SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan wanita asal Kabupaten Sukabumi, Dini Sera Afriyanti (29 tahun).
Mengutip tempo.co, Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyebut pemeriksaan berlangsung di Pengadilan Tinggi Surabaya, Senin, 19 Agustus 2024. “KY telah memeriksa majelis hakim PN Surabaya dalam Perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT, Senin,” kata Mukti.
Pemanggilan terhadap majelis hakim adalah hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh keluarga Dini Sera Afriyanti.
Namun, Mukti tidak bisa menjelaskan materi pemeriksaan karena pemeriksaan tersebut bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik. “Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak,” ujarnya.
Baca Juga: JPU Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Terdakwa Pembunuhan Wanita Sukabumi
Di sisi lain, Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin, mengatakan majelis hakim yang diperiksa adalah Erintuah Damanik bersama Mangapul dan Heru Hanindyo.
Pemeriksaan dilaksanakan oleh sejumlah penyidik Komisi Yudisial sekira pukul 11.00 WIB. Bambang menegaskan, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya hanya sebatas memfasilitasi tempat. Sementara pemeriksaan dilakukan sendiri oleh tim dari KY.
Saat disinggung siapa saja yang diperiksa selain tiga hakim, Bambang mengaku tidak tahu menahu. Akan tetapi, dia memastikan hanya tiga hakim itu yang masih diperiksa.
"(Terperiksa) yang saya dengar majelisnya (Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo)," ujarnya saat dikonfirmasi di Surabaya, Jawa Timur, Senin.
Sebelumnya, Senin, 29 Juli 2024, ayah dan adik Dini Sera yang didampingi kuasa hukumnya, Dimas Yemahura, serta politikus Rieke Diah Pitaloka mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran KEPPH kepada KY.
Pelapor meyakini terdapat kontradiksi antara surat dakwaan maupun tuntutan dan hasil pertimbangan majelis hakim. Oleh karena itu, pelapor ingin KY memeriksa dugaan pelanggaran KEPPH serta menjatuhkan rekomendasi pemecatan bagi ketiga hakim yang memutus perkara tersebut.
"Kami meminta kiranya KY dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya. Itu harapan kami," kata Dimas Yemahura.
Sumber: Tempo.co