Hakim Pembebas Terdakwa Pembunuhan Wanita Sukabumi Bakal Dibawa ke MKH

Selasa 03 September 2024, 15:22 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin RDPU menerima aduan keluarga Dini Sera Afriyanti di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024. | Foto: DPR RI/Jaka/Andri

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin RDPU menerima aduan keluarga Dini Sera Afriyanti di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024. | Foto: DPR RI/Jaka/Andri

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan perkembangan atas usulan pemecatan tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan wanita asal Kabupaten Sukabumi Dini Sera Afriyanti. Ketiga hakim ini dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

"KY telah mengirimkan rekomendasi sanksi berat kepada Mahkamah Agung," kata juru bicara sekalian Komisioner KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan pada Selasa (3/9/2024).

Mengutip tempo.co, Mukti menuturkan KY telah merekomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap majelis hakim PN Surabaya yang memutus bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur. KY juga mengusulkan agar rekomendasi pemberhentian tersebut dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). "Selanjutnya, jadwal pelaksanaan MKH ini masih menunggu terbentuknya majelis MKH yang akan mengadilinya," lanjut dia.

Baca Juga: KY Usulkan 3 Hakim Pembebas Terdakwa Pembunuhan Wanita Sukabumi Diberhentikan

MKH diatur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim. Pasal 1 ayat (1) beleid tersebut menyatakan Majelis Kehormatan Hakim adalah forum pembelaan bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana peraturan perundang-undangan serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.

Pasal 2 ayat (2) berbunyi, Majelis Kehormatan Hakim dibentuk dengan penetapan bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial, paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usul pemberhentian dari Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial.

Sebelumnya, hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul dilaporkan ke KY karena membebaskan Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera. Atas laporan itu, KY melakukan pemeriksaan yang kemudian ditindaklanjuti dalam sidang pleno.

"Berdasarkan rapat pleno KY, memutuskan hakim terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senin, 26 Agustus 2024.

Menurut Joko, KY telah memeriksa 13 saksi terhadap laporan tersbeut, termasuk di antaranya jaksa penuntut umum, panitera, Ketua PN Surabaya, dan saksi ahli. Dari hasil penyelidikan KY, diperoleh fakta bahwa para terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

KY juga menemukan adanya perbedaan terhadap pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum yang terdapat dalam salinan putusan perkara. Ketiga hakim ini pun dinilai terbukti tidak membacakan pertimbangan hukum soal penyebab kematian Dini Sera yang sesuai dengan hasil visum et repertum dan keterangan ahli.

Berdasarkan pertimbangan itu, dalam sidang pleno KY yang digelar Senin pagi, 26 Agustus 2024, ketiganya diputus melanggar kode etik hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat. Atas hal tersebut, KY mengusulkan dijatuhkan pelanggaran berat kepada ketiganya.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Kecantikan19 September 2024, 08:00 WIB

Bagaimana Cara Membuat Bulu Mata Lentik Alami? Coba 8 Tips Ini!

Dengan perawatan rutin dan penggunaan bahan-bahan alami, bulu mata bisa menjadi lebih lentik, kuat, dan terlihat lebih panjang tanpa perlu alat atau produk kimia yang berlebihan.
Ilustrasi. Dengan perawatan rutin dan penggunaan bahan-bahan alami, bulu mata bisa menjadi lebih lentik, kuat, dan terlihat lebih panjang tanpa perlu alat atau produk kimia yang berlebihan. (Sumber : Freepik/freepik)
Life19 September 2024, 07:00 WIB

10 Gaya Hidup Minimalis yang Bisa Membuat Cepat Kaya, Hindari Hutang!

Gaya hidup minimalis mendorong seseorang untuk hanya membeli barang-barang yang benar-benar diperlukan dan berguna, bukan yang sekadar diinginkan.
Ilustrasi. Menyisihkan lebih banyak uang untuk investasi memungkinkan uang tumbuh dan berlipat ganda dalam jangka panjang, yang merupakan kunci untuk membangun kekayaan. (Sumber : GhasoubAlaeddin)
Food & Travel19 September 2024, 06:00 WIB

Resep Mochi Isian Kacang Khas Sukabumi, Oleh-Oleh Liburan yang Nikmat!

Mochi Sukabumi terkenal dengan isi kacang yang manis dan gurih. Intip Resep Mochi Isian Kacang Khas Sukabumi, Oleh-Oleh Liburan yang Nikmat!
Ilustrasi. Mochi telah menjadi simbol kuliner tradisional Sukabumi. Foto:Instagram/@detikviliana
Science19 September 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 19 September 2024, Sukabumi Cerah Berawan Sepanjang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan pada 19 September 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan pada 19 September 2024. (Sumber : Pixabay.com/@MabelAmber)
Inspirasi19 September 2024, 00:37 WIB

Keteladanan Rasulullah SAW, Inspirasi Bagi Generasi Muda

Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, yang diperingati oleh umat Islam setiap tahun, merupakan momen penting untuk mengenang kelahiran sosok yang membawa risalah Islam ke dunia.
Peringatan Maulid Nabi Muhammad 12 Rabiul Awal 1445 H / 16 September 2024 | Foto : Pixabay
Sukabumi19 September 2024, 00:13 WIB

Dibeli Murah hingga Intimidasi, Warga Ungkit Soal Tanah Harry Cader di Tegalbuleud Sukabumi

Warga Desa Buniasih dan Desa Tegalbuleud, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi terutama ahli waris tanah merek mengungkit proses penjualan tanah pada beberapa tahun Harry Cader
Tanah Harry Cader di Desa Buniasih Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi18 September 2024, 22:35 WIB

Pengakuan Korban Penembakan Oknum Pengacara di Sukabumi: Curhat Lalu Todongkan Senpi

Detik-detik sebelum terjadinya peristiwa penembakan pemilik warung kopi (warkop) di Jalan Sriwidari No 27, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Pelaku disebut sempat curhat butuh uang untuk berobat sang anak.
MAF (35 tahun) korban penembakan oknum pengacara saat diwawancarai di warkopnya, Rabu (18/9/2024) | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi Memilih18 September 2024, 21:34 WIB

Abah Ucok Kirim Kode Keras ke Calon Bupati, Singgung Tata Ruang Ibukota Kab. Sukabumi

Mantan Wakil Bupati Sukabumi, Ucok Haris Maulana Yusup mengungkapkan keluh kesahnya terhadap sejumlah persoalan yang ada di Kabupaten Sukabumi yang menurutnya banyak yang belum terselesaikan
Politisi senior Sukabumi, H. Ucok Haris Maulana Yusup | Foto : Istimewa
Sukabumi18 September 2024, 20:55 WIB

Empat Warga Terjangkit DBD, Puskesmas Bojonggenteng Sukabumi Lakukan Fogging

Puskesmas Bojonggenteng Sukabumi menerima laporan bahwa ada empat warga terjangkit DBD di Kampung Pamatutan.
Puskesmas Bojonggenteng Sukabumi melakukan fogging di Kampung Pamatutan usai menerima laporan adanya 4 warga yang terjangkit DBD. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi18 September 2024, 20:33 WIB

Dinas PU Sukabumi Lakukan Pemeliharaan Rutin di Ruas Jalan Cicurug-Cidahu

Dinas PU Kabupaten Sukabumi melakukan pemeliharaan rutin pada ruas jalan Cicurug-Cidahu di Desa Tangkil.
Petugas UPTD Dinas PU Kabupaten Sukabumi melakukan pemeliharaan rutin di ruas Jalan Cicurug-Cidahu. (Sumber : Istimewa)