Jelang Pemberlakuan UU PDP, Perusahaan Media Wajib Pahami Ini

Kamis 29 Agustus 2024, 21:48 WIB
Ketum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida saat Sosialisasi UU PDP yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Kamis (29/8/2024) | Foto : Istimewa

Ketum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida saat Sosialisasi UU PDP yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Kamis (29/8/2024) | Foto : Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) segera diberlakukan pada Oktober 2024 mendatang. Perusahaan media pun wajib mengetahui hal-hal penting dalam UU PDP agar tidak menjadi batu sandungan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Mengingat bahwa wartawan tidak dikecualikan dan berisiko terjerat karena dalam pekerjaan sehari-hari melakukan pengumpulan data, wawancara, maupun mengambil foto,” kata Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nany Afrida dalam Sosialisasi UU PDP terkait rangkaian Indonesia Digital Conference (IDC) 2024 yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Kamis (29/8/2024).

UU PDP ini merupakan umbrella regulation yang mengatur seluruh kegiatan pemrosesan data. Undang-undang ini juga mengatur ketentuan umum pemrosesan data pribadi, serta memberikan ruang pengaturan dan ketentuan di tingkat sektor atau khusus. Setidaknya ada beberapa jenis data yang penting diketahui oleh perusahaan media, yaitu data internal perusahaan, data agregat, dan data narasumber.

Dalam data internal perusahaan, yang menjadi subjek data pribadi adalah data individual, termasuk profiling potential subscriber atau pelanggan, data karyawan, jurnalis maupun kontributor. Sementara itu, yang merupakan data agregat adalah kumpulan data informasi tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok, usia, agama, pendidikan, dan pekerjaan yang digunakan untuk kepentingan promosi atau marketing produk.

Baca Juga: 40 Media Terpilih Jadi Finalis AMSI Awards 2024

Kemudian yang termasuk dalam data narasumber adalah data individual dan data lain yang diperoleh jurnalis untuk kemudian diproses atau disimpan untuk kepentingan pemberitaan maupun data base. “Pertanyaannya, apakah narasumber tahu bahwa datanya disimpan dan diproses,” ujar Nany.

Oleh karena itu, Nany mengingatkan, yang menjadi tantangan jurnalis dan perusahaan media adalah melindungi data pribadi sekaligus mengelola informasi publik. Sebab, bisnis media menangani dua jenis informasi utama, yaitu informasi terkait konten yang dipublikasikan sebagai produk atau layanan, serta informasi tentang penerima manfaat maupun mitra bisnis.

Oleh karena itu, perusahaan media harus menyeimbangkan antara pemenuhan hak publik atas informasi, dan pemenuhan perlindungan hak atas privasi. Penyeimbangan tersebut didasarkan pada prinsip persetujuan atau pemrosesan informasi pribadi dan batasan-batasan proporsional kepentingan publik. Batasan ini terkait pada pengaruh yang menarik perhatian dan berdampak pada publik, bisa dalam bentuk elemen-elemen informasi yang dapat dipublikasikan.

Perusahaan media pun wajib menjaga kerahasiaan data pribadi, melindungi dan memastikan keamanan data pribadi termasuk menjaga data pribadi dari akses tidak sah, melakukan pengawasan seluruh aktivitas pemrosesan data pribadi, melakukan perekaman aktivitas pemrosesan data pribadi, serta menjamin akurasi, kelengkapan, perbaikan, dan konsistensi data pribadi.

Nany juga mengimbau agar perusahaan media memahami ancaman dan sanksi yang tertuang pada UU PDP. Apabila gagal menjalankan kewajiban perlindungan sebagaimana diamanatkan oleh UU PDP, pengendali dan pemroses data pribadi terancam sanksi administratif maupun pidana. “Posisi kita rentan kalau tidak paham,” kata Nany mengingatkan.

Tentang IDC 2024

IDC 2024 diselenggarakan dalam rangkaian kegiatan “Road to IDC 2024” serta “Master Class” kemudian ditutup dengan penganugerahan AMSI Awards 2024. “Road to IDC 2024” adalah diskusi terbuka dan tertutup yang digelar AMSI sebagai pemanasan menuju ajang utama yaitu IDC 2024. Sementara itu “Master Class” adalah kegiatan khusus yang memberikan pembelajaran kelas mahir bagi pelaku-pelaku media profesional untuk terus meningkatkan kapasitasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)