SUKABUMIUPDATE.com - Masa sanggah adalah periode penting dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang memberi kesempatan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil seleksi administrasi dan Kompetensi Bidang (SKB).
Mengutip tempo.co, berikut adalah penjelasan lengkap mengenai masa sanggah, siapa yang memenuhi syarat untuk mengajukan sanggahan, dan bagaimana cara melakukannya.
Apa Itu Masa Sanggah?
Masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada pelamar untuk menyampaikan keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi atau seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Selama periode ini, pelamar dapat mengajukan sanggahan jika mereka merasa ada kesalahan dalam penilaian yang dilakukan oleh panitia seleksi. Sanggahan ini bertujuan untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen yang telah diajukan oleh pelamar.
Baca Juga: Final! 2.232 Pelamar Bersaing Isi 118 Formasi CPNS Kabupaten Sukabumi 2024
Menurut Frequently Asked Questions situs SSCASN, masa sanggah dimulai setelah pengumuman hasil seleksi. Masa tersebut, pelamar dapat mengajukan keberatan jika menemukan ketidaksesuaian atau kesalahan yang berasal dari pihak panitia. Proses ini termasuk penilaian ulang dokumen untuk memastikan bahwa semua persyaratan yang dipenuhi pelamar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Siapa Saja yang Memenuhi Syarat Sanggah?
Pelamar yang berhak mengajukan sanggahan adalah mereka yang tidak lolos seleksi administrasi atau seleksi SKB dan merasa hasil penilaian tidak sesuai dengan dokumen yang mereka ajukan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa sanggahan hanya dapat dilakukan jika kesalahan berasal dari panitia, bukan dari pelamar itu sendiri. Misalnya, jika hasil pindai kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pelamar dinyatakan tidak sesuai padahal sesuai dengan format yang ditetapkan, maka pelamar dapat mengajukan sanggahan.
Sanggahan tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan pelamar. Apabila pelamar sudah menyadari bahwa kesalahan berasal dari diri sendiri, menggunakan fitur sanggah tidak akan mengubah hasil verifikasi.
Cara Mengajukan Sanggah
Pelamar dapat mengajukan sanggahan melalui portal SSCN dengan mengikuti langkah-langkah berikut.
1. Akses halaman SSCN melalui https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dan masuk menggunakan akun pelamar.
2. Isi formulir sanggahan dengan menjelaskan kronologis masalah dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
3. Sertakan dokumen yang mendukung klaim, seperti hasil pindai e-KTP yang dinyatakan tidak sesuai oleh panitia.
4. Kirimkan sanggahan melalui portal SSCN untuk ditindaklanjuti oleh panitia seleksi.
Jadwal Masa Sanggah
Pelamar memiliki waktu maksimal 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi atau SKB untuk mengajukan sanggahan. Panitia akan menanggapi sanggahan antara 20-24 September 2024, dan hasil keputusan pascasanggah akan diumumkan antara 23-29 September 2024.
Awalnya, masa sanggah untuk seleksi administrasi dijadwalkan pada 18-20 September 2024. Namun, berdasarkan penyesuaian jadwal dalam Surat Plt Kepala BKN Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024, periode masa sanggah telah diubah menjadi 20-22 September 2024.
Jika terdapat lebih dari satu dokumen yang tidak valid dan pelamar hanya menyanggah satu dokumen, hal tersebut tidak akan mengubah hasil verifikasi secara keseluruhan. Pelamar diharapkan untuk memberikan alasan yang realistis dan sesuai dengan dokumen yang telah diunggah selama pendaftaran.
Sumber: Tempo.co