SUKABUMIUPDATE.com - Jessica Kumala Wongso saat ini telah dinyatakan bebas bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pondok Bambu Jakarta Timur. Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat pada hari Minggu, 18 Agustus 2022 kemarin.
Jessica Wongso bebas bersyarat usai mendapatkan total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Hingga artikel ini ditayangkan, Jessica sudah menghabiskan 8,5 tahun di balik jeruji besi dari vonis 20 tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu.
Nama Jessica Wongso bahkan masih menduduki jajaran trending di X pada Senin, 19 Agustus 2024 hari ini. Tak hanya karena bebas bersyarat, namun banyak fakta yang membuat namanya ramai diperbincangkan warganet. Mulai dari kefasihan berbahasa inggris ketika menjawab pertanyaan dari wartawan luar negeri hingga adanya bukti baru yang akan diajukan pengacara dalam peninjauan kembali.
Baca Juga: 10 Cara Ikhlas Menerima Takdir yang Tidak Sesuai Harapan
Berikut sederet fakta Jessica Wongso yang telah bebas bersyarakat dalam Kasus Pembunuhan Mirna, sebagaimana dirangkum via Tempo:
Fakta-Fakta Jessica Wongso Bebas Bersyarat
1. Kronologi Kasus Kopi Sianida Jessica dan Mirna
Kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin terjadi 6 Januari 2016. Menurut catatan Tempo, saat itu, Mirna bertemu dengan Jessica Wongso, dan seorang temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI). Jessica datang lebih dahulu ke Kafe itu dari dua rekannya itu dan memesan tempat. Jessica sempat pergi sebelum akhirnya kembali datang dan memesan es kopi Vietnam plus dua koktail.
Pelayan kafe mengantarkan minuman tersebut dan beberapa menit kemudian Mirna datang bersama Hani. Mirna yang meminum es kopi Vietnam sempat menyatakan rasa es kopi tersebut tidak enak.
Tak lama berselang, tubuh Mirna kejang hingga dia tak sadarkan diri dan keluar buih putih dari mulut Mirna. Dia sempat dibawa ke sebuah klinik di mall tersebut sebelum suaminya, Arief Soemarko, datang dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo. Namun nyawa Mirna tidak terselamatkan.
Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin langsung melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap tidak wajar. Tiga hari setelah kematian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Krishna Murti meminta izin kepada ayahnya agar diautopsi. Akan tetapi, jenazah hanya diizinkan untuk diambil sampel dari bagian tubuhnya dan menemukan zat racun, hingga pada 10 Januari 2016, jenazah Mirna dimakamkan di Gunung Gadung, Bogor.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa terdapat kandungan racun sianida dalam tubuh Mirna. Kandungan yang sama juga ditemukan dalam cangkir kopi yang diteguk Mirna. Kasus ini pun akhirnya dikenal dengan nama kasus kopi sianida.
Polda Metro Jaya pun menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Jessica Wongso kemudian ditangkap keesokan harinya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara karena dituding sebagai orang yang menaruh sianida dalam kopi Mirna.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Wongso 20 tahun penjara dalam kasus kopi sianida Mirna. Upaya banding dan kasasi yang dilakukan Jessica pun tak berbuah hasil. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat, sementara Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jessica.
2. Pengacara Jessica Wongso Klaim Penemuan Bukti Baru
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengungkapkan memiliki novum atau bukti baru dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. Bukti baru ini akan digunakan kliennya untuk mengajukan peninjauan kembali setelah ditetapkan sebagai terpidana.
Otto Hasibuan mengatakan bukti tersebut sebenarnya sudah ada sejak persidangan kasus pembunuhan ini digelar.
“Tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh sesorang, sehingga terhilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan Jessica," ujar Otto dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Senin (19/8/2024).
Meski begitu, Otto Hasibuan tak membeberkan lebih jelas bentuk bukti baru tersebut dan enggan menjawab pertanyaan soal siapa orang yang menyembunyikannya
Pengacara Jessica Wongso itu menilai jika bukti itu dulu disampaikan di persidangan, putusan hakim akan berubah. Otto pun yakin bahwa novum tersebut dapat mengubah putusan majelis hakim yang memberatkan Jessica Wongso lewat PK (peninjauan kembali).
Baca Juga: 10 Ciri Orang yang Percaya Pada Kekuatan Takdir, Apa Kamu Termasuk?
3. Pengacara Otto Hasibuan Terkejut Jessica Bebas Bersyarat Lebih Cepat
Masih merujuk Tempo.co, Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan dirinya pun terkejut kliennya sudah dinyatakan bebas bersyarat oleh Lapas Kelas II A Pondok Bambu Jakarta Timur.
Otto selaku kuasa hukum mengaku tidak pernah melakukan upaya soal pembebasan Jessica Wongso. “Saya tidak pernah mengajukan surat (pembebasan bersyarat). Tiba-tiba ketahuan dia mendapatkan itu (remisi).” katanya memberikan keterangan pers di kawasan Senayan, Jakarta, pada Ahad, 18 Agustus 2024.
Otto menuturkan pihaknya sebenarnya sudah berniat mengajukan peninjauan kembali ke Mahakmah Agung. Namun, sekitar tiga pekan lalu ia mendengar rencana pembebasan bersyarat Jessica Wongso. “Dengan demikian tentunya saya menunda PK itu sambil menyelesaikan pengurusan surat administrasi yg berkaitan dengan keluarnya Jessica." Ujar Otto.
Otto juga membeberkan alasan Jessica Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat karena memenuhi semua ketentuan, termasuk berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. "Sampai-sampai mendapatkan pembebasan bersyarat lebih awal,” ujar dia.
4. Jessica Wongso Berkelakuan Baik di Lapas, Ajarkan Bahasa Inggris dan Yoga
Jessica Wongso diketahui total mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Otto Hasibuan menuturkan sempat menanyakan soal cepatnya pembebasan bersyarat Jessica Wongso kepada petugas Lapas Perempuan Pondok Bambu.
"Dia bilang 'semua aturan-aturan yang ada di dalam persyaratan itu semuanya dia penuhi'," ujar Otto dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada Minggu (18/8/2024) kemarin.
Otto menuturkan dirinya tidak mengetahui detail aturan tersebut, namun, secara umum, ia meyakini karena Jessica Wongso memenuhi syarat berkelakuan baik.
Menurut Otto, selama di tahanan Jessica memberi banyak manfaat. Misalnya, dengan mengajarkan bahasa Inggris dan yoga kepada orang-orang di lapas. "Sampai-sampai mendapatkan pembebasan bersyarat lebih awal," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan Jessica dinilai berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.
Adapun, selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032. Ia wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.
Baca Juga: Bawang Merah untuk Obat? Cek Dulu Efektivitas dan Efek Sampingnya Yuk!
5. Jessica Wongso Mengaku Tidak Menyimpan Dendam
Jessica Kumala Wongso menyatakan perasaannya kini sudah lega dan tidak memiliki dendam usai 8 tahun mendekam di penjara setelah divonis bersalah dalam pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Sekarang ini saya sudah maafkan semua yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya," ujar Jessica dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, dikutip via Tempo.
"Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya”. lanjut Jessica
Jessica menceritakan pada awal kasus kppi sianida Mirna ini, ia merasa sangat sedih. Namun, saat ini perasaannya berubah karena sudah bisa menerima untuk menjalani hukuman atas kasus yang membuat Jessica kehilangan sahabatnya.