SUKABUMIUPDATE.COM - Polisi mengungkap kasus narkoba jenis ganja dengan total bobot 771,5 kilogram dan mengamankan 11 tersangka dengan dua diantaranya merupakan napi Lapas Pondok Rajeg.
"Jumlah tersangka yang diamankan dari jaringan tersebut 11 orang. Perannya sebagai pengirim, penerima, penjual. Dua orang diantaranya merupakan napi Lapas Pondok Rajeg yang berperan sebagai pengendali," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Dharma Pongrekun, di Jakarta, Rabu.
Ia menyebut, pengungkapan jaringan ini bermula pada 15 September, Satnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap tersangka HR bin SM dan menyita barang bukti 99 kilogram ganja dalam tiga kardus serta 174 butir pil ekstasi.
Paket tersebut diketahui merupakan kiriman dari Aceh yang dipaketkan menggunakan jasa pengiriman atas nama TS.
Selanjutnya Direktorat Narkoba Polda Lampung berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Aceh untuk menangani kasus tersebut.
Penyidik Dirresnarkoba Polda Aceh meminta informasi data tentang pengirim dan penerima barang tersebut kepada jasa pengiriman barang. "Setelah dicek, ternyata pengirimannya ke Lampung, Jakarta dan Bogor, Jawa Barat," katanya.
Selanjutnya pada 23-24 September 2016, penyidik Polda Aceh menangkap tersangka pengirim barang yakni SB bin AR yang berperan sebagai perantara dan AM sebagai penyimpan barang.
Dalam penangkapan SB dan AM, disita barang bukti tiga dus ganja kering berbobot 148,05 kilogram dan empat karung goni berisi ganja kering berbobot 202 kilogram.
Sementara pada 23 September, penyidik Polda Jabar menangkap lima tersangka di Bogor dan Depok, Jawa Barat. Dua diantara kelima tersangka adalah napi Pondok Rajeg berinisial DF dan RM yang bertindak sebagai pengendali.
"Selain dua tersangka napi. Tiga tersangka lainnya adalah IHA sebagai kurir dan penyimpan barang, AMS sebagai supir dan penyedia transportasi serta MI sebagai penunjuk lokasi pengambilan serta penghubung kurir dengan pengendali di Lapas," katanya.
Dalam penangkapan kelimanya, disita lima paket ganja kering seberat 200 kilogram dan satu paket ganja kecil.
Sementara itu, pada 24 - 25 September, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka yakni RF alias JY, AM dan ST alias RT di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah tiga paket daun ganja kering seberat 122 kilogram, dua buah alat hisap sabu (bong), satu buah plastik transparan bekas sabu dan tiga buah buku tabungan beserta kartu ATM.
RF diketahui merupakan penerima barang. Sedangkan AM sebagai pengendali dan pengedar. Sementara ST sebagai penghubung kurir dengan pengendali di lapas.
Atas perbuatannya, sebelas tersangka tersebut dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.