SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa DPR batal mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada menjadi UU. Dengan demikian, keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlaku.
Kepastian tersebut diumumkan Dasco lewat akun media sosial X pribadinya, @bangdasco.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," tulis Dasco pada Kamis (22/8/2024) sore.
“Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tambahnya.
Baca Juga: Hanya PDIP yang Menolak, Ini Alasan DPR Pilih Putusan MA Ketimbang MK Soal UU Pilkada
Dia melanjutkan bahwa pembatalan revisi UU Pilkada tersebut terjadi pada pagi hari.
“Batalnya pengesahan revisi UU Pilkada pada saat awal rapat paripurna jam 10.00 wib, di pagi hari," ujarnya.
Pernyataan Dasco muncul usai Partai Buruh dan berbagai kelompok sipil melancarkan demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.
Sebelumnya diberitakan, Rapat Paripurna DPR dengan agenda revisi UU Pilkada ditunda atau batal digelar hari ini, Kamis (22/8/2024). Menurut Sufmi Dasco Ahmad, rapat tidak mencapai quorum.