, 26 Juli 2024, Unit PPA mendapatkan laporan informasi bahwa terdapat tempat penampungan sementara bayi yang akan dijual di Jalan Haji Suaeb RT 06/02 Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Depok.
"Kemudian Unit PPA Polres Metro Depok melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku dari transaksi jual beli bayi tersebut, sehingga dari Unit PPA Satreskrim mendapati pada saat itu ada dua bayi yang akan dijual. Satu perempuan dan satunya laki-laki. Rencananya akan dibawa ke Bali," kata Arya, Senin, 2 September 2024.
Arya mengakui sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diamankan kali ini cukup terorganisir, bahkan pelaku sampai nekat mengiklankan melalui media sosial Facebook agar mendapatkan ibu atau perempuan yang ingin menjual bayinya.
"Dari situ diimingi apabila mau menjual bayi akan diberikan sejumlah uang Rp 10 juta sampai Rp 15 juta, lalu bayi ini akan dibawa ke Bali," terang Arya.
Di Bali, sambung Arya, sudah ada yang mengorganisir dan menjual ke orang yang membutuhkan dengan jumlah uang senilai Rp 45 juta. Sementara ibu yang penjual bayinya mendapatkan Rp 10 juta sampai Rp 15 juta.
"Dibawa ke Bali menggunakan mobil setelah itu sampai di Bali dicari orang yang ingin punya anak dengan harga Rp 45 juta. Bayi yang dijual ini umurnya sangat muda sekali, satu hari langsung rencananya akan dibawa ke Bali," ujarnya.
Jajaran Reskrim Polres Metro Depok telah mengamankan delapan tersangka penjualan bayi, mulai dari orang tua bayi suami istri, pasangan bukan suami istri, termasuk yang mengorganisir dan mengiklankan di Facebook.
"Penyelidikannya kita mulai dari sini, karena kejadiannya awal di Depok, setelah itu kita berusaha mengembangkan kejadiannya dan pidananya kita dapati tersangka utama penjual bayi ada di Bali. Ini semua kita lakukan penahanan kurang lebih 2 minggu yang lalu," ucap Arya.
Sumber: Tempo.co