Kawal Putusan MK, Netizen Ramai Unggah Gambar Peringatan Darurat Di Medsos

Kamis 22 Agustus 2024, 00:29 WIB
Gambar Peringatan Darurat | Foto : Istimewa

Gambar Peringatan Darurat | Foto : Istimewa

SUKABUMIUPDATE.comGambar peringatan darurat dengan lambang Burung Garuda berlatar biru dongker mendominasi media sosial setelah DPR RI dan Pemerintah mengabaikan putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Unggahan tersebut tersebar luas di berbagai platform, termasuk Instagram dan X, melalui akun-akun terkenal seperti @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv. Tidak ada keterangan tertulis yang menyertai gambar tersebut, selain kata "peringatan darurat."

Mantan Ketua KPK Abraham Samad dan pengamat politik Padjroel Rahman juga turut memposting gambar serupa, dengan caption "Negara Darurat Demokrasi. Negara benar-benar dalam situasi darurat demokrasi. Tragedi pembegalan konstitusional sungguh sedang terjadi oleh DPR," tulis Padjroel Rahman.

Peringatan darurat ini viral setelah DPR RI membahas revisi Undang-Undang Pilkada yang merespons dua putusan MK, yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan MK, yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024, menghapuskan skenario kotak kosong dalam Pilkada 2024 dan menutup kemungkinan Kaesang Pangarep dicalonkan dalam Pilgub.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Ingatkan KPU Jika Tak Patuhi Putusan MK Hasil Pilkada Berpotensi Tak Sah

Panitia kerja DPR RI menyetujui draf RUU Pilkada dalam pembahasan kilat pada 21 Agustus 2024. Namun, DPR memilih untuk mengikuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, yang menetapkan batas usia calon kepala daerah dihitung dari pelantikan terpilih, bukan dari penetapan pasangan calon sebagaimana diatur oleh MK.

Keputusan ini memicu kontroversi karena dianggap memberikan keuntungan bagi Kaesang Pangarep, yang saat ini berusia 29 tahun dan akan genap 30 tahun pada Desember 2024, beberapa bulan setelah pendaftaran calon dibuka. DPR tetap mengesahkan rumusan DIM nomor 72, yang mengatur usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wali kota, dan wakilnya, dihitung sejak pelantikan.

Selain itu, ketentuan dari MK tentang ambang batas pencalonan bagi partai politik juga dimasukkan dalam draf RUU Pilkada. Putusan ini menurunkan ambang batas pencalonan untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Namun, panitia kerja DPR hanya menyetujui penurunan syarat tersebut untuk partai tanpa kursi DPRD, sementara partai dengan kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama. Ini mengancam peluang PDIP dan Anies Baswedan untuk maju dalam Pilkada Jakarta.

Sumber : berbagai sumber

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
DPRD Kab. Sukabumi22 November 2024, 13:34 WIB

Apresiasi Kunjungan KPK, Ketua DPRD Sukabumi: Perkuat Komitmen Bersama Perangi Korupsi

Menurut Budi, kegiatan ini merupakan program rutin tahunan yang dilakukan oleh KPK untuk memberikan pendidikan antikorupsi kepada pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi22 November 2024, 13:30 WIB

KPK Beri Penyuluhan Pencegahan Korupsi untuk Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi

Adapun penyuluhan yang diberikan yang pertama terkait pendidikan anti korupsi, kedua pencegahan dan ketiga penindakan.
Kepala Satuan Tugas Wilayah II Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Arif Nurcahyo saat memberikan penyuluhan kepada 60 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 13:11 WIB

Dipandu Yasmin dan Agung, Daftar Panelis Debat ke II Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Debat antara paslon 01, Iyos - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas akan berlangsung Jumat (22/11/2024) di Hotel Sutan Raja Bandung, mulai pukul 14.00 WIB.
Presenter INews TV Yasmin Athania akan memandu (hots) debat publik II Pilkada Kabupaten Sukabumi, Jumat (22/11/2024) (Sumber: akun medsos Yasmin Athania)
Food & Travel22 November 2024, 13:00 WIB

Kebun Teh Cipasung, HTMnya Rp10.000 Spot Menarik untuk Healing di Majalengka

Biaya masuk ke Kebun Teh Cipasung cukup terjangkau, sehingga Anda tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar untuk menikmati keindahan alam ini.
Dengan semua kelebihan yang dimiliki, Kebun Teh Cipasung memang layak untuk dijadikan tujuan wisata Anda. (Sumber : Screenshot YouTube/@Apri Subroto).
Bola22 November 2024, 12:00 WIB

Prediksi Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persebeya vs Persija akan tersaji sore ini dalam lanjutan liga 1 pekan ke-11.
Persebeya vs Persija akan tersaji sore ini dalam lanjutan liga 1 pekan ke-11. (Sumber : X/@persebayaupdate/@Persija_Jkt).
Sukabumi22 November 2024, 11:58 WIB

Diduga Pecah Ban, Truk Muatan Pasir Masuk Jurang di Parungkuda Sukabumi

Berikut kronologi sementara kecelakaan tunggal truk muatan pasir masuk jurang di Parungkuda Sukabumi.
Kondisi truk muatan pasir yang masuk jurang di pinggir jalan raya di Parungkuda Sukabumi. (Sumber : SU/Ibnu)
Sukabumi22 November 2024, 11:51 WIB

Babi Hutan Masuk Sumur di Cidolog Sukabumi, Upaya Evakuasi Sampai Dua Jam

Warga Cidolog Sukabumi geger babi hutan masuk sumur 7 meter. Bahu membahu evakuasi hingga membutuhkan waktu dua jam.
Warga evakuasi babi hutan yang masuk ke sumur sedalam 7 meter di Cidolog Sukabumi. (Sumber : Tangkapan layar video/Istimewa)
Science22 November 2024, 11:13 WIB

14 Kecamatan di Sukabumi Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Potensi Banjir

BMKG memprakirakan intensitas curah hujan di sebagian besar wilayah Jawa Barat pada dasarian atau sepuluh hari ketiga November 2024 berkategori menengah hingga tinggi.
Ilustrasi. Motor terseret banjir di Gang Peda Pasar kawasan Ahmad Yani Kota Sukabumi, 5 November 2024. (Sumber: istimewa)
Sukabumi22 November 2024, 11:02 WIB

Warga Jampangtengah Sukabumi Dibacok OTK hingga Luka Parah di Kepala dan Dagu

Seorang pria di Jampangtengah Sukabumi mengalami luka parah di kepala dan dagu usai dibacok sajam oleh orang tak dikenal (OTK).
Ilustrasi. Seorang pria warga Jampangtengah Sukabumi dibacok OTK hingga luka parah. (Sumber Foto: Istockphoto/ Zoka74)
Inspirasi22 November 2024, 11:00 WIB

Sarjana dengan IPK 3,00 Cari Kerja? Cek Info Loker Jawa Barat Berikut!

Lulusan S1 masih nganggur? Berikut Info Loker Jawa Barat untuk Anda!
Ilustrasi. Karyawan Tetap. Info Loker Jawa Barat Lulusan Sarjana dengan IPK 3,00 (Sumber : Freepik/@katemangostar)