SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan perkembangan atas usulan pemecatan tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan wanita asal Kabupaten Sukabumi Dini Sera Afriyanti. Ketiga hakim ini dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
"KY telah mengirimkan rekomendasi sanksi berat kepada Mahkamah Agung," kata juru bicara sekalian Komisioner KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan pada Selasa (3/9/2024).
Mengutip tempo.co, Mukti menuturkan KY telah merekomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap majelis hakim PN Surabaya yang memutus bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur. KY juga mengusulkan agar rekomendasi pemberhentian tersebut dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). "Selanjutnya, jadwal pelaksanaan MKH ini masih menunggu terbentuknya majelis MKH yang akan mengadilinya," lanjut dia.
Baca Juga: KY Usulkan 3 Hakim Pembebas Terdakwa Pembunuhan Wanita Sukabumi Diberhentikan
MKH diatur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim. Pasal 1 ayat (1) beleid tersebut menyatakan Majelis Kehormatan Hakim adalah forum pembelaan bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana peraturan perundang-undangan serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.
Pasal 2 ayat (2) berbunyi, Majelis Kehormatan Hakim dibentuk dengan penetapan bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial, paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usul pemberhentian dari Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial.
Sebelumnya, hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul dilaporkan ke KY karena membebaskan Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera. Atas laporan itu, KY melakukan pemeriksaan yang kemudian ditindaklanjuti dalam sidang pleno.
"Berdasarkan rapat pleno KY, memutuskan hakim terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senin, 26 Agustus 2024.
Menurut Joko, KY telah memeriksa 13 saksi terhadap laporan tersbeut, termasuk di antaranya jaksa penuntut umum, panitera, Ketua PN Surabaya, dan saksi ahli. Dari hasil penyelidikan KY, diperoleh fakta bahwa para terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
KY juga menemukan adanya perbedaan terhadap pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum yang terdapat dalam salinan putusan perkara. Ketiga hakim ini pun dinilai terbukti tidak membacakan pertimbangan hukum soal penyebab kematian Dini Sera yang sesuai dengan hasil visum et repertum dan keterangan ahli.
Berdasarkan pertimbangan itu, dalam sidang pleno KY yang digelar Senin pagi, 26 Agustus 2024, ketiganya diputus melanggar kode etik hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat. Atas hal tersebut, KY mengusulkan dijatuhkan pelanggaran berat kepada ketiganya.
Sumber: Tempo.co