KY Usulkan 3 Hakim Pembebas Terdakwa Pembunuhan Wanita Sukabumi Diberhentikan

Selasa 27 Agustus 2024, 09:55 WIB
Gregorius Ronald Tannur saat mengikuti sidang di PN Surabaya pada April 2024. | Foto: SuaraJatim/Yuliharto Simon

Gregorius Ronald Tannur saat mengikuti sidang di PN Surabaya pada April 2024. | Foto: SuaraJatim/Yuliharto Simon

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian tiga hakim yang memutus bebas terdakwa kasus pembunuhan wanita asal Kabupaten Sukabumi Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito menyatakan rekomendasi ini adalah hasil rapat pleno.

"Berdasarkan rapat pleno KY, memutuskan hakim terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujar Joko saat rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senin, 26 Agustus 2024.

Mengutip tempo.co, ketiga hakim terlapor itu adalah: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka dilaporkan ke KY oleh keluarga korban, Dini Sera. Menurut Joko, KY telah memeriksa 13 saksi atas laporan tersebut, termasuk di antaranya, jaksa penuntut umum, panitera, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan saksi ahli.

Dari hasil penyelidikan KY, diperoleh adanya fakta, yakni: para terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/ Pid.B/2024/ PN.Sby.

Baca Juga: Kuasa Hukum Wanita Sukabumi Kecewa Penyusunan Memori Kasasi Ronald Tannur Tak Transparan

KY Juga menemukan adanya perbedaan antara pertimbangan hukum unsur-unsur pasal dakwaan yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum yang terdapat dalam salinan putusan perkara. Ketiga hakim dinilai terbukti tidak membacakan pertimbangan hukum soal penyebab kematian Dini Sera yang sesuai hasil visum etrepertum dan keterangan ahli.

"Para terlapor dalam sidang pembacaan putusan juga tidak pernah mempertimbangkan atau memberikan penilaian tentang barang bukti CCTV di area parkir Landmark Mall, Surabaya," ujar dia.

Atas pertimbangan tersebut, dalam sidang pleno KY yang digelar Senin pagi, 26 Agustus 2024, ketiganya diputus terbukti melanggar kode etik hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat. Atas hal itu, KY mengusulkan dijatuhkan palanggaran berat kepada ketiganya.

Joko menyatakan usul tersebut akan mereka serahkan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA). Selanjutnya, MA akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang ditembuskan kepada presiden, ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor. "Komisi Yudisial juga akan memonitor usul penjatuhan sanksi MKH yang telah diusulkan kepada Mahkamah Agung," ujar dia.

Gregorius Ronald Tannur didakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera yang merupakan kekasihanya tewas. Dalam putusannya, majelis hakim PN Surabaya menyatakan Ronnald tak terbukti melakukan pembunuhan karena sempat membawa kekasihnya itu ke rumah sakit.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak
Bola30 Januari 2025, 14:15 WIB

Persib Hati-hati Tergelincir! Persija Menguntit di Posisi Dua Hanya Beda 5 Poin!

Persija Jakarta terus menguntit Persib Bandung, Macan Kemayoran kini ada di posisi kedua dengan selisih poin 5.
Persija Jakarta terus menguntit Persib Bandung, Macan Kemayoran kini ada di posisi kedua dengan selisih poin 5. (Sumber : X/@Persija_Jkt/@persib).
Sukabumi30 Januari 2025, 14:07 WIB

Warga Protes! Objek Wisata Bukit Karang Numpang Sukabumi Digerus Tambang

Bukit ini dikenal karena memiliki pemandangan yang indah.
Warga menunjukkan aktivitas tambang batu karst di bukit Karang Numpang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa