2 Orang Tersangka! Modus TPPO ke Kamboja, Korban Diiming-imingi Kerja di Perusahaan

Rabu 18 September 2024, 09:27 WIB
(Foto Ilustrasi) Polisi mengungkap modus pelaku kasus TPPO ke Kamboja. | Foto: Istimewa

(Foto Ilustrasi) Polisi mengungkap modus pelaku kasus TPPO ke Kamboja. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap modus pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah menangkap dua pria yang diduga akan mengirimkan 14 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja pada 13 September 2024.

Mengutip berita tempo.co, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Polisi Reza Fahlevi menyebutkan belasan calon PMI ilegal tersebut mendapatkan tawaran pekerjaan melalui aplikasi media sosial seperti Telegram.

"Para korban diberi iming-iming pekerjaan di Kamboja seperti bekerja di perusahaan, restoran, hingga operator layanan pelanggan. Namun semuanya dilakukan secara non-prosedural," kata Kompol Reza Fahlevi dalam keterangannya, Rabu, 18 September 2024.

Dari hasil pemeriksaan, para calon PMI ilegal itu mengaku mendapatkan tawaran pekerjaan di Kamboja sebagai karyawan perusahaan dan pramusaji restoran. Kemudian ada juga yang diiming-imingi pekerjaan sebagai petugas operator pelayanan (customer service), hingga menjadi admin permainan online yang memiliki muatan tindak pidana perjudian.

Baca Juga: 43 Hari Tertahan di Kamboja, Penjelasan SBMI Soal Jenazah Warga Sukabumi Korban TPPO

Reza menjelaskan kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni pria bernisial MZ dan PJ. Mereka disebut menjanjikan gaji yang besar kepada belasan korban. "Pelaku menjanjikan gaji besar tanpa prosedur resmi," ungkapnya.

Polresta Bandara Soetta juga telah mengamankan barang bukti berupa paspor dan boarding pass pesawat rute Jakarta (CGK) - Kuala Lumpur Malaysia (KUL) - Phnom Penh, Kamboja (PNH) milik para calon PMI ilegal. Atas perbuatan ini tersangka MZ dan PJ dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Dan atau Pasal 4 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar,” kata Reza.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi19 September 2024, 16:43 WIB

Pemimpin yang Bijaksana, Sosok Almarhum M Solihin di Mata Ketua PGRI Kabupaten Sukabumi

Almarhum M Solihin di Mata Ketua PGRI Kabupaten Sukabumi Tubagus Wahid Ansor adalah pemimpin yang bijaksana.
Sosok almarhum Muhammad Solihin, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. (Sumber : istimewa)
Entertainment19 September 2024, 16:30 WIB

Agensi Jennie BLACKPINK Klarifikasi Terkait Nama Fandom dan Rumor Kencan

Hal ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan penggemar bahwa Rubies mungkin adalah nama fandom resmi Jennie. Tentu saja mereka senang mendengar panggilan yang akan disematkan pada mereka.
Agensi Jennie BLACKPINK Klarifikasi Terkait Nama Fandom dan Rumor Kencan (Sumber : Instagram.com/jennierubyjane)
Entertainment19 September 2024, 16:15 WIB

Usai Dijemput, Nikita Mirzani Akan Bawa Lolly ke Polres Metro Jakarta Selatan

Nikita Mirzani akan membawa putrinya, Laura Meizani Mawardi atau Lolly ke Polres Metro Jakarta Selatan usai dijemput di apartemennya tadi siang.
Usai Dijemput, Nikita Mirzani Akan Bawa Lolly ke Polres Metro Jakarta Selatan (Sumber : Instagram/@yosepsinudarsono)
Keuangan19 September 2024, 16:13 WIB

DPR Sahkan UU APBN 2025 Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Rinciannya

Berikut rincian postur anggaran UU APBN 2025 yang disahkan DPR RI untuk tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Suasana Rapat Paripurna DPR RI terkait UU APBN 2025. (Sumber Foto: Youtube TV Parlemen)
Entertainment19 September 2024, 16:00 WIB

Usia Sudah 49 Tahun Tapi Wajahnya Seperti Gadis Remaja, Lure Hsu Bikin Geger Warganet!

Selebgram Lure Hsu bikin geger warganet karena wajahnya masih muda meski sudah berkepala empat.
Selebgram Lure Hsu bikin geger warganet karena wajahnya masih muda meski sudah berkepala empat. (Sumber : Instagram/@lurehsu).
Life19 September 2024, 15:53 WIB

5 Mitos Larangan Pamali Duduk di Atas Meja, "Bisi Loba Hutang"?

Banyak pamali dalam budaya Sunda sebenarnya bertujuan untuk mendidik anak-anak agar berperilaku baik dan menjaga tata krama, salah satunya soal larangan Duduk di Atas Meja.
Ilustrasi - Orang yang duduk sambil marah-marah. Soal Mitos Larangan Pamali Duduk di Atas Meja yang Dianggap "Bisi Loba Hutang". (Sumber : Freepik.com/@luis_molinero)
Sehat19 September 2024, 15:46 WIB

Monkeypox Muncul Lagi, Dinkes Kota Sukabumi Imbau Warga Cegah Penyebaran Virus

Wita menyatakan Kota Sukabumi masih terbebas dari virus ini.
Kepala Bidang P2P Dinkes Kota Sukabumi drg Wita Darmawanti. | Foto: SU/Asep Awaludin
Sukabumi19 September 2024, 15:45 WIB

Kecelakaan di Tanjakan Baeud Sukabumi, Truk Ekspedisi Tabrak Pemotor Hingga Tewas

Kecelakaan maut terjadi di Tanjakan Baeud Warungkiara Sukabumi, truk ekspedisi tabrak pemotor hingga tewas.
Kecelakaan maut Truk boks ekspedisi tabrak pemotor di Tanjakan Baeud Warungkiara Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)
Entertainment19 September 2024, 15:15 WIB

Dijemput Nikita Mirzani, Lolly Teriak Histeris Minta Tolong Karena Dipaksa

Nikita Mirzani akhirnya berhasil menjemput sang putri, Laura Meizani Mawardi atau akrab disapa Lolly di apartemennya pada Kamis, 19 September 2024 siang.
Dijemput Nikita Mirzani, Lolly Teriak Histeris Minta Tolong Karena Dipaksa (Sumber : Instagram/@andreaszhu_official)
Inspirasi19 September 2024, 15:00 WIB

Loker Sukabumi Sebagai Maintenance di Rumah Sakit Swasta, Minimal D3 Teknik Electro

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Loker Sukabumi Sebagai Maintenance di Rumah Sakit Swasta, Minimal D3 Teknik Electro. (Sumber : Freepik)