Mengenal Masa Sanggah CPNS 2024: Persyaratan, Cara Mengajukan, Hingga Jadwal

Sabtu 14 September 2024, 11:42 WIB
(Foto Ilustrasi) Masa sanggah adalah periode penting dalam proses seleksi CPNS 2024. | Foto: Instagram/@cpnsindonesia.id

(Foto Ilustrasi) Masa sanggah adalah periode penting dalam proses seleksi CPNS 2024. | Foto: Instagram/@cpnsindonesia.id

SUKABUMIUPDATE.com - Masa sanggah adalah periode penting dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang memberi kesempatan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil seleksi administrasi dan Kompetensi Bidang (SKB).

Mengutip tempo.co, berikut adalah penjelasan lengkap mengenai masa sanggah, siapa yang memenuhi syarat untuk mengajukan sanggahan, dan bagaimana cara melakukannya.

Apa Itu Masa Sanggah?

Masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada pelamar untuk menyampaikan keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi atau seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Selama periode ini, pelamar dapat mengajukan sanggahan jika mereka merasa ada kesalahan dalam penilaian yang dilakukan oleh panitia seleksi. Sanggahan ini bertujuan untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen yang telah diajukan oleh pelamar.

Baca Juga: Final! 2.232 Pelamar Bersaing Isi 118 Formasi CPNS Kabupaten Sukabumi 2024

Menurut Frequently Asked Questions situs SSCASN, masa sanggah dimulai setelah pengumuman hasil seleksi. Masa tersebut, pelamar dapat mengajukan keberatan jika menemukan ketidaksesuaian atau kesalahan yang berasal dari pihak panitia. Proses ini termasuk penilaian ulang dokumen untuk memastikan bahwa semua persyaratan yang dipenuhi pelamar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Siapa Saja yang Memenuhi Syarat Sanggah?

Pelamar yang berhak mengajukan sanggahan adalah mereka yang tidak lolos seleksi administrasi atau seleksi SKB dan merasa hasil penilaian tidak sesuai dengan dokumen yang mereka ajukan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa sanggahan hanya dapat dilakukan jika kesalahan berasal dari panitia, bukan dari pelamar itu sendiri. Misalnya, jika hasil pindai kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pelamar dinyatakan tidak sesuai padahal sesuai dengan format yang ditetapkan, maka pelamar dapat mengajukan sanggahan.

Sanggahan tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan pelamar. Apabila pelamar sudah menyadari bahwa kesalahan berasal dari diri sendiri, menggunakan fitur sanggah tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Cara Mengajukan Sanggah

Pelamar dapat mengajukan sanggahan melalui portal SSCN dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

1. Akses halaman SSCN melalui https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dan masuk menggunakan akun pelamar.
2. Isi formulir sanggahan dengan menjelaskan kronologis masalah dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
3. Sertakan dokumen yang mendukung klaim, seperti hasil pindai e-KTP yang dinyatakan tidak sesuai oleh panitia.
4. Kirimkan sanggahan melalui portal SSCN untuk ditindaklanjuti oleh panitia seleksi.

Jadwal Masa Sanggah

Pelamar memiliki waktu maksimal 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi atau SKB untuk mengajukan sanggahan. Panitia akan menanggapi sanggahan antara 20-24 September 2024, dan hasil keputusan pascasanggah akan diumumkan antara 23-29 September 2024.

Awalnya, masa sanggah untuk seleksi administrasi dijadwalkan pada 18-20 September 2024. Namun, berdasarkan penyesuaian jadwal dalam Surat Plt Kepala BKN Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024, periode masa sanggah telah diubah menjadi 20-22 September 2024.

Jika terdapat lebih dari satu dokumen yang tidak valid dan pelamar hanya menyanggah satu dokumen, hal tersebut tidak akan mengubah hasil verifikasi secara keseluruhan. Pelamar diharapkan untuk memberikan alasan yang realistis dan sesuai dengan dokumen yang telah diunggah selama pendaftaran.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment18 September 2024, 16:15 WIB

Memutuskan Kontrak Secara Sepihak, Ghea Youbi Digugat Rp 4,2 Miliar

Kabar kurang menyenangkan dari penyanyi dangdut Ghea Youbi yang digugat oleh Ruang Artis Manajemen (RAM) yang merupakan manajemen tempatnya bernaung atas tudingan wanprestasi.
Memutuskan Kontrak Secara Sepihak, Ghea Youbi Digugat Rp 4,2 Miliar (Sumber : Instagram/@gheayoubi)
Bola18 September 2024, 16:03 WIB

Daftar 30 Pemain Timnas Indonesia U-20, Siap Hadapi Kualifikasi Piala Asia U-20 2025

Timnas Indonesia U-20 baru saja menyelesaikan pemusatan latihan di Korea Selatan.
Pemain Timnas Indonesia U-20. | Foto: PSSI
Mobil18 September 2024, 16:00 WIB

3 Jalan Tol Tertua di Indonesia yang Masih Beroperasi Hingga Saat Ini

Indonesia memiliki jalan tol tertua yang masih beroperasi.
Legenda Aspal: 3 Jalan Tol Tertua di Indonesia yang Tak Lekang oleh Waktu. | (Sumber : bpjt.pu.go.id)
Science18 September 2024, 15:50 WIB

Warga Sukabumi Abadikan Fenomena Awan Lurus Merah, Sering Dikaitkan Dengan Gempa

Fenomena awan lurus yang membentang dari arah timur ke barat diabadikan oleh warga Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu subuh (18/9/2024). Fenomena alam ini sering dikaitkan dengan kejadian bencana khususnya gempabumi.
Fenomena awan gulung atau awan lurus horisontal dilihat oleh sejumlah warga Sukabumi dan di Bogor, pada Rabu subuh (18/9/2024) (Sumber: Dok. Budiyanto)
Entertainment18 September 2024, 15:30 WIB

Baekhyun EXO Minta Maaf Setelah Ketahuan Merokok di Dalam Ruangan

Member EXO, Baekhyun tengah ramai dibicarakan di media sosial usai ketahuan tengah menghisap rokok elektrik di dalam ruangan sebuah restoran yang ada di Macau.
Baekhyun EXO Minta Maaf Setelah Ketahuan Merokok di Dalam Ruangan (Sumber : Instagram/@baekhyunee_exo)
Inspirasi18 September 2024, 15:00 WIB

Loker Sukabumi Sebagai Admisi di Rumah Sakit Swasta, Minimal D3 Semua Jurusan

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Loker Sukabumi Sebagai Admisi di Rumah Sakit Swasta, Minimal D3 Semua Jurusan. (Sumber : Freepik)
Sukabumi18 September 2024, 14:50 WIB

Kenapa Sukabumi Dijuluki Kota Mochi? 2 Versi Sejarah Ini Ungkap Alasannya!

Terlepas dari dua versi Asal Usulnya di Sukabumi, Mochi telah menjadi simbol kuliner tradisional Sukabumi dan terus diwariskan dari generasi ke generasi, menjadikannya salah satu camilan yang ikonik dan dicari oleh banyak orang.
Ilustrasi. Mochi telah menjadi simbol kuliner tradisional Sukabumi. Foto:Instagram/@annisa2210
Entertainment18 September 2024, 14:45 WIB

Charlie Puth Menikah dengan Brooke Sansone, Tulis Pesan Romantis Untuk Istrinya

Penyanyi Charlie Puth resmi menikah dengan kekasihnya, Brooke Sansone pada Sabtu, 7 September 2024 lalu di rumah keluarga Charlie di Montecito, California.
Charlie Puth Menikah dengan Brooke Sansone, Tulis Pesan Romantis Untuk Istrinya (Sumber : Instagram/@charlieputh)
Science18 September 2024, 14:38 WIB

PVMBG: Pelapukan Batuan Perkuat Guncangan Gempa Darat Dangkal M5.0 di Bandung

PVMBG menyatakan, lokasi pusat gempa Bandung ini pada umumnya tersusun oleh morfologi dataran bergelombang dan perbukitan bergelombang hingga terjal.
Episenter gempa Bandung di Peta kawasan rawan bencana gempa bumi Indonesia. (Sumber : PVMBG)
Bola18 September 2024, 14:00 WIB

Jawa Barat Berpeluang Tambah Emas dari Cabang Sepakbola Putra di PON 2024

Jawa Barat berpeluang besar menambah medali emas di PON 2024 dari cabang sepakbola putra
Jawa Barat berpeluang besar menambah medali emas di PON 2024 dari cabang sepakbola putra (Sumber : Instagram/@pssi.jabar).