Mengenal Masa Sanggah CPNS 2024: Persyaratan, Cara Mengajukan, Hingga Jadwal

Sabtu 14 September 2024, 11:42 WIB
(Foto Ilustrasi) Masa sanggah adalah periode penting dalam proses seleksi CPNS 2024. | Foto: Instagram/@cpnsindonesia.id

(Foto Ilustrasi) Masa sanggah adalah periode penting dalam proses seleksi CPNS 2024. | Foto: Instagram/@cpnsindonesia.id

SUKABUMIUPDATE.com - Masa sanggah adalah periode penting dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang memberi kesempatan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil seleksi administrasi dan Kompetensi Bidang (SKB).

Mengutip tempo.co, berikut adalah penjelasan lengkap mengenai masa sanggah, siapa yang memenuhi syarat untuk mengajukan sanggahan, dan bagaimana cara melakukannya.

Apa Itu Masa Sanggah?

Masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada pelamar untuk menyampaikan keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi atau seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Selama periode ini, pelamar dapat mengajukan sanggahan jika mereka merasa ada kesalahan dalam penilaian yang dilakukan oleh panitia seleksi. Sanggahan ini bertujuan untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen yang telah diajukan oleh pelamar.

Baca Juga: Final! 2.232 Pelamar Bersaing Isi 118 Formasi CPNS Kabupaten Sukabumi 2024

Menurut Frequently Asked Questions situs SSCASN, masa sanggah dimulai setelah pengumuman hasil seleksi. Masa tersebut, pelamar dapat mengajukan keberatan jika menemukan ketidaksesuaian atau kesalahan yang berasal dari pihak panitia. Proses ini termasuk penilaian ulang dokumen untuk memastikan bahwa semua persyaratan yang dipenuhi pelamar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Siapa Saja yang Memenuhi Syarat Sanggah?

Pelamar yang berhak mengajukan sanggahan adalah mereka yang tidak lolos seleksi administrasi atau seleksi SKB dan merasa hasil penilaian tidak sesuai dengan dokumen yang mereka ajukan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa sanggahan hanya dapat dilakukan jika kesalahan berasal dari panitia, bukan dari pelamar itu sendiri. Misalnya, jika hasil pindai kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pelamar dinyatakan tidak sesuai padahal sesuai dengan format yang ditetapkan, maka pelamar dapat mengajukan sanggahan.

Sanggahan tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan pelamar. Apabila pelamar sudah menyadari bahwa kesalahan berasal dari diri sendiri, menggunakan fitur sanggah tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Cara Mengajukan Sanggah

Pelamar dapat mengajukan sanggahan melalui portal SSCN dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

1. Akses halaman SSCN melalui https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dan masuk menggunakan akun pelamar.
2. Isi formulir sanggahan dengan menjelaskan kronologis masalah dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
3. Sertakan dokumen yang mendukung klaim, seperti hasil pindai e-KTP yang dinyatakan tidak sesuai oleh panitia.
4. Kirimkan sanggahan melalui portal SSCN untuk ditindaklanjuti oleh panitia seleksi.

Jadwal Masa Sanggah

Pelamar memiliki waktu maksimal 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi atau SKB untuk mengajukan sanggahan. Panitia akan menanggapi sanggahan antara 20-24 September 2024, dan hasil keputusan pascasanggah akan diumumkan antara 23-29 September 2024.

Awalnya, masa sanggah untuk seleksi administrasi dijadwalkan pada 18-20 September 2024. Namun, berdasarkan penyesuaian jadwal dalam Surat Plt Kepala BKN Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024, periode masa sanggah telah diubah menjadi 20-22 September 2024.

Jika terdapat lebih dari satu dokumen yang tidak valid dan pelamar hanya menyanggah satu dokumen, hal tersebut tidak akan mengubah hasil verifikasi secara keseluruhan. Pelamar diharapkan untuk memberikan alasan yang realistis dan sesuai dengan dokumen yang telah diunggah selama pendaftaran.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)