Hakim PN Surabaya Diperiksa 5 Jam, Buntut Bebaskan Terdakwa Pembunuhan Wanita Sukabumi

Selasa 20 Agustus 2024, 17:34 WIB
Gregorius Ronald Tannur saat mengikuti sidang di PN Surabaya pada April 2024. | Foto: SuaraJatim/Yuliharto Simon

Gregorius Ronald Tannur saat mengikuti sidang di PN Surabaya pada April 2024. | Foto: SuaraJatim/Yuliharto Simon

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Yudisial (KY) sudah memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. KY memeriksa vonis itu setelah menerima laporan dari keluarga korban Dini Sera Afriyanti (29 tahun), wanita asal Kabupaten Sukabumi.

Mengutip tempo.co, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan tiga hakim PN Surabaya sudah diperiksa pada Senin, 19 Agustus 2024. Ketiganya adalah hakim ketua Erintuah Damanik serta anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo.

"Kurang lebih (diperiksa) selama lima jam," kata Mukti saat ditemui setelah acara Dialog Kelembagaan Komisi Yudisial di Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024. "Saya pikir lima jam cukup banyak ya untuk (pemeriksaan) majelis hakim."

Baca Juga: KY Periksa Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Terdakwa Pembunuhan Wanita Sukabumi

Namun, Mukti tak membeberkan lebih jauh soal hasil pemeriksaan tiga hakim PN Surabaya itu. Komisioner KY ini juga tak bisa menduga apakah ada pelanggaran etik atau tidak yang dilakukan oleh Erintuah, Mangapul, dan Heru. "Tapi kalau sudah masuk pemeriksaan, berarti ada bahan-bahan materi yang perlu diklarifikasi dan dikonfirmasi," ujarnya.

Setelah pelapor dan terlapor diperiksa, kata dia, tahap selanjutnya adalah sidang pleno. "Jadi berkas-berkas pemeriksaan akan dirangkum dan dibahas oleh tujuh Komisioner Komisi Yudisial. Lalu diputuskan oleh Komisioner," kata Mukti.

Gregorius Ronald Tannur adalah terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti di parkiran basement sebuah mall di Surabaya pada 2023 lalu. Namun, majelis hakim PN Surabaya telah membebaskan Ronald dari segala tuntutan. Padahal, jaksa penuntut umum menuntut Ronald dihukum 12 tahun pidana penjara. Jaksa juga menuntutnya membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider kurungan 6 bulan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Surabaya pada 24 Juli 2024.

Majelis hakim menilai Ronald masih berusaha memberikan pertolongan terhadap korban ketika masa kritis. Ronald pun disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh pertolongan medis.

Keluarga Dini Sera bersama kuasa hukumnya melakukan upaya hukum atas vonis bebas Ronald Tannur. Mereka melaporkan hakim PN Surabaya ke KY dan Badan Pengawasan Mahkamah Mahkamah Agung (Bawas MA), hingga melakukan audiensi dengan Komisi III DPR RI.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Kecantikan19 September 2024, 08:00 WIB

Bagaimana Cara Membuat Bulu Mata Lentik Alami? Coba 8 Tips Ini!

Dengan perawatan rutin dan penggunaan bahan-bahan alami, bulu mata bisa menjadi lebih lentik, kuat, dan terlihat lebih panjang tanpa perlu alat atau produk kimia yang berlebihan.
Ilustrasi. Dengan perawatan rutin dan penggunaan bahan-bahan alami, bulu mata bisa menjadi lebih lentik, kuat, dan terlihat lebih panjang tanpa perlu alat atau produk kimia yang berlebihan. (Sumber : Freepik/freepik)
Life19 September 2024, 07:00 WIB

10 Gaya Hidup Minimalis yang Bisa Membuat Cepat Kaya, Hindari Hutang!

Gaya hidup minimalis mendorong seseorang untuk hanya membeli barang-barang yang benar-benar diperlukan dan berguna, bukan yang sekadar diinginkan.
Ilustrasi. Menyisihkan lebih banyak uang untuk investasi memungkinkan uang tumbuh dan berlipat ganda dalam jangka panjang, yang merupakan kunci untuk membangun kekayaan. (Sumber : GhasoubAlaeddin)
Food & Travel19 September 2024, 06:00 WIB

Resep Mochi Isian Kacang Khas Sukabumi, Oleh-Oleh Liburan yang Nikmat!

Mochi Sukabumi terkenal dengan isi kacang yang manis dan gurih. Intip Resep Mochi Isian Kacang Khas Sukabumi, Oleh-Oleh Liburan yang Nikmat!
Ilustrasi. Mochi telah menjadi simbol kuliner tradisional Sukabumi. Foto:Instagram/@detikviliana
Science19 September 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 19 September 2024, Sukabumi Cerah Berawan Sepanjang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan pada 19 September 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan pada 19 September 2024. (Sumber : Pixabay.com/@MabelAmber)
Inspirasi19 September 2024, 00:37 WIB

Keteladanan Rasulullah SAW, Inspirasi Bagi Generasi Muda

Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, yang diperingati oleh umat Islam setiap tahun, merupakan momen penting untuk mengenang kelahiran sosok yang membawa risalah Islam ke dunia.
Peringatan Maulid Nabi Muhammad 12 Rabiul Awal 1445 H / 16 September 2024 | Foto : Pixabay
Sukabumi19 September 2024, 00:13 WIB

Dibeli Murah hingga Intimidasi, Warga Ungkit Soal Tanah Harry Cader di Tegalbuleud Sukabumi

Warga Desa Buniasih dan Desa Tegalbuleud, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi terutama ahli waris tanah merek mengungkit proses penjualan tanah pada beberapa tahun Harry Cader
Tanah Harry Cader di Desa Buniasih Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi18 September 2024, 22:35 WIB

Pengakuan Korban Penembakan Oknum Pengacara di Sukabumi: Curhat Lalu Todongkan Senpi

Detik-detik sebelum terjadinya peristiwa penembakan pemilik warung kopi (warkop) di Jalan Sriwidari No 27, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Pelaku disebut sempat curhat butuh uang untuk berobat sang anak.
MAF (35 tahun) korban penembakan oknum pengacara saat diwawancarai di warkopnya, Rabu (18/9/2024) | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi Memilih18 September 2024, 21:34 WIB

Abah Ucok Kirim Kode Keras ke Calon Bupati, Singgung Tata Ruang Ibukota Kab. Sukabumi

Mantan Wakil Bupati Sukabumi, Ucok Haris Maulana Yusup mengungkapkan keluh kesahnya terhadap sejumlah persoalan yang ada di Kabupaten Sukabumi yang menurutnya banyak yang belum terselesaikan
Politisi senior Sukabumi, H. Ucok Haris Maulana Yusup | Foto : Istimewa
Sukabumi18 September 2024, 20:55 WIB

Empat Warga Terjangkit DBD, Puskesmas Bojonggenteng Sukabumi Lakukan Fogging

Puskesmas Bojonggenteng Sukabumi menerima laporan bahwa ada empat warga terjangkit DBD di Kampung Pamatutan.
Puskesmas Bojonggenteng Sukabumi melakukan fogging di Kampung Pamatutan usai menerima laporan adanya 4 warga yang terjangkit DBD. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi18 September 2024, 20:33 WIB

Dinas PU Sukabumi Lakukan Pemeliharaan Rutin di Ruas Jalan Cicurug-Cidahu

Dinas PU Kabupaten Sukabumi melakukan pemeliharaan rutin pada ruas jalan Cicurug-Cidahu di Desa Tangkil.
Petugas UPTD Dinas PU Kabupaten Sukabumi melakukan pemeliharaan rutin di ruas Jalan Cicurug-Cidahu. (Sumber : Istimewa)