SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mulai membuka lowongan untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) pilkada 2024. Open Recruitment ini akan berlangsung 17 - 28 September 2024 di KPU masing-masing daerah.
Dikutip dari portal resmi KPU, diketahui pencoblosan pilkada serentak 2024 akan berlangsung 27 November mendatang. Saat ini KPU tengah mempersiapkan salah satu infrastruktur penting dari suksesnya pemilu, yaitu warga yang akan bertugas di seluruh TPS yang akan menggelar Pilkada 2024.
Baca Juga: Guncang Sukabumi, Catatan BMKG Soal Rentetan Gempa di Laut Selatan Jawa
Tugas KPPS, di antaranya menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS), merekap data, serta ikut melakukan penghitungan suara di tempat bertugas. Untuk tugas dan tanggung jawab super berat di hari pemungutan suara, negara menyiapkan kompensasi berupa gaji.
Kementerian Keuangan mengatur tentang gaji atau honor KPPS untuk Pilkada 2024, melalui Surat Keputusan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022. Dalam surat itu diatur mengenai pencairan gaji KPPS, setelah bekerja satu bulan penuh. Ketua KPPS: Rp900.000; Anggota KPPS: Rp850.000; Satlinmas TPS: Rp650.000
Baca Juga: Kabar Bencana Lewat Telepon, Cerita Anak Pemilik Rumah yang Kebakaran di Sukabumi
Rekruitmen ini terbuka untuk seluruh warga Indonesia, dengan syarat dan ketentuan pendaftaran KPPS sebagai berikut; Warga negara Indonesia; Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sampai 55 tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; dan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.