SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menemukan mobil milik buronan tersangka kasus suap, Harun Masiku.
“Kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Puncak Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 12 September 2024.
Nawawi memastikan, KPK serius dan masih terus mengusut kasus suap yang menjerat Harun Masiku. Dia membantah kabar bahwa KPK telah menghentikan penanganan perkara tersebut. Bahkan, dia mengaku selalu menghubungi penyidik KPK Rossa Purbo Bekti untuk menanyakan perkembangan kasus Harun.
“Hampir tiap minggu saya telpon dia. ‘Mas bagaimana mas perkembangannya mas?’,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Ngaku Masih Yakin Bisa Tangkap Harun Masiku
Dikutip dari tempo, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penyidik menemukan mobil Harun Masiku ini di kawasan apartemen Thamrin Residence, Jakarta, pada 25 Juni 2024. “Sudah terparkir selama dua tahun,” ucap Asep.
Asep juga mengungkapkan, penyidik KPK berhasil mendapatkan dokumen penting yang tersimpan dalam mobil yang diduga pernah dipakai Harun Masiku tersebut. “Di mobil tersebut ditemukan dokumen soal HM (Harun Masiku),” tuturnya.
Sementara itu, Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, merasa temuan ini tidak banyak membantu. “Yang paling penting sekarang adalah orangnya, yaitu Harun Masiku yang ditemukan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat (13/9/2024).
Eks Penyidik KPK itu menyampaikan justru KPK harus mengevaluasi bahwa Harun Masiku meninggalakan mobilnya maka semakin terbuka petunjuk ada orang kuat yang melindunginya sehingga dia berani meinggalkan asetnya tersebut.
“Justru sekarang KPK harus mengevaluasi bahwa dengan Harun Masiku meninggalkan mobilnya maka semakin terbuka petunjuk ada orang kuat melindungi Harun Masiku sehingga dia berani meninggalkan asetnya tersebut”, ucapnya.
Dia menuntut KPK untuk berani menaikkan sprindik sekaligus penetapan tersangka terhadap orang yang merintangi penyidikan (obstruction of justice) seperti yang dulu pernah diungkap KPK.
“Apalagi masa periode kepemimpinan ini tinggal 3 bulan lagi sehingga jangan sampai meninggalkan PR Buronan yang menjadi beban periode pimpinan kpk berikutnya”, katanya.
Diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Harun menjadi tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Suap ini ditengarai agar Harun dapat menjadi Anggota DPR dari Fraksi PDIP, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019. Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Berdasarkan catatan Tempo pada 2020 lalu, KPK pernah menggeledah hunian politikus PDIP Harun Masiku di Apartemen Thamrin Residences, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020. Selain menggeledah apartemen, penyidik ternyata menyegel mobil milik Harun yang berada di area parkir apartemen tersebut.
“Teman di lapangan mendapatkan dokumen signifikan, antara lain untuk menemukan keberadaan tersangka HAR (Harun),” kata Pelaksana tugas Juru bicara KPK, Ali Fikri, Minggu, 19 Januari 2020.
Dari pantauan Tempo, mobil Toyota Camry hitam metalik dengan nomor polisi B 8351 WB milik Harun berada di area parkir P3 Apartemen Thamrin Residences. Sejumlah stiker bertuliskan ‘Dalam Pengawasan KPK’ tertempel di bagian depan, samping dan belakang mobil.
Mobil itu diduga telah berada di sana sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Di pagi hari itu, seorang pegawai apartemen masih melihat Harun keluar dari lift menyeret sebuah koper. Ia tak mengemudikan mobilnya, namun naik sebuah mobil multi-purpose vehicle atau MPV. Sejak saat itu, keberadaan Harun Masiku tak pernah terlihat lagi.
SUMBER: TEMPO.CO