JPU Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Terdakwa Pembunuhan Wanita Sukabumi

Senin 05 Agustus 2024, 15:42 WIB
JPU dari Kejari Surabaya resmi mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan wanita asal Kabupaten Sukabumi, Dini Sera Afriyanti (29 tahun). | Foto: Istimewa

JPU dari Kejari Surabaya resmi mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan wanita asal Kabupaten Sukabumi, Dini Sera Afriyanti (29 tahun). | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi mengajukan kasasi terhadap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Anak eks anggota DPR Edward Tannur ini didakwa membunuh kekasihnya yakni wanita asal Kabupaten Sukabumi, Dini Sera Afriyanti (29 tahun), pada 2023.

"(Kasasi) sudah resmi kami nyatakan hari ini," kata Kepala Seksi Intelijen atau Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana pada Senin (5/8/2024).

Mengutip tempo.co, Putu tak membeberkan lebih detail kronologi pengajuan memori kasasi Ronald Tannur. Dia juga tak menjelaskan secara gamblang soal poin-poin dalam memori kasasi.

Sebelumnya, Kepala Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan mengatakan pihaknya segera mengajukan kasasi. "Kami akan mengajukan kasasi ke PN (Pengadilan Negeri) insya Allah hari Senin, 5 Agustus 2024," ujarnya kepada Tempo pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Baca Juga: 3 Rekomendasi DPR Soal Bebasnya Ronald Tannur, Terdakwa Pembunuhan Wanita Sukabumi

Dia menjelaskan JPU baru mendapatkan salinan putusan Gregorius Ronald Tannur pada Selasa, 30 Juli 2024. Salinan itu didapat setelah JPU menyambangi PN Surabaya dan meminta salinan putusan.

Oleh karena itu, pihaknya tengah menyusun memori kasasi agar segera diajukan. Menurut Joko, waktu pengajuan kasasi sudah sesuai dengan aturan. "Masih dalam batas waktu yang diberikan oleh undang-undang," kata Joko.

Diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya telah membebaskan Ronald Tannur dari segala tuntutan. Padahal JPU menuntut Ronald dihukum 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi kepada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider kurungan 6 bulan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024.

Majelis Hakim menilai Ronald Tannur masih berusaha memberikan pertolongan terhadap korban ketika masa kritis. Ronald Tannur juga disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh pertolongan medis.

Putusan ini menjadi perbincangan publik. Keluarga Dini Sera Afriyanti bersama kuasa hukumnya juga melakukan upaya hukum atas vonis tersebut. Mulai dari melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Mahkamah Agung (Bawas MA), hingga melakukan audiensi dengan Komisi III DPR.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Kecantikan19 September 2024, 08:00 WIB

Bagaimana Cara Membuat Bulu Mata Lentik Alami? Coba 8 Tips Ini!

Dengan perawatan rutin dan penggunaan bahan-bahan alami, bulu mata bisa menjadi lebih lentik, kuat, dan terlihat lebih panjang tanpa perlu alat atau produk kimia yang berlebihan.
Ilustrasi. Dengan perawatan rutin dan penggunaan bahan-bahan alami, bulu mata bisa menjadi lebih lentik, kuat, dan terlihat lebih panjang tanpa perlu alat atau produk kimia yang berlebihan. (Sumber : Freepik/freepik)
Life19 September 2024, 07:00 WIB

10 Gaya Hidup Minimalis yang Bisa Membuat Cepat Kaya, Hindari Hutang!

Gaya hidup minimalis mendorong seseorang untuk hanya membeli barang-barang yang benar-benar diperlukan dan berguna, bukan yang sekadar diinginkan.
Ilustrasi. Menyisihkan lebih banyak uang untuk investasi memungkinkan uang tumbuh dan berlipat ganda dalam jangka panjang, yang merupakan kunci untuk membangun kekayaan. (Sumber : GhasoubAlaeddin)
Food & Travel19 September 2024, 06:00 WIB

Resep Mochi Isian Kacang Khas Sukabumi, Oleh-Oleh Liburan yang Nikmat!

Mochi Sukabumi terkenal dengan isi kacang yang manis dan gurih. Intip Resep Mochi Isian Kacang Khas Sukabumi, Oleh-Oleh Liburan yang Nikmat!
Ilustrasi. Mochi telah menjadi simbol kuliner tradisional Sukabumi. Foto:Instagram/@detikviliana
Science19 September 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 19 September 2024, Sukabumi Cerah Berawan Sepanjang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan pada 19 September 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan pada 19 September 2024. (Sumber : Pixabay.com/@MabelAmber)
Inspirasi19 September 2024, 00:37 WIB

Keteladanan Rasulullah SAW, Inspirasi Bagi Generasi Muda

Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, yang diperingati oleh umat Islam setiap tahun, merupakan momen penting untuk mengenang kelahiran sosok yang membawa risalah Islam ke dunia.
Peringatan Maulid Nabi Muhammad 12 Rabiul Awal 1445 H / 16 September 2024 | Foto : Pixabay
Sukabumi19 September 2024, 00:13 WIB

Dibeli Murah hingga Intimidasi, Warga Ungkit Soal Tanah Harry Cader di Tegalbuleud Sukabumi

Warga Desa Buniasih dan Desa Tegalbuleud, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi terutama ahli waris tanah merek mengungkit proses penjualan tanah pada beberapa tahun Harry Cader
Tanah Harry Cader di Desa Buniasih Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi18 September 2024, 22:35 WIB

Pengakuan Korban Penembakan Oknum Pengacara di Sukabumi: Curhat Lalu Todongkan Senpi

Detik-detik sebelum terjadinya peristiwa penembakan pemilik warung kopi (warkop) di Jalan Sriwidari No 27, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Pelaku disebut sempat curhat butuh uang untuk berobat sang anak.
MAF (35 tahun) korban penembakan oknum pengacara saat diwawancarai di warkopnya, Rabu (18/9/2024) | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi Memilih18 September 2024, 21:34 WIB

Abah Ucok Kirim Kode Keras ke Calon Bupati, Singgung Tata Ruang Ibukota Kab. Sukabumi

Mantan Wakil Bupati Sukabumi, Ucok Haris Maulana Yusup mengungkapkan keluh kesahnya terhadap sejumlah persoalan yang ada di Kabupaten Sukabumi yang menurutnya banyak yang belum terselesaikan
Politisi senior Sukabumi, H. Ucok Haris Maulana Yusup | Foto : Istimewa
Sukabumi18 September 2024, 20:55 WIB

Empat Warga Terjangkit DBD, Puskesmas Bojonggenteng Sukabumi Lakukan Fogging

Puskesmas Bojonggenteng Sukabumi menerima laporan bahwa ada empat warga terjangkit DBD di Kampung Pamatutan.
Puskesmas Bojonggenteng Sukabumi melakukan fogging di Kampung Pamatutan usai menerima laporan adanya 4 warga yang terjangkit DBD. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi18 September 2024, 20:33 WIB

Dinas PU Sukabumi Lakukan Pemeliharaan Rutin di Ruas Jalan Cicurug-Cidahu

Dinas PU Kabupaten Sukabumi melakukan pemeliharaan rutin pada ruas jalan Cicurug-Cidahu di Desa Tangkil.
Petugas UPTD Dinas PU Kabupaten Sukabumi melakukan pemeliharaan rutin di ruas Jalan Cicurug-Cidahu. (Sumber : Istimewa)