SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Agung (MA) memproses permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur.
"Berdasarkan info dari kepaniteraan MA, permohonan kasasi penuntut umum atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk terdakwa Ronal Tannur telah diregister," kata Juru Bicara MA, Suharto, dalam keterangan resminya pada Jumat malam, 6 September 2024.
Mengutip tempo.co, Suharto menuturkan permohonan kasasi diregister dengan nomor 1466/K/Pid/2024. Selanjutnya, perkara kasasi ini akan berjalan sesuai proses di MA.
Suharto menjelaskan proses berikutnya adalah usul edar ke Ketua MA. Setelah itu, penentuan kamar. Ketua kamar lantas mendistribusikan perkara ke majelis hakim. "Selanjutnya, majelis mempelajari berkas dan penetapan hari sidang (PHS)," tuturnya.
Gregorius Ronald Tannur adalah anak eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Edward Tannur. Ronald didakwa membunuh kekasihnya Dini Sera pada 2023 lalu.
Baca Juga: Hakim Pembebas Terdakwa Pembunuhan Wanita Sukabumi Bakal Dibawa ke MKH
Akan tetapi, majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur. Padahal, jaksa penuntut umum menuntut Ronald hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider kurungan 6 bulan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024.
Erintuah bersama hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul menilai Ronald masih berusaha memberikan pertolongan terhadap korban ketika masa kritis. Ronald disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh pertolongan medis.
Ketiga hakim itu pun telah diadukan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Dalam putusannya, KY merekomendasikan ketiga hakim itu dipecat dari posisinya, namun tetap mendapatkan pensiun.
Putusan itu telah diserahkan KY ke MA untuk segera ditindaklanjuti dengan membentuk Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH). Namun MA menyatakan belum akan membentuk MKH sampai proses kasasi terhadap vonis bebas Ronnald Tannur selesai. Alasannya, mereka tak ingin mengganggu independensi hakim kasasi tersebut.
Sumber: Tempo.co