SUKABUMIUPDATE.com - Gambar peringatan darurat dengan lambang Burung Garuda berlatar biru dongker mendominasi media sosial setelah DPR RI dan Pemerintah mengabaikan putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Unggahan tersebut tersebar luas di berbagai platform, termasuk Instagram dan X, melalui akun-akun terkenal seperti @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv. Tidak ada keterangan tertulis yang menyertai gambar tersebut, selain kata "peringatan darurat."
Mantan Ketua KPK Abraham Samad dan pengamat politik Padjroel Rahman juga turut memposting gambar serupa, dengan caption "Negara Darurat Demokrasi. Negara benar-benar dalam situasi darurat demokrasi. Tragedi pembegalan konstitusional sungguh sedang terjadi oleh DPR," tulis Padjroel Rahman.
Peringatan darurat ini viral setelah DPR RI membahas revisi Undang-Undang Pilkada yang merespons dua putusan MK, yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan MK, yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024, menghapuskan skenario kotak kosong dalam Pilkada 2024 dan menutup kemungkinan Kaesang Pangarep dicalonkan dalam Pilgub.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Ingatkan KPU Jika Tak Patuhi Putusan MK Hasil Pilkada Berpotensi Tak Sah
Panitia kerja DPR RI menyetujui draf RUU Pilkada dalam pembahasan kilat pada 21 Agustus 2024. Namun, DPR memilih untuk mengikuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, yang menetapkan batas usia calon kepala daerah dihitung dari pelantikan terpilih, bukan dari penetapan pasangan calon sebagaimana diatur oleh MK.
Keputusan ini memicu kontroversi karena dianggap memberikan keuntungan bagi Kaesang Pangarep, yang saat ini berusia 29 tahun dan akan genap 30 tahun pada Desember 2024, beberapa bulan setelah pendaftaran calon dibuka. DPR tetap mengesahkan rumusan DIM nomor 72, yang mengatur usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wali kota, dan wakilnya, dihitung sejak pelantikan.
Selain itu, ketentuan dari MK tentang ambang batas pencalonan bagi partai politik juga dimasukkan dalam draf RUU Pilkada. Putusan ini menurunkan ambang batas pencalonan untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Namun, panitia kerja DPR hanya menyetujui penurunan syarat tersebut untuk partai tanpa kursi DPRD, sementara partai dengan kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama. Ini mengancam peluang PDIP dan Anies Baswedan untuk maju dalam Pilkada Jakarta.
Sumber : berbagai sumber