SUKABUMIUPDATE.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap modus pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah menangkap dua pria yang diduga akan mengirimkan 14 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja pada 13 September 2024.
Mengutip berita tempo.co, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Polisi Reza Fahlevi menyebutkan belasan calon PMI ilegal tersebut mendapatkan tawaran pekerjaan melalui aplikasi media sosial seperti Telegram.
"Para korban diberi iming-iming pekerjaan di Kamboja seperti bekerja di perusahaan, restoran, hingga operator layanan pelanggan. Namun semuanya dilakukan secara non-prosedural," kata Kompol Reza Fahlevi dalam keterangannya, Rabu, 18 September 2024.
Dari hasil pemeriksaan, para calon PMI ilegal itu mengaku mendapatkan tawaran pekerjaan di Kamboja sebagai karyawan perusahaan dan pramusaji restoran. Kemudian ada juga yang diiming-imingi pekerjaan sebagai petugas operator pelayanan (customer service), hingga menjadi admin permainan online yang memiliki muatan tindak pidana perjudian.
Baca Juga: 43 Hari Tertahan di Kamboja, Penjelasan SBMI Soal Jenazah Warga Sukabumi Korban TPPO
Reza menjelaskan kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni pria bernisial MZ dan PJ. Mereka disebut menjanjikan gaji yang besar kepada belasan korban. "Pelaku menjanjikan gaji besar tanpa prosedur resmi," ungkapnya.
Polresta Bandara Soetta juga telah mengamankan barang bukti berupa paspor dan boarding pass pesawat rute Jakarta (CGK) - Kuala Lumpur Malaysia (KUL) - Phnom Penh, Kamboja (PNH) milik para calon PMI ilegal. Atas perbuatan ini tersangka MZ dan PJ dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Dan atau Pasal 4 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar,” kata Reza.
Sumber: Tempo.co