Hanya PDIP yang Menolak, Ini Alasan DPR Pilih Putusan MA Ketimbang MK Soal UU Pilkada

Kamis 22 Agustus 2024, 13:54 WIB
(Foto Ilustrasi) Fraksi PDIP menjadi satu-satunya yang menolak hasil pembahasan RUU Pilkada. | Foto: Istimewa

(Foto Ilustrasi) Fraksi PDIP menjadi satu-satunya yang menolak hasil pembahasan RUU Pilkada. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Kemarin, Rabu, 21 Agustus 2024, delapan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR I menyetujui perubahan keempat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dalam rapat yang berlangsung pada Rabu malam. Fraksi PDI Perjuangan menjadi satu-satunya yang menolak hasil pembahasan tersebut.

Mengutip tempo.co, salah satu poin utama dalam perubahan ini adalah terkait syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa usia minimal calon adalah 30 tahun terhitung sejak pendaftaran.

Namun, Baleg DPR mengusulkan perubahan sehingga batas usia tersebut dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Selain itu, Baleg juga merumuskan ketentuan ambang batas pencalonan, di mana partai politik non-kursi di DPRD hanya memerlukan 6,5 hingga 10 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah, sedangkan partai dengan kursi di DPRD membutuhkan 20 persen kursi atau 25 persen suara sah.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan alasan Baleg DPR RI memilih putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia pencalonan kepala daerah. Menurutnya, putusan MA lebih jelas dan rinci dalam mengatur ketentuan tersebut dibandingkan putusan MK yang hanya menolak permohonan tanpa memberikan panduan detail.

Baca Juga: Mahasiswa Sukabumi Konsolidasi Darurat! Suarakan Perlawanan Pembajakan Konstitusi

"Mayoritas fraksi merujuk pada putusan MA, DPD juga begitu, pemerintah menyesuaikan," kata Baidowi yang juga merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat memimpin rapat Panja RUU Pilkada pada Rabu.

Dalam rapat tersebut, anggota Baleg dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menambahkan pandangannya mengenai syarat usia calon kepala daerah. Menurutnya, yang harus diatur adalah usia saat pendaftaran, bukan saat pelantikan. Hasanuddin memberikan contoh dari proses pendidikan militer, di mana batas usia ditentukan saat seorang calon ditetapkan menjadi taruna akademi militer, bukan ketika dilantik sebagai letnan. "Menurut hemat kami begitu," jelasnya.

Sementara itu, politisi Partai Demokrat Benny K Harman mengusulkan agar setiap fraksi menyampaikan pandangan mereka secara terbuka agar publik bisa memahami isu yang tengah diperdebatkan. Menurut dia, keputusan ini bukan hanya soal usulan Baleg, melainkan juga tentang dua putusan dari MA dan MK yang memiliki norma hukum yang sama. "Kita kemudian bingung pilih yang mana, saya setuju kalau ini pilihan politik kita yang ada di Baleg," ujarnya.

Benny menegaskan bahwa Baleg DPR menghormati, baik MA maupun MK, sebagai lembaga tinggi negara. Namun, Benny mengkritik MK yang sering dianggap terlalu berkuasa karena memiliki kewenangan membatalkan atau menafsirkan undang-undang, sehingga terkesan mengambil alih fungsi legislasi DPR. "Kita sungguh-sungguh, bukan mau bela siapa tapi norma hukum ada di sini dan pilih mana itu pilihan politik dan itu sah," tambahnya.

Anggota Fraksi PDIP lainnya, Arteria Dahlan, menekankan perlunya Baleg DPR untuk menampung putusan-putusan tersebut dalam perubahan UU Pilkada. Dia juga menyoroti bahwa syarat usia pencalonan seharusnya dihitung sejak pendaftaran, bukan saat pelantikan, karena hal itu tidak sesuai dengan maksud hukum yang ada. "Kami hanya 1 fraksi suaranya," kata Arteria.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Gadget12 September 2024, 22:53 WIB

Wanita Penumpang Motor Tewas Usai Terlibat Kecelakaan di Depan SCG Sukabumi

Seorang perempuan dikabarkan tewas ditempat usai terlibat kecelakaan di Jalan Pelabuhan II, tepatnya di depan gerbang Pabrik SCG, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (12/9/2024) sekira pukul 18:30 WIB.
TKP Kecelakaan di di Jalan Pelabuhan II depan SCG Sukabumi | Foto  : Capture video amatir di lokasi kejadian
Bola12 September 2024, 22:08 WIB

Turnamen Sepak Bola HJKS ke-154 di Waluran Sukabumi Ditutup Bupati, Ini Daftar Juaranya

Bupati Sukabumi Marwan Hamami resmi menutup turnamen sepak bola dalam rangka HJKS ke-154 di Waluran.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami menendang bola kick off sebagai simbolis penutupan turnamen Bupati Cup II di Waluran. (Sumber : SU/Ragil Gilang)
Sukabumi12 September 2024, 21:38 WIB

Siswa STM Di Surade Sukabumi Dibacok Pakai Celurit, Pelaku Sekawanan Anak Sekolah

Siswa sebuah STM di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, harus mendapatkan perawatan tim medis RSUD Jampangkulon, karena mengalami luka bacokan.
Siswa STM dibacok sekawanan anak sekolah di Surade Sukabumi, Kamis (12/9/2024) | Foto : Ragil Gilang
DPRD Kab. Sukabumi12 September 2024, 21:06 WIB

Sisihkan Gaji Pertama, Anggota DPRD Sukabumi F-PKB Akan Bangun Rumah Reyot Mak Enar

Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB berencana akan membangun rumah reyot milik mak Enar di Desa Cihaur Kecamatan Simpenan
Hamzah Gurnita, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKB saat meninjau rumah Mak Enar di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan | Foto : Ilyas Supendi
Food & Travel12 September 2024, 21:00 WIB

Long Weekend Mau Liburan ke Jawa Barat? Jangan Lupa Beli 7 Oleh-oleh Khas Tanah Sunda

Dengan banyaknya pilihan oleh-oleh khas Jawa Barat, wisata ke daerah ini akan lebih berkesan.
Ilustrasi - Dengan berbagai pilihan oleh-oleh khas Jawa Barat ini, setiap perjalanan ke sana akan terasa lebih lengkap. (Sumber : Instagram/@mochitsuki_smi/@wajit.cililin).
Internasional12 September 2024, 20:47 WIB

Diduga Jadi Korban TPPO, Warga Parungseah Sukabumi Meninggal di Kamboja

Warga Parungseah Sukabumi dikabarkan meninggal dunia di Kamboja. Almarhum di sana diduga jadi korban TPPO.
Ilustrasi. Warga Parungseah Sukabumi diduga korban TPPO dikabarkan meninggal dunia di Kamboja. (Sumber : Freepik/h9image)
Sukabumi12 September 2024, 20:01 WIB

Rencana Dispar Sukabumi, Alun-alun Gadobangkong Jadi Pusat Kreativitas dan Wisata Bahari

Seiring dengan resminya penyerahan fasilitas publik Alun-alun Gadobangkong dari Pemprov Jabar ke Pemkab Sukabumi. Dinas Pariwisata berencana menambah fasilitas di Alun-alun Gadobangkong untuk kreativitas dan wisata bahari.
Foto udara Alun-alun Gadobangkong Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi | Foto : Diskominfosan
Sukabumi12 September 2024, 20:00 WIB

Dinsos Salurkan Bantuan untuk Korban Rumah Roboh di Parakansalak Sukabumi

Dinsos Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah pihak salurkan bantuan untuk korban rumah roboh di Parakansalak.
Tagana bersama Kepala Desa, Satpol PP, dan P2BK Parakansalak memberikan bantuan. (Sumber : Istimewa)
Life12 September 2024, 20:00 WIB

7 Cara Menghentikan Anak yang Sedang Asik Main Game, Beri Reward dan Punishment

Dengan cara-cara ini, anak bisa lebih memahami pentingnya mengatur waktu bermain game tanpa merasa terlalu dibatasi, sehingga mereka bisa mengembangkan kebiasaan yang lebih baik dalam menggunakan teknologi.
Ilustrasi. Cara Menghentikan Anak yang Sedang Asik Main Game, Beri Reward dan Punishment (Sumber : Freepik/freepik)
Food & Travel12 September 2024, 19:30 WIB

3 Wisata Curug di Jawa Barat yang Menarik untuk Dikunjungi Saat Libur Long Weekend

Dengan keindahan alamnya yang memukau dan suasana yang menyegarkan, berwisata ke curug di Jawa Barat akan menjadi pengalaman yang tak terlupakan.
Dengan keindahan alamnya yang memukau dan suasana yang menyegarkan, berwisata ke curug di Jawa Barat akan menjadi pengalaman yang tak terlupakan. (Sumber : Instagram/@shamroslee/@farikhasafira).