SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Yudisial (KY) sudah memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. KY memeriksa vonis itu setelah menerima laporan dari keluarga korban Dini Sera Afriyanti (29 tahun), wanita asal Kabupaten Sukabumi.
Mengutip tempo.co, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan tiga hakim PN Surabaya sudah diperiksa pada Senin, 19 Agustus 2024. Ketiganya adalah hakim ketua Erintuah Damanik serta anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo.
"Kurang lebih (diperiksa) selama lima jam," kata Mukti saat ditemui setelah acara Dialog Kelembagaan Komisi Yudisial di Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024. "Saya pikir lima jam cukup banyak ya untuk (pemeriksaan) majelis hakim."
Baca Juga: KY Periksa Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Terdakwa Pembunuhan Wanita Sukabumi
Namun, Mukti tak membeberkan lebih jauh soal hasil pemeriksaan tiga hakim PN Surabaya itu. Komisioner KY ini juga tak bisa menduga apakah ada pelanggaran etik atau tidak yang dilakukan oleh Erintuah, Mangapul, dan Heru. "Tapi kalau sudah masuk pemeriksaan, berarti ada bahan-bahan materi yang perlu diklarifikasi dan dikonfirmasi," ujarnya.
Setelah pelapor dan terlapor diperiksa, kata dia, tahap selanjutnya adalah sidang pleno. "Jadi berkas-berkas pemeriksaan akan dirangkum dan dibahas oleh tujuh Komisioner Komisi Yudisial. Lalu diputuskan oleh Komisioner," kata Mukti.
Gregorius Ronald Tannur adalah terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti di parkiran basement sebuah mall di Surabaya pada 2023 lalu. Namun, majelis hakim PN Surabaya telah membebaskan Ronald dari segala tuntutan. Padahal, jaksa penuntut umum menuntut Ronald dihukum 12 tahun pidana penjara. Jaksa juga menuntutnya membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider kurungan 6 bulan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Surabaya pada 24 Juli 2024.
Majelis hakim menilai Ronald masih berusaha memberikan pertolongan terhadap korban ketika masa kritis. Ronald pun disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh pertolongan medis.
Keluarga Dini Sera bersama kuasa hukumnya melakukan upaya hukum atas vonis bebas Ronald Tannur. Mereka melaporkan hakim PN Surabaya ke KY dan Badan Pengawasan Mahkamah Mahkamah Agung (Bawas MA), hingga melakukan audiensi dengan Komisi III DPR RI.
Sumber: Tempo.co