Jelang Pemberlakuan UU PDP, Perusahaan Media Wajib Pahami Ini

Kamis 29 Agustus 2024, 21:48 WIB
Ketum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida saat Sosialisasi UU PDP yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Kamis (29/8/2024) | Foto : Istimewa

Ketum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida saat Sosialisasi UU PDP yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Kamis (29/8/2024) | Foto : Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) segera diberlakukan pada Oktober 2024 mendatang. Perusahaan media pun wajib mengetahui hal-hal penting dalam UU PDP agar tidak menjadi batu sandungan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Mengingat bahwa wartawan tidak dikecualikan dan berisiko terjerat karena dalam pekerjaan sehari-hari melakukan pengumpulan data, wawancara, maupun mengambil foto,” kata Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nany Afrida dalam Sosialisasi UU PDP terkait rangkaian Indonesia Digital Conference (IDC) 2024 yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Kamis (29/8/2024).

UU PDP ini merupakan umbrella regulation yang mengatur seluruh kegiatan pemrosesan data. Undang-undang ini juga mengatur ketentuan umum pemrosesan data pribadi, serta memberikan ruang pengaturan dan ketentuan di tingkat sektor atau khusus. Setidaknya ada beberapa jenis data yang penting diketahui oleh perusahaan media, yaitu data internal perusahaan, data agregat, dan data narasumber.

Dalam data internal perusahaan, yang menjadi subjek data pribadi adalah data individual, termasuk profiling potential subscriber atau pelanggan, data karyawan, jurnalis maupun kontributor. Sementara itu, yang merupakan data agregat adalah kumpulan data informasi tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok, usia, agama, pendidikan, dan pekerjaan yang digunakan untuk kepentingan promosi atau marketing produk.

Baca Juga: 40 Media Terpilih Jadi Finalis AMSI Awards 2024

Kemudian yang termasuk dalam data narasumber adalah data individual dan data lain yang diperoleh jurnalis untuk kemudian diproses atau disimpan untuk kepentingan pemberitaan maupun data base. “Pertanyaannya, apakah narasumber tahu bahwa datanya disimpan dan diproses,” ujar Nany.

Oleh karena itu, Nany mengingatkan, yang menjadi tantangan jurnalis dan perusahaan media adalah melindungi data pribadi sekaligus mengelola informasi publik. Sebab, bisnis media menangani dua jenis informasi utama, yaitu informasi terkait konten yang dipublikasikan sebagai produk atau layanan, serta informasi tentang penerima manfaat maupun mitra bisnis.

Oleh karena itu, perusahaan media harus menyeimbangkan antara pemenuhan hak publik atas informasi, dan pemenuhan perlindungan hak atas privasi. Penyeimbangan tersebut didasarkan pada prinsip persetujuan atau pemrosesan informasi pribadi dan batasan-batasan proporsional kepentingan publik. Batasan ini terkait pada pengaruh yang menarik perhatian dan berdampak pada publik, bisa dalam bentuk elemen-elemen informasi yang dapat dipublikasikan.

Perusahaan media pun wajib menjaga kerahasiaan data pribadi, melindungi dan memastikan keamanan data pribadi termasuk menjaga data pribadi dari akses tidak sah, melakukan pengawasan seluruh aktivitas pemrosesan data pribadi, melakukan perekaman aktivitas pemrosesan data pribadi, serta menjamin akurasi, kelengkapan, perbaikan, dan konsistensi data pribadi.

Nany juga mengimbau agar perusahaan media memahami ancaman dan sanksi yang tertuang pada UU PDP. Apabila gagal menjalankan kewajiban perlindungan sebagaimana diamanatkan oleh UU PDP, pengendali dan pemroses data pribadi terancam sanksi administratif maupun pidana. “Posisi kita rentan kalau tidak paham,” kata Nany mengingatkan.

Tentang IDC 2024

IDC 2024 diselenggarakan dalam rangkaian kegiatan “Road to IDC 2024” serta “Master Class” kemudian ditutup dengan penganugerahan AMSI Awards 2024. “Road to IDC 2024” adalah diskusi terbuka dan tertutup yang digelar AMSI sebagai pemanasan menuju ajang utama yaitu IDC 2024. Sementara itu “Master Class” adalah kegiatan khusus yang memberikan pembelajaran kelas mahir bagi pelaku-pelaku media profesional untuk terus meningkatkan kapasitasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:00 WIB

Menyatu dengan Alam di Curug Sawer, Hanya 30 Menit dari Kota Sukabumi

Tersembunyi di tengah hutan yang rimbun, Curug Sawer ini menawarkan keindahan alam yang masih asri dan suasana yang tenang.
Curug Sawer adalah salah satu destinasi wisata alam yang menarik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Sumber : Screenshot YouTube/@Kemanapedia).
Entertainment18 Januari 2025, 09:50 WIB

Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah

Kabar mengejutkan datang dari kehidupan rumah tangga penyanyi Sherina Munaf dan musisi Baskara Mahendra. Setelah hampir empat tahun menikah, Sherina resmi menggugat cerai Baskara ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah (Sumber : Twitter/@akuratco)