3 Hakim Dilaporkan ke Bawas MA Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan Wanita Sukabumi

Rabu 31 Juli 2024, 16:10 WIB
Gregorius Ronald Tannur saat mengikuti sidang di PN Surabaya pada Selasa 2 April 2024. (Sumber : SuaraJatim/Yuliharto Simon)

Gregorius Ronald Tannur saat mengikuti sidang di PN Surabaya pada Selasa 2 April 2024. (Sumber : SuaraJatim/Yuliharto Simon)

SUKABUMIUPDATE.com - Keluarga almarhumah Dini Sera Afriyanti resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

Dimas Yemahura, kuasa hukum keluarga korban, mengatakan materi pelaporan berhubungan dengan sifat dan etika hakim dalam proses persidangan.

"Kemudian juga tentang bagaimana hakim, pada saat bersidang, tidak fair (adil)," kata Dimas kepada awak media di Gedung Bawas MA.

Menurut Dimas, sikap dan etika dari ketiga hakim tersebut tidak berjalan sebagaimana praperadilan yang adil, jujur, dan bijaksana. Dalam persidangan, sikap para hakim juga terlihat tendensius. Misalnya saja dengan menghentikan pemeriksaan saksi saat memberikan keterangan. Tidak heran bila sikap hakim tersebut membuahkan pertimbangan yang kontradiktif dengan fakta hukum.

"Seolah meniadakan alat bukti yang sah tanpa pembanding alat bukti yang sah," ujarnya.

Baca Juga: Rieke 'Oneng' Desak KY Usut Kejanggalan Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan Wanita Sukabumi

Dia menjelaskan ada alat bukti yang sah ditiadakan, dianggap alat bukti ini tidak ada tanpa ada pembandingnya dan hanya dengan asumsi dan pertimbangan hakim secara pribadi.

Oleh karena itu, Dimas menilai bahwa sikap dari ketiga hakim sangat mencederai asas-asas objektivitas dan asas-asas kebenaran dalam menentukan pertimbangan hakim untuk memutuskan suatu perkara.

Lebih lanjut Dimas menyampaikan, pihaknya juga saat ini terus mengawal proses kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kita lihat apakah JPU maksimal dalam mengawal proses kasasinya karena kita masih berharap keadilan ini bisa tegak di republik ini," kata Dimas.

Tak hanya itu, proses di DPR RI, khususnya di Komisi III juga terus pihaknya kawal. Pasalnya, Keluarga Dini Sera berharap DPR segera memanggil Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial (KY) tentang putusan bebas Ronald Tannur, serta membahas sistem peradilan yang ada.

Dimas mengatakan, sistem birokrasi saat ini tidak mewujudkan peradilan yang murah, mudah, dan cepat. Dia meminta Komisi III DPR memanggil semua badan-badan yang berkaitan dengan peradilan agar pengawasan hakim diperketat sehingga tidak ada keputusan yang seharusnya memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakat, tetapi justru bertentangan.

Diketahui, Gregorius Ronald Tannur sebelumnya didakwa menganiaya dan membunuh kekasihnya, wanita asal Cisaat Kabupaten Sukabumi, Dini Sera Afriyanti, di kawasan Lenmarc Mall di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, pada 4 Oktober 2023.

Keduanya sempat berkaraoke bersama teman-temannya sambil menenggak minuman beralkohol. Saat akan pulang, keduanya terlibat pertengkaran. Ronald sempat menendang kaki kanan korban hingga jatuh terduduk. Dia juga dua kali memukul kepala Dini menggunakan botol miras Tequila.

Baca Juga: Profil Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Terdakwa Pembunuhan Wanita Sukabumi

Mereka terlibat pertengkaran hingga di parkiran basement. Dini sempat duduk bersandar di pintu sebelah kiri mobil Ronald Tannur. Tanpa menghiraukan kekasihnya, Ronald lalu masuk dan menjalankan mobil. Alhasil, sebagian tubuh Dini terlindas dan terseret sejauh 5 meter. Dini kemudian tewas.

Majelis hakim PN Surabaya justru memvonis bebas Ronald Tannur. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Dini tewas karena kandungan alkohol dalam tubuhnya, bukan karena penganiayaan. Selain itu, Ronald juga disebut tak terbukti memiliki niat membunuh Dini karena sempat menolong dengan membawa Dini ke rumah sakit.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024, dikutip dari Antara.

Padahal, jaksa penuntut umum menuntut Ronald Tannur dihukum 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider kurungan 6 bulan. Jaksa menilai Ronald terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dini.

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life19 September 2024, 07:00 WIB

10 Gaya Hidup Minimalis yang Bisa Membuat Cepat Kaya, Hindari Hutang!

Gaya hidup minimalis mendorong seseorang untuk hanya membeli barang-barang yang benar-benar diperlukan dan berguna, bukan yang sekadar diinginkan.
Ilustrasi. Menyisihkan lebih banyak uang untuk investasi memungkinkan uang tumbuh dan berlipat ganda dalam jangka panjang, yang merupakan kunci untuk membangun kekayaan. (Sumber : GhasoubAlaeddin)
Food & Travel19 September 2024, 06:00 WIB

Resep Mochi Isian Kacang Khas Sukabumi, Oleh-Oleh Liburan yang Nikmat!

Mochi Sukabumi terkenal dengan isi kacang yang manis dan gurih. Intip Resep Mochi Isian Kacang Khas Sukabumi, Oleh-Oleh Liburan yang Nikmat!
Ilustrasi. Mochi telah menjadi simbol kuliner tradisional Sukabumi. Foto:Instagram/@detikviliana
Science19 September 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 19 September 2024, Sukabumi Cerah Berawan Sepanjang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan pada 19 September 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan pada 19 September 2024. (Sumber : Pixabay.com/@MabelAmber)
Inspirasi19 September 2024, 00:37 WIB

Keteladanan Rasulullah SAW, Inspirasi Bagi Generasi Muda

Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, yang diperingati oleh umat Islam setiap tahun, merupakan momen penting untuk mengenang kelahiran sosok yang membawa risalah Islam ke dunia.
Peringatan Maulid Nabi Muhammad 12 Rabiul Awal 1445 H / 16 September 2024 | Foto : Pixabay
Sukabumi19 September 2024, 00:13 WIB

Dibeli Murah hingga Intimidasi, Warga Ungkit Soal Tanah Harry Cader di Tegalbuleud Sukabumi

Warga Desa Buniasih dan Desa Tegalbuleud, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi terutama ahli waris tanah merek mengungkit proses penjualan tanah pada beberapa tahun Harry Cader
Tanah Harry Cader di Desa Buniasih Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi18 September 2024, 22:35 WIB

Pengakuan Korban Penembakan Oknum Pengacara di Sukabumi: Curhat Lalu Todongkan Senpi

Detik-detik sebelum terjadinya peristiwa penembakan pemilik warung kopi (warkop) di Jalan Sriwidari No 27, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Pelaku disebut sempat curhat butuh uang untuk berobat sang anak.
MAF (35 tahun) korban penembakan oknum pengacara saat diwawancarai di warkopnya, Rabu (18/9/2024) | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi Memilih18 September 2024, 21:34 WIB

Abah Ucok Kirim Kode Keras ke Calon Bupati, Singgung Tata Ruang Ibukota Kab. Sukabumi

Mantan Wakil Bupati Sukabumi, Ucok Haris Maulana Yusup mengungkapkan keluh kesahnya terhadap sejumlah persoalan yang ada di Kabupaten Sukabumi yang menurutnya banyak yang belum terselesaikan
Politisi senior Sukabumi, H. Ucok Haris Maulana Yusup | Foto : Istimewa
Sukabumi18 September 2024, 20:55 WIB

Empat Warga Terjangkit DBD, Puskesmas Bojonggenteng Sukabumi Lakukan Fogging

Puskesmas Bojonggenteng Sukabumi menerima laporan bahwa ada empat warga terjangkit DBD di Kampung Pamatutan.
Puskesmas Bojonggenteng Sukabumi melakukan fogging di Kampung Pamatutan usai menerima laporan adanya 4 warga yang terjangkit DBD. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi18 September 2024, 20:33 WIB

Dinas PU Sukabumi Lakukan Pemeliharaan Rutin di Ruas Jalan Cicurug-Cidahu

Dinas PU Kabupaten Sukabumi melakukan pemeliharaan rutin pada ruas jalan Cicurug-Cidahu di Desa Tangkil.
Petugas UPTD Dinas PU Kabupaten Sukabumi melakukan pemeliharaan rutin di ruas Jalan Cicurug-Cidahu. (Sumber : Istimewa)
Food & Travel18 September 2024, 20:00 WIB

Situ Bagendit, Wisata Eksotis di Garut yang Berselimut Kisah Legenda

Situ Bagendit tidak hanya menawarkan keindahan alam yang menawan, tetapi juga beragam aktivitas seru yang bisa kamu coba.
Situ Bagendit tidak hanya menawarkan keindahan alam yang menawan, tetapi juga beragam aktivitas seru yang bisa kamu coba. (Sumber : disparbud.garutkab.go.id).