Mengenal Masa Sanggah CPNS 2024: Persyaratan, Cara Mengajukan, Hingga Jadwal

Sabtu 14 September 2024, 11:42 WIB
(Foto Ilustrasi) Masa sanggah adalah periode penting dalam proses seleksi CPNS 2024. | Foto: Instagram/@cpnsindonesia.id

(Foto Ilustrasi) Masa sanggah adalah periode penting dalam proses seleksi CPNS 2024. | Foto: Instagram/@cpnsindonesia.id

SUKABUMIUPDATE.com - Masa sanggah adalah periode penting dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang memberi kesempatan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil seleksi administrasi dan Kompetensi Bidang (SKB).

Mengutip tempo.co, berikut adalah penjelasan lengkap mengenai masa sanggah, siapa yang memenuhi syarat untuk mengajukan sanggahan, dan bagaimana cara melakukannya.

Apa Itu Masa Sanggah?

Masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada pelamar untuk menyampaikan keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi atau seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Selama periode ini, pelamar dapat mengajukan sanggahan jika mereka merasa ada kesalahan dalam penilaian yang dilakukan oleh panitia seleksi. Sanggahan ini bertujuan untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen yang telah diajukan oleh pelamar.

Baca Juga: Final! 2.232 Pelamar Bersaing Isi 118 Formasi CPNS Kabupaten Sukabumi 2024

Menurut Frequently Asked Questions situs SSCASN, masa sanggah dimulai setelah pengumuman hasil seleksi. Masa tersebut, pelamar dapat mengajukan keberatan jika menemukan ketidaksesuaian atau kesalahan yang berasal dari pihak panitia. Proses ini termasuk penilaian ulang dokumen untuk memastikan bahwa semua persyaratan yang dipenuhi pelamar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Siapa Saja yang Memenuhi Syarat Sanggah?

Pelamar yang berhak mengajukan sanggahan adalah mereka yang tidak lolos seleksi administrasi atau seleksi SKB dan merasa hasil penilaian tidak sesuai dengan dokumen yang mereka ajukan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa sanggahan hanya dapat dilakukan jika kesalahan berasal dari panitia, bukan dari pelamar itu sendiri. Misalnya, jika hasil pindai kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pelamar dinyatakan tidak sesuai padahal sesuai dengan format yang ditetapkan, maka pelamar dapat mengajukan sanggahan.

Sanggahan tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan pelamar. Apabila pelamar sudah menyadari bahwa kesalahan berasal dari diri sendiri, menggunakan fitur sanggah tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Cara Mengajukan Sanggah

Pelamar dapat mengajukan sanggahan melalui portal SSCN dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

1. Akses halaman SSCN melalui https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dan masuk menggunakan akun pelamar.
2. Isi formulir sanggahan dengan menjelaskan kronologis masalah dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
3. Sertakan dokumen yang mendukung klaim, seperti hasil pindai e-KTP yang dinyatakan tidak sesuai oleh panitia.
4. Kirimkan sanggahan melalui portal SSCN untuk ditindaklanjuti oleh panitia seleksi.

Jadwal Masa Sanggah

Pelamar memiliki waktu maksimal 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi atau SKB untuk mengajukan sanggahan. Panitia akan menanggapi sanggahan antara 20-24 September 2024, dan hasil keputusan pascasanggah akan diumumkan antara 23-29 September 2024.

Awalnya, masa sanggah untuk seleksi administrasi dijadwalkan pada 18-20 September 2024. Namun, berdasarkan penyesuaian jadwal dalam Surat Plt Kepala BKN Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024, periode masa sanggah telah diubah menjadi 20-22 September 2024.

Jika terdapat lebih dari satu dokumen yang tidak valid dan pelamar hanya menyanggah satu dokumen, hal tersebut tidak akan mengubah hasil verifikasi secara keseluruhan. Pelamar diharapkan untuk memberikan alasan yang realistis dan sesuai dengan dokumen yang telah diunggah selama pendaftaran.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)