SUKABUMIUPDATE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi mengajukan kasasi terhadap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Anak eks anggota DPR Edward Tannur ini didakwa membunuh kekasihnya yakni wanita asal Kabupaten Sukabumi, Dini Sera Afriyanti (29 tahun), pada 2023.
"(Kasasi) sudah resmi kami nyatakan hari ini," kata Kepala Seksi Intelijen atau Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana pada Senin (5/8/2024).
Mengutip tempo.co, Putu tak membeberkan lebih detail kronologi pengajuan memori kasasi Ronald Tannur. Dia juga tak menjelaskan secara gamblang soal poin-poin dalam memori kasasi.
Sebelumnya, Kepala Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan mengatakan pihaknya segera mengajukan kasasi. "Kami akan mengajukan kasasi ke PN (Pengadilan Negeri) insya Allah hari Senin, 5 Agustus 2024," ujarnya kepada Tempo pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Baca Juga: 3 Rekomendasi DPR Soal Bebasnya Ronald Tannur, Terdakwa Pembunuhan Wanita Sukabumi
Dia menjelaskan JPU baru mendapatkan salinan putusan Gregorius Ronald Tannur pada Selasa, 30 Juli 2024. Salinan itu didapat setelah JPU menyambangi PN Surabaya dan meminta salinan putusan.
Oleh karena itu, pihaknya tengah menyusun memori kasasi agar segera diajukan. Menurut Joko, waktu pengajuan kasasi sudah sesuai dengan aturan. "Masih dalam batas waktu yang diberikan oleh undang-undang," kata Joko.
Diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya telah membebaskan Ronald Tannur dari segala tuntutan. Padahal JPU menuntut Ronald dihukum 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi kepada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider kurungan 6 bulan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024.
Majelis Hakim menilai Ronald Tannur masih berusaha memberikan pertolongan terhadap korban ketika masa kritis. Ronald Tannur juga disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh pertolongan medis.
Putusan ini menjadi perbincangan publik. Keluarga Dini Sera Afriyanti bersama kuasa hukumnya juga melakukan upaya hukum atas vonis tersebut. Mulai dari melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Mahkamah Agung (Bawas MA), hingga melakukan audiensi dengan Komisi III DPR.
Sumber: Tempo.co