Hakim PN Surabaya Diperiksa 5 Jam, Buntut Bebaskan Terdakwa Pembunuhan Wanita Sukabumi

Selasa 20 Agustus 2024, 17:34 WIB
Gregorius Ronald Tannur saat mengikuti sidang di PN Surabaya pada April 2024. | Foto: SuaraJatim/Yuliharto Simon

Gregorius Ronald Tannur saat mengikuti sidang di PN Surabaya pada April 2024. | Foto: SuaraJatim/Yuliharto Simon

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Yudisial (KY) sudah memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. KY memeriksa vonis itu setelah menerima laporan dari keluarga korban Dini Sera Afriyanti (29 tahun), wanita asal Kabupaten Sukabumi.

Mengutip tempo.co, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan tiga hakim PN Surabaya sudah diperiksa pada Senin, 19 Agustus 2024. Ketiganya adalah hakim ketua Erintuah Damanik serta anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo.

"Kurang lebih (diperiksa) selama lima jam," kata Mukti saat ditemui setelah acara Dialog Kelembagaan Komisi Yudisial di Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024. "Saya pikir lima jam cukup banyak ya untuk (pemeriksaan) majelis hakim."

Baca Juga: KY Periksa Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Terdakwa Pembunuhan Wanita Sukabumi

Namun, Mukti tak membeberkan lebih jauh soal hasil pemeriksaan tiga hakim PN Surabaya itu. Komisioner KY ini juga tak bisa menduga apakah ada pelanggaran etik atau tidak yang dilakukan oleh Erintuah, Mangapul, dan Heru. "Tapi kalau sudah masuk pemeriksaan, berarti ada bahan-bahan materi yang perlu diklarifikasi dan dikonfirmasi," ujarnya.

Setelah pelapor dan terlapor diperiksa, kata dia, tahap selanjutnya adalah sidang pleno. "Jadi berkas-berkas pemeriksaan akan dirangkum dan dibahas oleh tujuh Komisioner Komisi Yudisial. Lalu diputuskan oleh Komisioner," kata Mukti.

Gregorius Ronald Tannur adalah terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti di parkiran basement sebuah mall di Surabaya pada 2023 lalu. Namun, majelis hakim PN Surabaya telah membebaskan Ronald dari segala tuntutan. Padahal, jaksa penuntut umum menuntut Ronald dihukum 12 tahun pidana penjara. Jaksa juga menuntutnya membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider kurungan 6 bulan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Surabaya pada 24 Juli 2024.

Majelis hakim menilai Ronald masih berusaha memberikan pertolongan terhadap korban ketika masa kritis. Ronald pun disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh pertolongan medis.

Keluarga Dini Sera bersama kuasa hukumnya melakukan upaya hukum atas vonis bebas Ronald Tannur. Mereka melaporkan hakim PN Surabaya ke KY dan Badan Pengawasan Mahkamah Mahkamah Agung (Bawas MA), hingga melakukan audiensi dengan Komisi III DPR RI.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tanpa Izin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara