5 Fakta Jessica Wongso Bebas Bersyarat dalam Kasus Kopi Sianida Mirna

Senin 19 Agustus 2024, 09:54 WIB
Jessica Kumala Wongso (kanan), Jurnalis (tengah) dan Otto Hasibuan (kiri). Foto: Instagram/@fgriec

Jessica Kumala Wongso (kanan), Jurnalis (tengah) dan Otto Hasibuan (kiri). Foto: Instagram/@fgriec

SUKABUMIUPDATE.com - Jessica Kumala Wongso saat ini telah dinyatakan bebas bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pondok Bambu Jakarta Timur. Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat pada hari Minggu, 18 Agustus 2022 kemarin.

Jessica Wongso bebas bersyarat usai mendapatkan total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Hingga artikel ini ditayangkan, Jessica sudah menghabiskan 8,5 tahun di balik jeruji besi dari vonis 20 tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu.

Nama Jessica Wongso bahkan masih menduduki jajaran trending di X pada Senin, 19 Agustus 2024 hari ini. Tak hanya karena bebas bersyarat, namun banyak fakta yang membuat namanya ramai diperbincangkan warganet. Mulai dari kefasihan berbahasa inggris ketika menjawab pertanyaan dari wartawan luar negeri hingga adanya bukti baru yang akan diajukan pengacara dalam peninjauan kembali.

Baca Juga: 10 Cara Ikhlas Menerima Takdir yang Tidak Sesuai Harapan

Berikut sederet fakta Jessica Wongso yang telah bebas bersyarakat dalam Kasus Pembunuhan Mirna, sebagaimana dirangkum via Tempo:

Fakta-Fakta Jessica Wongso Bebas Bersyarat

1. Kronologi Kasus Kopi Sianida Jessica dan Mirna

Kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin terjadi 6 Januari 2016. Menurut catatan Tempo, saat itu, Mirna bertemu dengan Jessica Wongso, dan seorang temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI). Jessica datang lebih dahulu ke Kafe itu dari dua rekannya itu dan memesan tempat. Jessica sempat pergi sebelum akhirnya kembali datang dan memesan es kopi Vietnam plus dua koktail.

Pelayan kafe mengantarkan minuman tersebut dan beberapa menit kemudian Mirna datang bersama Hani. Mirna yang meminum es kopi Vietnam sempat menyatakan rasa es kopi tersebut tidak enak. 

Tak lama berselang, tubuh Mirna kejang hingga dia tak sadarkan diri dan keluar buih putih dari mulut Mirna. Dia sempat dibawa ke sebuah klinik di mall tersebut sebelum suaminya, Arief Soemarko, datang dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo. Namun nyawa Mirna tidak terselamatkan.

Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin langsung melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap tidak wajar. Tiga hari setelah kematian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Krishna Murti meminta izin kepada ayahnya agar diautopsi. Akan tetapi, jenazah hanya diizinkan untuk diambil sampel dari bagian tubuhnya dan menemukan zat racun, hingga pada 10 Januari 2016, jenazah Mirna dimakamkan di Gunung Gadung, Bogor.

Hasil penelitian menyimpulkan bahwa terdapat kandungan racun sianida dalam tubuh Mirna. Kandungan yang sama juga ditemukan dalam cangkir kopi yang diteguk Mirna. Kasus ini pun akhirnya dikenal dengan nama kasus kopi sianida.

Polda Metro Jaya pun menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Jessica Wongso kemudian ditangkap keesokan harinya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara karena dituding sebagai orang yang menaruh sianida dalam kopi Mirna.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Wongso 20 tahun penjara dalam kasus kopi sianida Mirna. Upaya banding dan kasasi yang dilakukan Jessica pun tak berbuah hasil. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat, sementara Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jessica.

2. Pengacara Jessica Wongso Klaim Penemuan Bukti Baru

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengungkapkan memiliki novum atau bukti baru dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. Bukti baru ini akan digunakan kliennya untuk mengajukan peninjauan kembali setelah ditetapkan sebagai terpidana.

Otto Hasibuan mengatakan bukti tersebut sebenarnya sudah ada sejak persidangan kasus pembunuhan ini digelar.

“Tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh sesorang, sehingga terhilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan Jessica," ujar Otto dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Senin (19/8/2024).

Meski begitu, Otto Hasibuan tak membeberkan lebih jelas bentuk bukti baru tersebut dan enggan menjawab pertanyaan soal siapa orang yang menyembunyikannya

Pengacara Jessica Wongso itu menilai jika bukti itu dulu disampaikan di persidangan, putusan hakim akan berubah. Otto pun yakin bahwa novum tersebut dapat mengubah putusan majelis hakim yang memberatkan Jessica Wongso lewat PK (peninjauan kembali).

Baca Juga: 10 Ciri Orang yang Percaya Pada Kekuatan Takdir, Apa Kamu Termasuk?

3. Pengacara Otto Hasibuan Terkejut Jessica Bebas Bersyarat Lebih Cepat

Masih merujuk Tempo.co, Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan dirinya pun terkejut kliennya sudah dinyatakan bebas bersyarat oleh Lapas Kelas II A Pondok Bambu Jakarta Timur. 

Otto selaku kuasa hukum mengaku tidak pernah melakukan upaya soal pembebasan Jessica Wongso. “Saya tidak pernah mengajukan surat (pembebasan bersyarat). Tiba-tiba ketahuan dia mendapatkan itu (remisi).” katanya memberikan keterangan pers di kawasan Senayan, Jakarta, pada Ahad, 18 Agustus 2024.

Otto menuturkan pihaknya sebenarnya sudah berniat mengajukan peninjauan kembali ke Mahakmah Agung. Namun, sekitar tiga pekan lalu ia mendengar rencana pembebasan bersyarat Jessica Wongso. “Dengan demikian tentunya saya menunda PK itu sambil menyelesaikan pengurusan surat administrasi yg berkaitan dengan keluarnya Jessica." Ujar Otto.

Otto juga membeberkan alasan Jessica Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat karena memenuhi semua ketentuan, termasuk berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. "Sampai-sampai mendapatkan pembebasan bersyarat lebih awal,” ujar dia.

4. Jessica Wongso Berkelakuan Baik di Lapas, Ajarkan Bahasa Inggris dan Yoga

Jessica Wongso diketahui total mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Otto Hasibuan menuturkan sempat menanyakan soal cepatnya pembebasan bersyarat Jessica Wongso kepada petugas Lapas Perempuan Pondok Bambu.

"Dia bilang 'semua aturan-aturan yang ada di dalam persyaratan itu semuanya dia penuhi'," ujar Otto dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada Minggu (18/8/2024) kemarin.

Otto menuturkan dirinya tidak mengetahui detail aturan tersebut, namun, secara umum, ia meyakini karena Jessica Wongso memenuhi syarat berkelakuan baik.

Menurut Otto, selama di tahanan Jessica memberi banyak manfaat. Misalnya, dengan mengajarkan bahasa Inggris dan yoga kepada orang-orang di lapas. "Sampai-sampai mendapatkan pembebasan bersyarat lebih awal," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan Jessica dinilai berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.

Adapun, selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032. Ia wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

Baca Juga: Bawang Merah untuk Obat? Cek Dulu Efektivitas dan Efek Sampingnya Yuk!

5. Jessica Wongso Mengaku Tidak Menyimpan Dendam

Jessica Kumala Wongso menyatakan perasaannya kini sudah lega dan tidak memiliki dendam usai 8 tahun mendekam di penjara setelah divonis bersalah dalam pembunuhan Wayan Mirna Salihin

"Sekarang ini saya sudah maafkan semua yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya," ujar Jessica dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, dikutip via Tempo.

"Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya”. lanjut Jessica

Jessica menceritakan pada awal kasus kppi sianida Mirna ini, ia merasa sangat sedih. Namun, saat ini perasaannya berubah karena sudah bisa menerima untuk menjalani hukuman atas kasus yang membuat Jessica kehilangan sahabatnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Food & Travel22 November 2024, 08:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa