SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan soal ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII /2023 pada Selasa, 20 Agustus 2024. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Umum MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan.
Mengutip tempo.co, MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya 25 persen suara atau 20 persen kursi partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD. Kini, MK memutuskan pencalonan gubernur DKI Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif atau pileg sebelumnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dwi Rio Trisambodo mengatakan putusan itu memungkinkan peluang Anies Rasyid Baswedan bisa diusung partainya. "Siap, mungkin saja (ngusung Anies)," kata Dwi melalui pesan singkat.
Baca Juga: Koalisi 12 Partai Resmi Dukung Ridwan Kamil Di Pilgub Jakarta, Bagaimana Nasib Anies dan PDIP?
Harapan Anies untuk maju Pilkada DKI Jakarta sebelumnya pupus karena tidak jadi didukung Partai NasDem, PKS, dan PKB. Mereka bergabung dengan kubu partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendukung Ridwan Kamil. Anies saat ini tidak memiliki partai.
Satu-satunya partai yang belum menentukan pilihan adalah PDIP. Namun jumlah kursi partai tersebut di DPRD hanya 14 atau tidak mencukupi batas minimal yang ditetapkan yakni 22 kursi.
Sumber: Tempo.co