SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) drh Slamet menyoroti kasus warga Bali bernama Nyoman Sukena yang dipidana karena memelihara landak Jawa yang statusnya hewan dilindungi. Nyoman tidak mengetahui jenis landak yang dipeliharanya tergolong dilindungi.
Legislator Senayan asal daerah pemilihan atau dapil Kota dan Kabupaten Sukabumi ini mendorong agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait aturan perlindungan terhadap hewan dilindungi supaya kejadian ini tidak terulang.
“Harus segera sosialisasi semasif mungkin sehingga kejadian ketidakpahaman dan ketidaktahuan masyarakat terhadap pelanggaran hukum bisa diminimalisir. Tentu secara perasaan kami juga prihatin, tetapi memang undang-undang ini didesain untuk melindungi,” katanya dalam Rapat Kerja di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis, 12 September 2024.
Politisi PKS ini juga mendorong KLHK untuk segera membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan UU 32/2024 tentang Perubahan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Slamet berharap RPP itu memuat substansi untuk mengantisipasi kasus ketidakpahaman masyarakat terhadap hewan dilindungi.
Baca Juga: Rapat dengan KLHK, Slamet Berikan Catatan Soal Anggaran Lingkungan Hidup 2025
“Sedikit menagih janji termasuk terhadap RPP yang ada. Bagaimana kejadian landak ini nanti bisa diantisipasi di RPP sehingga akan lahir PP dari undang-undang ini dan kita akan dukung. RPP harus segera hadir sekaligus mengantisipasi kasus-kasus yang menimpa masyarakat. Yang lagi viral landak ini bisa diantisipasi di PP itu,” katanya.
Sepemikiran dengan Slamet, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini menyetujui dua usulan itu. “Ini memang ketidaktahuan masyarakat, benar-benar karena ketidaktahuan. Artinya tidak sengaja. Memang untuk mereka itu melanggar undang-undang yang kita buat. Makanya saya menggarisbawahi bahwa sosialisasi kepada masyarakat, RPP yang menjadi turunan dan undang-undang itu, segera untuk bisa dihadirkan sehingga dapat menjadi alat bagi kita untuk ke terjun ke masyarakat,” ujarnya.
Mengutip laporan Antara melalui Tempo, Nyoman Sukena didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara empat landak Jawa. Atas perbuatannya, Nyoman didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE. Berdasarkan fakta persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 5 September 2024, terungkap landak tersebut awalnya milik mertua Sukena. Landak itu awalnya hanya dua ekor, setelah dipelihara Sukena bertambah dua ekor.
Sukena mengaku tidak mengetahui landak Jawa yang dipelihara merupakan satwa dilindungi sehingga dirinya syok ketika didatangi Polda Bali, ditahan, dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali, hingga didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam perkembangannya, majelis hakim PN Denpasar menangguhkan penahanan Sukena. Statusnya beralih dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sejak 12-21 September 2024. Ia pun wajib lapor dua kali seminggu. (ADV)
Sumber: Siaran Pers