SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian tiga hakim yang memutus bebas terdakwa kasus pembunuhan wanita asal Kabupaten Sukabumi Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito menyatakan rekomendasi ini adalah hasil rapat pleno.
"Berdasarkan rapat pleno KY, memutuskan hakim terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujar Joko saat rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senin, 26 Agustus 2024.
Mengutip tempo.co, ketiga hakim terlapor itu adalah: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka dilaporkan ke KY oleh keluarga korban, Dini Sera. Menurut Joko, KY telah memeriksa 13 saksi atas laporan tersebut, termasuk di antaranya, jaksa penuntut umum, panitera, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan saksi ahli.
Dari hasil penyelidikan KY, diperoleh adanya fakta, yakni: para terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/ Pid.B/2024/ PN.Sby.
Baca Juga: Kuasa Hukum Wanita Sukabumi Kecewa Penyusunan Memori Kasasi Ronald Tannur Tak Transparan
KY Juga menemukan adanya perbedaan antara pertimbangan hukum unsur-unsur pasal dakwaan yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum yang terdapat dalam salinan putusan perkara. Ketiga hakim dinilai terbukti tidak membacakan pertimbangan hukum soal penyebab kematian Dini Sera yang sesuai hasil visum etrepertum dan keterangan ahli.
"Para terlapor dalam sidang pembacaan putusan juga tidak pernah mempertimbangkan atau memberikan penilaian tentang barang bukti CCTV di area parkir Landmark Mall, Surabaya," ujar dia.
Atas pertimbangan tersebut, dalam sidang pleno KY yang digelar Senin pagi, 26 Agustus 2024, ketiganya diputus terbukti melanggar kode etik hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat. Atas hal itu, KY mengusulkan dijatuhkan palanggaran berat kepada ketiganya.
Joko menyatakan usul tersebut akan mereka serahkan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA). Selanjutnya, MA akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang ditembuskan kepada presiden, ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor. "Komisi Yudisial juga akan memonitor usul penjatuhan sanksi MKH yang telah diusulkan kepada Mahkamah Agung," ujar dia.
Gregorius Ronald Tannur didakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera yang merupakan kekasihanya tewas. Dalam putusannya, majelis hakim PN Surabaya menyatakan Ronnald tak terbukti melakukan pembunuhan karena sempat membawa kekasihnya itu ke rumah sakit.
Sumber: Tempo.co