Kasus Warga Pelihara Landak, Slamet: KLHK Harus Sosialisasikan Aturan Hewan Dilindungi

Jumat 13 September 2024, 14:42 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI F-PKS drh Slamet saat menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta. | Foto: fraksi.pks.id

Anggota Komisi IV DPR RI F-PKS drh Slamet saat menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta. | Foto: fraksi.pks.id

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) drh Slamet menyoroti kasus warga Bali bernama Nyoman Sukena yang dipidana karena memelihara landak Jawa yang statusnya hewan dilindungi. Nyoman tidak mengetahui jenis landak yang dipeliharanya tergolong dilindungi.

Legislator Senayan asal daerah pemilihan atau dapil Kota dan Kabupaten Sukabumi ini mendorong agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait aturan perlindungan terhadap hewan dilindungi supaya kejadian ini tidak terulang.

“Harus segera sosialisasi semasif mungkin sehingga kejadian ketidakpahaman dan ketidaktahuan masyarakat terhadap pelanggaran hukum bisa diminimalisir. Tentu secara perasaan kami juga prihatin, tetapi memang undang-undang ini didesain untuk melindungi,” katanya dalam Rapat Kerja di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis, 12 September 2024.

Politisi PKS ini juga mendorong KLHK untuk segera membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan UU 32/2024 tentang Perubahan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Slamet berharap RPP itu memuat substansi untuk mengantisipasi kasus ketidakpahaman masyarakat terhadap hewan dilindungi.

Baca Juga: Rapat dengan KLHK, Slamet Berikan Catatan Soal Anggaran Lingkungan Hidup 2025

“Sedikit menagih janji termasuk terhadap RPP yang ada. Bagaimana kejadian landak ini nanti bisa diantisipasi di RPP sehingga akan lahir PP dari undang-undang ini dan kita akan dukung. RPP harus segera hadir sekaligus mengantisipasi kasus-kasus yang menimpa masyarakat. Yang lagi viral landak ini bisa diantisipasi di PP itu,” katanya.

Sepemikiran dengan Slamet, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini menyetujui dua usulan itu. “Ini memang ketidaktahuan masyarakat, benar-benar karena ketidaktahuan. Artinya tidak sengaja. Memang untuk mereka itu melanggar undang-undang yang kita buat. Makanya saya menggarisbawahi bahwa sosialisasi kepada masyarakat, RPP yang menjadi turunan dan undang-undang itu, segera untuk bisa dihadirkan sehingga dapat menjadi alat bagi kita untuk ke terjun ke masyarakat,” ujarnya.

Mengutip laporan Antara melalui Tempo, Nyoman Sukena didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara empat landak Jawa. Atas perbuatannya, Nyoman didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE. Berdasarkan fakta persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 5 September 2024, terungkap landak tersebut awalnya milik mertua Sukena. Landak itu awalnya hanya dua ekor, setelah dipelihara Sukena bertambah dua ekor.

Sukena mengaku tidak mengetahui landak Jawa yang dipelihara merupakan satwa dilindungi sehingga dirinya syok ketika didatangi Polda Bali, ditahan, dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali, hingga didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dalam perkembangannya, majelis hakim PN Denpasar menangguhkan penahanan Sukena. Statusnya beralih dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sejak 12-21 September 2024. Ia pun wajib lapor dua kali seminggu. (ADV)

Sumber: Siaran Pers

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa
Food & Travel21 November 2024, 20:00 WIB

Wisata Populer di Banten, Kamu Harus Kunjungi 5 Tempat Ini Saat Liburan!

Dengan beragam pilihan destinasi, mulai dari pantai yang eksotis hingga peninggalan sejarah yang kaya, Banten mampu memanjakan setiap wisatawan.
Pulau Peucang, Banten memang menyimpan segudang pesona wisata yang sayang untuk dilewatkan, terutama saat liburan. (Sumber : tnujungkulon.menlhk.go.id)
Sehat21 November 2024, 19:30 WIB

Gagal Jantung Sisi Kiri : Ketahui Jenis dan Gejalanya

Gagal jantung sisi kiri adalah kondisi di mana sisi kiri jantung tidak mampu memompa darah dengan efisien ke seluruh tubuh. Hal ini menyebabkan darah menumpuk di paru-paru dan menimbulkan gejala seperti sesak napas.
Ilustrasi gagal jantung sisi kiri (Sumber : Freepik/@msgrowth)
Food & Travel21 November 2024, 19:00 WIB

Pesona Sunset dan Pasir Putih, Wisata Pantai Santolo Garut HTM Cuma Rp10.000!

Pantai Santolo Garut memiliki pasir putih yang lembut dan bersih, yang sempurna untuk berjemur dan bermain air.
Sunset di Pantai Santolo Garut. Foto: IG/ummifatravelling
Sukabumi21 November 2024, 18:46 WIB

Kesurupan Massal Ratusan Karyawan PT GSI Cikembar Sukabumi

Peristiwa kesurupan massal menggemparkan PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar, Kamis (21/11/2024) pagi. Ratusan karyawan di pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan II, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Ratusan karyawan GSI Cikembar Sukabumi kesurupan massal | Foto : Istimewa
Entertainment21 November 2024, 18:30 WIB

Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta

Girl grup asal YG Entertainment, 2NE1 akan menggelar konser di Indonesia bertajuk WELCOME BACK selama dua hari, pada 22 dan 23 November 2024 di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta.
Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta(Sumber : Instagram/@_minzy_mz)