Hakim Pembebas Terdakwa Pembunuhan Wanita Sukabumi Bakal Dibawa ke MKH

Selasa 03 September 2024, 15:22 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin RDPU menerima aduan keluarga Dini Sera Afriyanti di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024. | Foto: DPR RI/Jaka/Andri

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin RDPU menerima aduan keluarga Dini Sera Afriyanti di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024. | Foto: DPR RI/Jaka/Andri

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan perkembangan atas usulan pemecatan tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan wanita asal Kabupaten Sukabumi Dini Sera Afriyanti. Ketiga hakim ini dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

"KY telah mengirimkan rekomendasi sanksi berat kepada Mahkamah Agung," kata juru bicara sekalian Komisioner KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan pada Selasa (3/9/2024).

Mengutip tempo.co, Mukti menuturkan KY telah merekomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap majelis hakim PN Surabaya yang memutus bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur. KY juga mengusulkan agar rekomendasi pemberhentian tersebut dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). "Selanjutnya, jadwal pelaksanaan MKH ini masih menunggu terbentuknya majelis MKH yang akan mengadilinya," lanjut dia.

Baca Juga: KY Usulkan 3 Hakim Pembebas Terdakwa Pembunuhan Wanita Sukabumi Diberhentikan

MKH diatur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim. Pasal 1 ayat (1) beleid tersebut menyatakan Majelis Kehormatan Hakim adalah forum pembelaan bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana peraturan perundang-undangan serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.

Pasal 2 ayat (2) berbunyi, Majelis Kehormatan Hakim dibentuk dengan penetapan bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial, paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usul pemberhentian dari Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial.

Sebelumnya, hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul dilaporkan ke KY karena membebaskan Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera. Atas laporan itu, KY melakukan pemeriksaan yang kemudian ditindaklanjuti dalam sidang pleno.

"Berdasarkan rapat pleno KY, memutuskan hakim terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senin, 26 Agustus 2024.

Menurut Joko, KY telah memeriksa 13 saksi terhadap laporan tersbeut, termasuk di antaranya jaksa penuntut umum, panitera, Ketua PN Surabaya, dan saksi ahli. Dari hasil penyelidikan KY, diperoleh fakta bahwa para terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

KY juga menemukan adanya perbedaan terhadap pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum yang terdapat dalam salinan putusan perkara. Ketiga hakim ini pun dinilai terbukti tidak membacakan pertimbangan hukum soal penyebab kematian Dini Sera yang sesuai dengan hasil visum et repertum dan keterangan ahli.

Berdasarkan pertimbangan itu, dalam sidang pleno KY yang digelar Senin pagi, 26 Agustus 2024, ketiganya diputus melanggar kode etik hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat. Atas hal tersebut, KY mengusulkan dijatuhkan pelanggaran berat kepada ketiganya.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).