Hanya PDIP yang Menolak, Ini Alasan DPR Pilih Putusan MA Ketimbang MK Soal UU Pilkada

Kamis 22 Agustus 2024, 13:54 WIB
(Foto Ilustrasi) Fraksi PDIP menjadi satu-satunya yang menolak hasil pembahasan RUU Pilkada. | Foto: Istimewa

(Foto Ilustrasi) Fraksi PDIP menjadi satu-satunya yang menolak hasil pembahasan RUU Pilkada. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Kemarin, Rabu, 21 Agustus 2024, delapan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR I menyetujui perubahan keempat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dalam rapat yang berlangsung pada Rabu malam. Fraksi PDI Perjuangan menjadi satu-satunya yang menolak hasil pembahasan tersebut.

Mengutip tempo.co, salah satu poin utama dalam perubahan ini adalah terkait syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa usia minimal calon adalah 30 tahun terhitung sejak pendaftaran.

Namun, Baleg DPR mengusulkan perubahan sehingga batas usia tersebut dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Selain itu, Baleg juga merumuskan ketentuan ambang batas pencalonan, di mana partai politik non-kursi di DPRD hanya memerlukan 6,5 hingga 10 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah, sedangkan partai dengan kursi di DPRD membutuhkan 20 persen kursi atau 25 persen suara sah.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan alasan Baleg DPR RI memilih putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia pencalonan kepala daerah. Menurutnya, putusan MA lebih jelas dan rinci dalam mengatur ketentuan tersebut dibandingkan putusan MK yang hanya menolak permohonan tanpa memberikan panduan detail.

Baca Juga: Mahasiswa Sukabumi Konsolidasi Darurat! Suarakan Perlawanan Pembajakan Konstitusi

"Mayoritas fraksi merujuk pada putusan MA, DPD juga begitu, pemerintah menyesuaikan," kata Baidowi yang juga merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat memimpin rapat Panja RUU Pilkada pada Rabu.

Dalam rapat tersebut, anggota Baleg dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menambahkan pandangannya mengenai syarat usia calon kepala daerah. Menurutnya, yang harus diatur adalah usia saat pendaftaran, bukan saat pelantikan. Hasanuddin memberikan contoh dari proses pendidikan militer, di mana batas usia ditentukan saat seorang calon ditetapkan menjadi taruna akademi militer, bukan ketika dilantik sebagai letnan. "Menurut hemat kami begitu," jelasnya.

Sementara itu, politisi Partai Demokrat Benny K Harman mengusulkan agar setiap fraksi menyampaikan pandangan mereka secara terbuka agar publik bisa memahami isu yang tengah diperdebatkan. Menurut dia, keputusan ini bukan hanya soal usulan Baleg, melainkan juga tentang dua putusan dari MA dan MK yang memiliki norma hukum yang sama. "Kita kemudian bingung pilih yang mana, saya setuju kalau ini pilihan politik kita yang ada di Baleg," ujarnya.

Benny menegaskan bahwa Baleg DPR menghormati, baik MA maupun MK, sebagai lembaga tinggi negara. Namun, Benny mengkritik MK yang sering dianggap terlalu berkuasa karena memiliki kewenangan membatalkan atau menafsirkan undang-undang, sehingga terkesan mengambil alih fungsi legislasi DPR. "Kita sungguh-sungguh, bukan mau bela siapa tapi norma hukum ada di sini dan pilih mana itu pilihan politik dan itu sah," tambahnya.

Anggota Fraksi PDIP lainnya, Arteria Dahlan, menekankan perlunya Baleg DPR untuk menampung putusan-putusan tersebut dalam perubahan UU Pilkada. Dia juga menyoroti bahwa syarat usia pencalonan seharusnya dihitung sejak pendaftaran, bukan saat pelantikan, karena hal itu tidak sesuai dengan maksud hukum yang ada. "Kami hanya 1 fraksi suaranya," kata Arteria.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa