Kasus Warga Pelihara Landak, Slamet: KLHK Harus Sosialisasikan Aturan Hewan Dilindungi

Jumat 13 September 2024, 14:42 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI F-PKS drh Slamet saat menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta. | Foto: fraksi.pks.id

Anggota Komisi IV DPR RI F-PKS drh Slamet saat menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta. | Foto: fraksi.pks.id

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) drh Slamet menyoroti kasus warga Bali bernama Nyoman Sukena yang dipidana karena memelihara landak Jawa yang statusnya hewan dilindungi. Nyoman tidak mengetahui jenis landak yang dipeliharanya tergolong dilindungi.

Legislator Senayan asal daerah pemilihan atau dapil Kota dan Kabupaten Sukabumi ini mendorong agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait aturan perlindungan terhadap hewan dilindungi supaya kejadian ini tidak terulang.

“Harus segera sosialisasi semasif mungkin sehingga kejadian ketidakpahaman dan ketidaktahuan masyarakat terhadap pelanggaran hukum bisa diminimalisir. Tentu secara perasaan kami juga prihatin, tetapi memang undang-undang ini didesain untuk melindungi,” katanya dalam Rapat Kerja di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis, 12 September 2024.

Politisi PKS ini juga mendorong KLHK untuk segera membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan UU 32/2024 tentang Perubahan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Slamet berharap RPP itu memuat substansi untuk mengantisipasi kasus ketidakpahaman masyarakat terhadap hewan dilindungi.

Baca Juga: Rapat dengan KLHK, Slamet Berikan Catatan Soal Anggaran Lingkungan Hidup 2025

“Sedikit menagih janji termasuk terhadap RPP yang ada. Bagaimana kejadian landak ini nanti bisa diantisipasi di RPP sehingga akan lahir PP dari undang-undang ini dan kita akan dukung. RPP harus segera hadir sekaligus mengantisipasi kasus-kasus yang menimpa masyarakat. Yang lagi viral landak ini bisa diantisipasi di PP itu,” katanya.

Sepemikiran dengan Slamet, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini menyetujui dua usulan itu. “Ini memang ketidaktahuan masyarakat, benar-benar karena ketidaktahuan. Artinya tidak sengaja. Memang untuk mereka itu melanggar undang-undang yang kita buat. Makanya saya menggarisbawahi bahwa sosialisasi kepada masyarakat, RPP yang menjadi turunan dan undang-undang itu, segera untuk bisa dihadirkan sehingga dapat menjadi alat bagi kita untuk ke terjun ke masyarakat,” ujarnya.

Mengutip laporan Antara melalui Tempo, Nyoman Sukena didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara empat landak Jawa. Atas perbuatannya, Nyoman didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE. Berdasarkan fakta persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 5 September 2024, terungkap landak tersebut awalnya milik mertua Sukena. Landak itu awalnya hanya dua ekor, setelah dipelihara Sukena bertambah dua ekor.

Sukena mengaku tidak mengetahui landak Jawa yang dipelihara merupakan satwa dilindungi sehingga dirinya syok ketika didatangi Polda Bali, ditahan, dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali, hingga didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dalam perkembangannya, majelis hakim PN Denpasar menangguhkan penahanan Sukena. Statusnya beralih dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sejak 12-21 September 2024. Ia pun wajib lapor dua kali seminggu. (ADV)

Sumber: Siaran Pers

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:00 WIB

Menyatu dengan Alam di Curug Sawer, Hanya 30 Menit dari Kota Sukabumi

Tersembunyi di tengah hutan yang rimbun, Curug Sawer ini menawarkan keindahan alam yang masih asri dan suasana yang tenang.
Curug Sawer adalah salah satu destinasi wisata alam yang menarik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Sumber : Screenshot YouTube/@Kemanapedia).
Entertainment18 Januari 2025, 09:50 WIB

Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah

Kabar mengejutkan datang dari kehidupan rumah tangga penyanyi Sherina Munaf dan musisi Baskara Mahendra. Setelah hampir empat tahun menikah, Sherina resmi menggugat cerai Baskara ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah (Sumber : Twitter/@akuratco)