SUKABUMIUPDATE.com – Dewan Pers secara resmi menetapkan 11 anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Right dalam sidang pleno yang digelar pada Senin malam (19/8/2024). Penetapan ini dilakukan setelah menerima laporan akhir dari Tim Seleksi (Timsel) yang telah menyelesaikan tugasnya.
Di antara nama-nama yang terpilih, terdapat mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim, mantan Ketua SAFEnet Indonesia Damar Juniarto, dan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan. Komite ini juga melibatkan lima perwakilan Dewan Pers atau masyarakat pers, lima ahli dari Kemenko Polhukam, dan satu wakil dari Kementerian Kominfo.
Pembentukan komite ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) No 32/2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa pembentukan Komite ini adalah bagian dari komitmen Dewan Pers untuk memastikan bahwa perusahaan platform digital menjalankan peran secara adil dan bertanggung jawab dalam ekosistem media di Indonesia.
“Dengan terbentuknya Komite ini, kami berharap jurnalisme berkualitas dapat lebih terlindungi, sementara hak-hak jurnalis dan media tetap terjaga,” ujar Ninik. Ia juga menambahkan bahwa langkah ini diharapkan dapat memperkuat keberlanjutan jurnalisme di era digital.
Proses seleksi anggota komite dilakukan secara terbuka dengan mengundang semua pihak melalui berbagai saluran, termasuk situs web Dewan Pers. Tim Seleksi melakukan wawancara terhadap calon setelah melalui penilaian jejak digital dan evaluasi curriculum vitae (CV), sebelum akhirnya menetapkan 11 anggota Komite.
Baca Juga: Dewan Pers Ungkap Problem Draf RUU Penyiaran dalam Rapat UNESCO di Kroasia
Baca Juga: Terkait Publisher Rights, AMSI Dorong Anggota Jadi Media Terverifikasi Dewan Pers
Selain menetapkan anggota Komite, sidang pleno Dewan Pers juga menyetujui beberapa dokumen penting hasil kerja Gugus Tugas. Dokumen-dokumen ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas Komite, termasuk kerangka dan mekanisme kerja, tata kelola, SOP mediasi, perjanjian, lisensi konten dan bagi hasil, serta SOP pengawasan pelaksanaan.
Penetapan anggota Komite ini juga telah sesuai dengan surat nomor B-165/KI.01/08/2024 yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto. Surat tersebut mencantumkan nama-nama anggota Komite dari Kemenko Polhukam beserta kapasitas masing-masing, seperti Ambang Priyonggo yang memiliki perspektif pada keberlanjutan perusahaan pers di era digital dan Damar Juniarto yang berpengalaman dalam negosiasi dengan platform global.
Langkah strategis ini diharapkan dapat memperkuat jurnalisme berkualitas melalui pengawasan yang lebih efektif terhadap perusahaan platform digital, sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres 32/2024.
Daftar Nama Anggota Komite:
Unsur Dewan Pers:
1. Alexander Carolus Suban
2. Fransiskus Surdiarsis
3. Herik Kurniawan
4. Sasmito Madrim
5. Dr. Suprapto
Unsur Pakar:
6. Ambang Priyonggo MA
7. Damar Juniarto
8. Dr. Guntur Syahputra Saragih
9. Indriaswati Dyah Saptaningrum
10. Kristiono Setyadi
Unsur Pemerintah:
11. Mediodecci Lustarini, Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik
Cadangan Wakil Dewan Pers:
1. Bekti Nugroho
2. Pasaoran Simanjuntak
Cadangan dari Kemenko Polhukam:
1. Prof Dr Arif Satria, SP, MSi
2. Prof Dr H Didin Muhafidin, SIP, MSi
Sumber : Siaran Pers Dewan Pers