SUKABUMIUPDATE.com - Bahan Bakar Minyak atau BBM jenis pertalite termasuk BBM subsidi selain Biosolar. BBM subsidi sendiri adalah BBM yang disubsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN sehingga dijual dengan lebih murah.
Hingga artikel ini ditayangkan, Pertalite merupakan salah satu BBM yang disubsidi pemerintah. BBM jenis Pertalite diluncurkan sebagai pengganti BBM Premium.
BBM subsidi memiliki jumlah yang terbatas sesuai kuota yang ditetapkan Pemerintah dan hanya diperuntukkan untuk konsumen tertentu. Terbaru soal BBM subsidi jenis pertalite, dikabarkan tidak akan dijual di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Hal ini diketahui usai tersiar informasi rencana penyaluran atau BBM subsidi yang akan diperketat oleh PT Pertamina (Persero), melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga. Penjualan Pertalite, dalam hal ini, akan dihentikan di SPBU tertentu sebagai bagian dari strategi pengaturan distribusi BBM bersubsidi.
Baca Juga: Mobil dan Motor Jadi Bukti, Kepala PKBM di Sukabumi Diduga Korupsi Rp 1 Miliar
Heppy Wulansari, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga menyatakan, penjualan BBM pertalite yang dihentikan dilakukan sesuai dengan penugasan dari pemerintah untuk memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi.
Merujuk suara.com, Pertamina akan menyediakan Pertalite sesuai dengan kuota dan titik layanan yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
"Pertalite adalah salah satu jenis BBM yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Oleh karena itu, pengaturan oleh regulator dimaksudkan agar distribusi BBM bersubsidi ini bisa lebih tepat sasaran," jelas Heppy dalam keterangan tertulisnya, dikutip via Suara.com, Sabtu (31/8/2024).
Kemudian, pengaturan titik-titik SPBU yang diperbolehkan menjual BBM Pertalite akan disesuaikan dengan ketentuan dari BPH Migas. Titik-titik SPBU yang menjual Pertalite akan diprioritaskan di area yang memenuhi kriteria seperti berada di jalur transportasi umum, tidak berada di lingkungan perumahan kelas menengah ke atas, serta di luar kawasan industri.
"Dengan pengaturan ini, diharapkan distribusi BBM bersubsidi dapat lebih tepat sasaran dan tepat guna," tambah Heppy.
Baca Juga: Sapu Jagat dan Pemuda Pancasila Damai Usai Bentrok Di Cianjur
Maka dari itu, langkah selanjutnya untuk mendukung kebijakan subsidi tepat sasaran, Pertamina akan melakukan pendataan pengguna BBM subsidi melalui mekanisme pendaftaran menggunakan QR Code. Langkah pendataan pembeli pertalite dengan QR Code bertujuan untuk memonitor dan memastikan bahwa BBM subsidi hanya diterima oleh pihak yang berhak.
Eko Kristiawan, selaku Area Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, menambahkan bahwa program Subsidi Tepat Pertalite saat ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Sementara untuk kendaraan roda dua dan tiga masih belum diwajibkan untuk melakukan pendaftaran dalam program ini.
Dengan pengaturan pembelian BBM subsidi ini, Pertamina berupaya mengoptimalkan distribusi BBM bersubsidi agar sesuai dengan kebijakan pemerintah dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkannya.
Upaya pengaturan beli BBM subsidi juga menjadi bagian dari komitmen Pertamina dalam mendukung efisiensi subsidi dan menciptakan sistem distribusi energi yang lebih adil di Indonesia.
Sumber: Suara.com