SUKABUMIUPDATE.com - Menjelang Pilkada Serentak 2024, menurut data terbaru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) calon kepala daerah dari jalur perseorangan yang lolos verifikasi faktual berjumlah 23 pasangan.
Mengutip dari rri.co.id, pada Rabu 31 Juli 2024Ketua KPU RI Definitif, Mochammad Afifuddin, melaporkan bahwa dari total 277 pasangan calon yang mendaftar di Sistem Informasi Pencalonan (Silon), hanya 23 yang memenuhi syarat untuk maju ke tahap selanjutnya.
Afifuddin menjelaskan bahwa dari 11 pasangan calon gubernur yang mendaftar, hanya 2 pasangan yang lolos, sementara satu pasangan tidak memenuhi syarat dan satu lagi masih dalam proses verifikasi.
Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, dari 210 pasangan pendaftar, hanya 15 yang memenuhi syarat. Sedangkan untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota, 16 dari 56 pasangan berhasil lolos verifikasi faktual.
Dalam konteks ini, masyarakat diimbau untuk memeriksa apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka digunakan tanpa izin untuk mendukung calon independen.
Sebagai informasi, media sosial Indonesia baru-baru ini diramaikan dengan laporan dari warga Jakarta yang mengklaim bahwa identitas mereka telah dicatut untuk mendukung calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dalam Pemilihan Gubernur Jakarta 2024.
Baca Juga: DPS Pilkada 2024: Imut-imut! 65 Ribu Pemilih di Kota Sukabumi Berusia Dibawah 25 Tahun
Salah satu korban adalah mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aulia Postiera, yang menemukan penyalahgunaan data pribadinya setelah memeriksa melalui situs KPU. Aulia menyebut tindakan ini sebagai pencurian dan penyalahgunaan data pribadi.
Selain itu, anak dan adik dari bakal calon Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, juga menjadi korban pencatutan identitas untuk dukungan calon independen tersebut. Anies menegaskan bahwa meski KTP-nya sendiri aman, identitas keluarganya dicatut.
Untuk memastikan apakah NIK Anda digunakan tanpa izin, ikuti langkah-langkah berikut sebagaimana dikutip dari tempo.co:
Kunjungi situs resmi Info Pemilu KPU di https://infopemilu.kpu.go.id/.
Pilih menu “Tahapan Pemilihan” di beranda.
Klik “Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada.”
Anda akan diarahkan ke laman Cek Pendukung Bakal Calon Kepala Daerah Perseorangan.
Masukkan 16 digit NIK.
Centang kotak “Saya bukan robot” dan klik “Cari.”
Jika NIK Anda tidak terdaftar, akan muncul informasi bahwa NIK tidak terdaftar pada dukungan calon perseorangan.
Jika NIK dicatut, informasi data diri Anda beserta keterangan dukungan akan muncul di layar.
Jika Anda menemukan bahwa NIK Anda digunakan tanpa izin, segera laporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anda dapat mengunggah aduan ke Posko Aduan Masyarakat di kanal resmi Bawaslu atau melaporkannya langsung ke kantor sekretariat Bawaslu atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan terdekat.
Sumber : berbagai sumber